Paripurna DPRD Sulbar Usulkan Pemberhentian Wagub, Ini Pesan Gubernur Suhardi Duka
- account_circle Ekspos Sulbar
- calendar_month Kam, 2 Apr 2026
- comment 0 komentar

MAMUJU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar rapat paripurna dalam rangka pengumuman usulan pemberhentian dengan hormat Wakil Gubernur Sulbar masa jabatan 2025–2030, Kamis, 2 April 2026.
Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, dalam sambutannya menegaskan bahwa rapat paripurna tersebut merupakan momentum konstitusional penting dalam perjalanan tata kelola pemerintahan daerah.
“Agenda ini merupakan bagian dari pemenuhan amanat peraturan perundang-undangan terkait mekanisme administrasi kepala daerah dan wakil kepala daerah,” ujar Suhardi Duka.
Ia menjelaskan, pengusulan pemberhentian Wakil Gubernur merupakan bagian dari dinamika pemerintahan yang harus disikapi dengan kedewasaan, penghormatan, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Menurutnya, meskipun masa jabatan masih berlangsung hingga 2030, dinamika dalam perjalanan pengabdian dapat mengantarkan pada sebuah transisi, termasuk karena wafatnya Wakil Gubernur.
“Atas nama pribadi, pemerintah provinsi, dan masyarakat Sulbar, kami menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada almarhum atas dedikasi dan pengabdiannya,” katanya.
Suhardi Duka menegaskan, proses ini mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018.
Selanjutnya, usulan pemberhentian tersebut akan diproses secara administratif untuk disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, sebelum mendapatkan pengesahan dari Presiden Republik Indonesia.
Pengisian Jabatan Wagub
Gubernur Suhardi Duka juga memastikan bahwa posisi Wakil Gubernur akan diisi kembali karena terjadi kekosongan sebelum masa jabatan mencapai dua setengah tahun.
- Penulis: Ekspos Sulbar
