Implementasi SE Gubernur Nomor 17 Tahun 2026, Bapenda Sulbar Evaluasi Pendapatan di Biro Pemkesra
- account_circle Ekspos Sulbar
- calendar_month Sab, 18 Apr 2026
- comment 0 komentar

EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Barat terus menunjukkan komitmennya dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satunya melalui pelaksanaan pengawasan dan evaluasi pendapatan daerah sebagai implementasi Surat Edaran Gubernur Sulawesi Barat Nomor 17 Tahun 2026.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat pada Kamis, 16 April 2026, diterima oleh Kasubag Tata Usaha, Burahima dengan menyasar berbagai aspek kepatuhan terhadap kebijakan yang telah ditetapkan.
Surat Edaran tersebut yang ditetapkan pada 9 Maret 2026 oleh Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka, mengimbau seluruh instansi pemerintah, BUMN/BUMD, lembaga swasta, pelaku usaha, hingga masyarakat yang beraktivitas di wilayah Sulawesi Barat untuk menggunakan kendaraan bermotor dengan registrasi lokal (plat DC).
Kebijakan ini bertujuan mendorong mutasi kendaraan dari pelat luar daerah ke pelat Sulawesi Barat guna meningkatkan penerimaan pajak daerah, yang pada akhirnya berdampak pada percepatan pembangunan infrastruktur dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Dalam pelaksanaannya, tim pengawasan Bapenda Sulbar turun langsung ke lapangan untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan optimal. Tim yang dipimpin oleh Kasubbid Pengawasan dan Evaluasi Pendapatan Wilayah I, Tri Murni Sakti, melakukan penelusuran terhadap sejumlah poin penting, di antaranya kepatuhan penggunaan kendaraan berpelat DC serta identifikasi kendaraan dinas yang masih menunggak pajak.
- Penulis: Ekspos Sulbar
