Implementasi SE Gubernur Nomor 17 Tahun 2026, Bapenda Sulbar Evaluasi Pendapatan di Biro Pemkesra
- account_circle Ekspos Sulbar
- calendar_month Sab, 18 Apr 2026
- comment 0 komentar

Kegiatan ini juga menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antar perangkat daerah dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap kewajiban pajak kendaraan bermotor di lingkungan pemerintah.
Kepala Bapenda Sulbar, Abdul Wahab Hasan Sulur, menegaskan bahwa langkah pengawasan ini merupakan bagian dari upaya strategis dalam mengoptimalkan potensi PAD.
“Implementasi Surat Edaran Gubernur ini harus menjadi perhatian bersama. Kita ingin memastikan seluruh kendaraan yang beroperasi di Sulawesi Barat terdaftar sebagai kendaraan lokal, sehingga kontribusi pajaknya juga kembali untuk pembangunan daerah,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengawasan dan evaluasi akan terus dilakukan secara berkelanjutan di seluruh OPD dan instansi terkait, guna memastikan tingkat kepatuhan terus meningkat.
Dengan langkah ini, Bapenda Sulbar berharap kesadaran seluruh elemen, baik pemerintah maupun masyarakat, semakin meningkat dalam mendukung kebijakan daerah, demi terwujudnya pembangunan yang merata dan pelayanan publik yang lebih optimal di Sulawesi Barat. (Rls)
- Penulis: Ekspos Sulbar
