EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – Dalam rangka menindaklanjuti Surat Inspektorat Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 700/240/2025 tanggal 24 Juli 2025 tentang Pedoman Monitoring dan Evaluasi Program Pengendalian Gratifikasi Tahun 2025, Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sulbar menugaskan dua ASN-nya, Mutmainnah dan Elvy Suhartaty Amir, untuk mengikuti E-Learning Peningkatan Pemahaman Gratifikasi yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin 4 Agustus 2025.
Pelatihan ini difasilitasi oleh Inspektorat Sulbar dan dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting. Kegiatan berlangsung intensif dari pagi hingga sore hari, diikuti oleh perwakilan dari setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov Sulbar.
E-Learning ini merupakan bagian dari kelas pembelajaran online anti-korupsi yang digagas oleh KPK, menghadirkan tenaga ahli berpengalaman sebagai mentor. Materi pelatihan menekankan pentingnya prinsip “Jangan Terima, Jangan Beri”, pemahaman bahwa gratifikasi dapat menimbulkan konflik kepentingan antara penyelenggara negara atau pegawai negeri dengan pihak yang memanfaatkan jabatan mereka, serta penerapan nilai-nilai kearifan lokal SIRI’ sebagai landasan menjaga harga diri, kehormatan, dan integritas aparatur negara.
Mutmainnah dan Elvy Suhartaty Amir berhasil menyelesaikan pelatihan dengan hasil sangat memuaskan. Menurut Elvy, pelatihan ini sangat membuka wawasan dan menguatkan komitmen pribadi untuk bekerja bersih.