Berulah, 10 ASN Pemkab Pasangkayu Diseret ke Sidang Kode Etik

ekspossulbar.com, PASANGKAYU— Majelis kode etik Pemkab Pasangkayu kembali menggelar sidang kode etik. Ini merupakan yang kesekian kalinya dalam satu tahun terakhir.


Kali ini tak main-main, 10 orang ASN harus dihadapkan disidang tersebut karena dinilai telah melakukan sejumlah pelanggaran yang terkait dengan aturan tentang ASN.


Sidang yang dipimpin oleh Sekkab Pasangkayu itu berlangsung diruang Sekkab, Rabu 23 Oktober. ASN yang duduk dikursi pesakitan terdiri dari berbagai latar belakang penugasan baik fungsional maupun struktural.

BACA JUGA:  Wakapolda Sulbar Hadiri Upacara HUT ke-80 RI di Anjungan Manakarra, Lanjutkan dengan Pemberian Remisi di Rutan Mamuju