Pemkab Pasangkayu dan Sigi Bahas Tapal Batas Kabupaten
- account_circle Ekspos Sulbar
- calendar_month Rab, 18 Jul 2018
- comment 0 komentar

Kesepakatan mengacu pada Permendagri nomor 52 tahun 1991, dituangkan dalam sebuah rekomendasi yang ditandatangani oleh kedua belah pihak. Rekomendasi itu juga berisi poin pembentukan tim terpadu yang akan berfungsi mensosialisasikan kemasyarakat tentang kesepakatan kedua belah pihak.
Poin-poin kesepakatan itu akan menjadi rujukan saat pertemuan di Kemendagri pada tanggal 30 Juli mendatang.
- Penulis: Ekspos Sulbar
