e-LHKPN, Permudah Pejabat Wajib Lapor Kekayaan

ekspossulbar.com, MAMUJU – Laporan Harta Kekayaan Negara secara elektronik (e-LHKPN) merupakan penyampaian harta kekayaan yang dilakukan oleh penyelenggara Negara dengan basis elektronik, selain mempermudah para penyelenggara Negara dalam menyampaikan harta kekayaan, hal ini juga meningkatkan kemampuan untuk bisa bersaing dalam perkembangan tekhnologi di jaman now, Hal ini disampaikan oleh Dian Widiarti, dalam Pelatihan Pengisian e-Filling LHKPN melalui aplikasi e-LHKPN yang dilaksanakan pada Selasa (17/07) di ruang Pola Kantor Bupati Mamuju.

BACA JUGA:  BPBD Sulbar dan Mamasa Kumpulkan Data Sekunder untuk Penyusunan Dokumen KRB 2026–2030

“Ada 3 poin penting dalam aplikasi e-LHKPN yang membedakan dengan pelaporan LHKPN dengan menggunakan blangko cetak, yakni terkait dengan waktu penyampaian, tata cara pendaftaran dan terkait dengan pengumuman” terang Dian Widiarti selaku narasumber dari Direktorat PP-LHKPN KPK.

Inspektur Inspektorat Kabupaten Mamuju Muhammad Yani, selaku leading sektor kegiatan tersebut menyampaikan, pelatihan dilaksanakan dalam rangka untuk meningkatkan pemahaman para pejabat wajib lapor LHKPN dalam penyampaian laporan melalui aplikasi e-LHKPN.

BACA JUGA:  Kepala BPSDMD Sulbar Jadi Penguji Latsar CPNS Pasangkayu 2025

“Selain itu, melalui kegiatan ini tentunya kita berharap dapat meningkatkan ketaatan dan kepatuhan pejabat wajib lapor di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamuju dalam pelaporan LHKPN” sebut Muhammad Yani.