Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Permendagri 60/2018 Bikin Gaduh di Perbatasan Sulbar-Sulteng

Permendagri 60/2018 Bikin Gaduh di Perbatasan Sulbar-Sulteng

  • account_circle Ekspos Sulbar
  • calendar_month Kam, 17 Jan 2019
  • comment 0 komentar

ekspossulbar.com, PASANGKAYU— Penetepan tapal batas antara Sulawesi Barat (Sulbar) dan Sulawesi Tengah (Sulteng) oleh Mendagri RI sebagaimana tertuang dalam Permendagri nomor 60 tahun 2018, telah membuat gaduh di perbatasan kedua wilayah itu.

Bagaimana tidak, penetapan tapal batas itu dinilai merugikan salah satu pihak. Kabupaten Pasangkayu Sulbar, paling dirugikan dengan adanya Permendagri itu. Hampir sekira 5.400 kilo meter wilayah kabupaten paling utara Sulbar itu kini jatuh ke tangan Kabupaten Donggala Sulteng.

Keputusan itu membuat situasi di perbatasan khususnya di Desa Pakawa, Kecamatan Pasangkayu yang sebagian besar wilayahnya kini masuk di Kabupaten Donggala Sulteng, memanas. Masyarakat Pakawa menolak menjadi warga Sulteng.

Warga Pakawa telah melakukan aksi unjuk rasa. Tidak sampai disitu mereka juga mengancam golput jika Permendagri nomor 60 tahun 2018 itu tidak dicabut. Penolakan juga secara tegas disampaikan oleh Pemkab Pasangkayu dan Pemprov Sulbar.

Sontak hal ini membuat penyelenggara Pemilu mejadi pusing. Terlebih pelaksanaan Pemilu hanya tinggal 90 hari. Belum lagi mengenai empat TPS di Pakawa yang sudah terlanjur terdaftar di KPU Pasangkayu namun kini masuk dalam wilayah Sulteng. Begitupun terhadap nasib sekira 460 pemilih yang terdaftar di empat TPS tersebut.

Karena hal tersebut, penyelenggara Pemilu dari kedua wilayah itu harus melakukan rapat koordinasi dengan melibatkan pihak-pihak terkait. Pertemuan dilangsungkan di Desa Pakawa, Kamis 17 Januari. Pertemuan itu bertujuan mencari solusi terbaik mengenai proses Pemilu di wilayah Pasangkayu yang kini masuk ke wilayah Donggala.

  • Penulis: Ekspos Sulbar

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dinas Ketapang Sulbar Luncurkan Program Pemberian Makanan Bergizi di Ulumanda

    Dinas Ketapang Sulbar Luncurkan Program Pemberian Makanan Bergizi di Ulumanda

    • calendar_month Sel, 7 Okt 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 140
    • 0Komentar

    EKSPOSSULBAR.Co.ID, MAJENE – Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar sosialisasi sekaligus launching kegiatan Pemberian Makanan Bergizi bagi anak-anak dan ibu hamil kurang gizi di Kecamatan Ulumanda, Kabupaten Majene, Selasa, 7 Oktober 2025. Kegiatan yang diikuti puluhan masyarakat Ulumanda ini turut dihadiri Tenaga Ahli Gubernur Sulbar Bidang Pemuda dan Olahraga, Bayu Aditya. Kepala […]

  • Bapperida Sulbar Gelar Forum Konsultasi Publik RKPD 2027, Perkuat Arah Pembangunan Partisipatif

    Bapperida Sulbar Gelar Forum Konsultasi Publik RKPD 2027, Perkuat Arah Pembangunan Partisipatif

    • calendar_month Ming, 8 Feb 2026
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 102
    • 0Komentar

    EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – Dalam rangka mengawal visi dan misi Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka bersama Wakil Gubernur Salim S. Mengga menuju Sulawesi Barat yang maju dan sejahtera, Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Sulawesi Barat akan menggelar Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2027. […]

  • Tak Lagi Gratis, Cek Tarif Baru QRIS

    Tak Lagi Gratis, Cek Tarif Baru QRIS

    • calendar_month Kam, 10 Agu 2023
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 348
    • 0Komentar

    EKSPOS SULBAR – Bank Indonesia (BI) telah mengumumkan pengenaan biaya untuk penggunaan QRIS. Dilansir dari laman indonesiabaik.id, Merchant Discount Rate (MDR) adalah biaya yang dikenakan kepada pedagang oleh penyedia jasa pembayaran disesuaikan mulai berlaku efektif sejak 1 Juli 2023. Tarif Merchant Discount Rate (MDR) QRIS sebesar 0,3 persen bagi usaha mikro dan transaksi lainnya 0,7 […]

  • Kadis DKPPKB Berikan Penguatan Strategis, Implementasi Quick Wins Sulbar Sehat dari Penurunan AKI dan AKB

    Kadis DKPPKB Berikan Penguatan Strategis, Implementasi Quick Wins Sulbar Sehat dari Penurunan AKI dan AKB

    • calendar_month Rab, 4 Mar 2026
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 69
    • 0Komentar

    EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DKPPKB) Provinsi Sulawesi Barat dr. Nursyamsi Rahim, memberikan penguatan strategis pada Pertemuan DKPPKB yang dilaksanakan di Grand Maleo Hotel, Mamuju, Selasa, 4 Maret 2026. Pertemuan ini menjadi momentum konsolidasi dalam rangka evaluasi penurunan kematian ibu (AKI) dan kematian bayi (AKB) melalui pendekatan Audit Maternal […]

  • Inspektorat Sulbar Limpahkan Temuan Hasil Pemeriksaan BPK RI Tahun 2025 ke Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah

    Inspektorat Sulbar Limpahkan Temuan Hasil Pemeriksaan BPK RI Tahun 2025 ke Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah

    • calendar_month Rab, 5 Nov 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 216
    • 0Komentar

    EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – Dalam upaya memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Barat melakukan pelimpahan temuan Hasil Pemeriksaan BPK RI Tahun 2025 kepada Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MP-PKD), Rabu 5 November 2025. Pelimpahan tersebut dilakukan oleh Tim Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan […]

  • Langgar Prokes, Puluhan Orang di Tampaure Didenda Uang Hingga Sosial

    Langgar Prokes, Puluhan Orang di Tampaure Didenda Uang Hingga Sosial

    • calendar_month Kam, 8 Jul 2021
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 252
    • 0Komentar

    PASANGKAYU– Tim terpadu yang terdiri dari personel Polres Pasangkayu, Polsek Bambalamotu, Koramil Randomayang, Sat Pol PP dan ASN menggelar operasi yustisi di Pasar Rakyat Tampaure Kecamatan Bambaira, Selasa 6 Juli. Sedikitnya 57 orang terjaring dalam razia ini. Karena melanggar protokol kesehatan (prokes). Terhadap para pelanggar itu, sebanyak 41 orang diberi sanksi sosial, dan 16 orang […]

expand_less