Bupati Pasangkayu Tegaskan Gaji Perangkat Desa Segera Naik
- account_circle Ekspos Sulbar
- calendar_month Kam, 21 Mar 2019
- comment 0 komentar

“Ini merupakan bukti kepedulian pemerintah pusat terhadap kesejahteraan pemerintah desa. Terbitnya peraturan pemerintah ini segera tindak lanjuti dengan penyesuaian penyusunan perencanaan anggaran desa tahun 2020” imbuhnya.
Sambung dia, dalam hal Dana Desa (DD) tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan perangkat desa lainnya, maka dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa, sebagaimana bunyi Pasal 81 ayat (3) dalam PP tersebut.
- Penulis: Ekspos Sulbar
