Bupati Pasangkayu Tegaskan Gaji Perangkat Desa Segera Naik
- account_circle Ekspos Sulbar
- calendar_month Kam, 21 Mar 2019
- comment 0 komentar

“Dengan anggaran yang sudah cukup besar masuk setiap desa, maka sudah bisa semua kepala dusun telah memiliki kendaraan motor dinas” ujarnya.
Dalam PP nomor 11 tahun 2019 sendiri, pemerintah mengubah Pasal 81 menjadi sebagai berikut: pertama, penghasilan tetap diberikan kepada Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari Anggaran Dana Desa. Kemudian Bupati/Wali Kota menetapkan besaran penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya.(has)
- Penulis: Ekspos Sulbar
