Kejari Pasangkayu Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Sewa Ekskavator di DKP
- account_circle Ekspos Sulbar
- calendar_month Jum, 3 Jul 2020
- comment 0 komentar

Sambung dia, selama masa pendalaman kasus ini, pihaknya telah memeriksa sebanyak 120 orang saksi.
” Berdasarkan hasil audit BPKP, kerugian negara mencapai Rp. 6 milyar” sebutnya.
Pihaknya masih terus melakukan pengembangan. Tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lain dalam kasus sewa alat berat itu.
” Untuk sementara ketiga tersangka tidak kami tahan, karena masih kooperatif. Tapi kedepan jika tidak kooperatif, maka tindakan hukum penahanan akan kami lakukan” tegasnya.(has)
- Penulis: Ekspos Sulbar
