Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Arab Saudi Pastikan Penyelenggaraan Haji, Kemenag Masih Tunggu Rencana Operasional

Arab Saudi Pastikan Penyelenggaraan Haji, Kemenag Masih Tunggu Rencana Operasional

  • account_circle Ekspos Sulbar
  • calendar_month Sen, 10 Mei 2021
  • comment 0 komentar

Khoirizi yang juga Direktur Bina Haji ini mengatakan bahwa pihaknya akan terus mengikuti perkembangan informasi dari Pemerintah Arab Saudi. Sambil menunggu pengumuman resmi dari pemerintah Arab Saudi ke pemerintah Indonesia, Kemenag juga akan berkoordinasi dengan Dubes Arab Saudi di Jakarta, Dubes Indonesia di Arab Saudi, dan Konjen RI di Jeddah terkait tidaklanjut dari update informasi haji ini.

Apapun keputusan Arab Saudi, lanjut Khoirizi, pihaknya siap menerima dan menindaklanjuti. Apalagi, Kementerian Agama (Kemenag) bersama Komisi VIII DPR juga sudah melakukan sejumlah persiapan. Tim Manajemen Krisis Penyelenggaraan Ibadah Haji yang dibentuk oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada akhir Desember 2020, sudah menyiapkan skema jika ada pemberangkatan jemaah haji dari Indonesia. Skema itu disiapkan dalam beberapa skenario, mulai dari pembatasan kuota 50 persen, 30 persen, 25persen, bahkan hingga 5 persen.

“Kami juga sudah melakukan serangkaian pembahasan dengan Komisi VIII DPR terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Pembahasan sudah mendekati hasil akhir untuk mencapai kesepakatan bersama antara Kemenag dan DPR,” paparnya.

“Jemaah haji Indonesia juga sudah mulai mengikuti program vaksinasi yang dilakukan Kementerian Kesehatan. Jadi, jika nanti memang ada pemberangkatan, mereka sudah memenuhi syarat vaksinasi yang diharuskan Saudi karena masih dalam kondisi pandemi,” tandasnya.

Sementara itu, Kemenag RI telah menyusun alur pergerakan calon jamaah sebagai bagian dari mitigasi atau persiapan Ibadah Haji tahun ini.

Kemenag telah menyiapkan delapan tahapan yang harus dilalui jamaah selama melaksanakan Ibadah Haji seperti melakukan dua kali vaksinasi, yaitu Covid-19 dan meningitis sebelum keberangkatan, menjalani karantina hingga swab antigen dan tes Swab PCR.

  • Penulis: Ekspos Sulbar

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ancaman PHK Massal di Sulbar Jika UU HKPD Pasal 146 Diterapkan, Gubernur: Bisa ‘Shutdown’ Daerah

    Ancaman PHK Massal di Sulbar Jika UU HKPD Pasal 146 Diterapkan, Gubernur: Bisa ‘Shutdown’ Daerah

    • calendar_month Jum, 10 Apr 2026
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 112
    • 0Komentar

    “Bahkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat harus melakukan penyesuaian anggaran hingga Rp220 miliar. Olehnya itu, kami mengusulkan relaksasi Pasal 146. Jika tidak ada relaksasi atau kebijakan dari pemerintah pusat, ini bisa menjadi bencana bagi daerah, bahkan berpotensi menyebabkan shutdown,” ujarnya. Dari PKC PMII Sulbar, Reza, menyampaikan harapan atas situasi pelik yang dihadapi Pemprov Sulbar, agar tidak […]

  • Pengendalian Karhutla, Sekretaris DLHK Sulbar: Kedepankan Langkah Preventif

    Pengendalian Karhutla, Sekretaris DLHK Sulbar: Kedepankan Langkah Preventif

    • calendar_month Sen, 2 Mar 2026
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 123
    • 0Komentar

    Ia mengajak seluruh peserta, baik petugas lapangan maupun unsur BBKSDA, untuk memperkuat sinergi, koordinasi, serta meningkatkan kewaspadaan di tingkat tapak melalui deteksi dini dan patroli rutin di wilayah rawan kebakaran. Selain membuka kegiatan, Sekretaris DLHK Sulbar juga bertindak sebagai moderator dalam sesi diskusi dan pemaparan materi, guna memastikan terbangunnya dialog yang konstruktif dan berbasis solusi […]

  • Persiapan KTT Ke-43 ASEAN Diharap Sudah Siap 100 Persen pada September

    Persiapan KTT Ke-43 ASEAN Diharap Sudah Siap 100 Persen pada September

    • calendar_month Rab, 9 Agu 2023
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 418
    • 0Komentar

    “Semuanya masih proses. Konfirmasinya masih proses semuanya,” imbuhnya. Selain itu, Presiden Jokowi juga berharap persoalan di Myanmar dapat segera selesai karena menyangkut kemanusiaan dan rakyat Myanmar. Menurutnya, isu di Myanmar sangat kompleks karena konfliknya sudah melibatkan banyak pihak. “Pada kenyataannya memang tidak gampang, sangat kompleks, konfliknya sudah bukan konflik satu dengan dua, tapi dengan tiga, […]

  • Perkuat Sinergi Pengawasan, BPKPD Sulbar Terima Kunjungan BPKP Perwakilan Sulbar

    Perkuat Sinergi Pengawasan, BPKPD Sulbar Terima Kunjungan BPKP Perwakilan Sulbar

    • calendar_month Rab, 13 Agu 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 250
    • 0Komentar

    Kepala BPKPD Sulbar, Mohammad Ali Chandra, menegaskan bahwa sinergi dengan BPKP adalah bagian dari komitmen Pemprov Sulbar dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan profesional. “Selaras dengan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka – Salim S. Mengga, kami terus mendorong penguatan tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel, sekaligus memastikan pelayanan dasar kepada […]

  • Gubernur Ridwan Kamil Jajaki Kerja Sama Investasi dengan AICC

    Gubernur Ridwan Kamil Jajaki Kerja Sama Investasi dengan AICC

    • calendar_month Rab, 3 Mei 2023
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 98
    • 0Komentar

    NEW YORK — Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bertemu dengan American Indonesia-Chamber of Commerce (AICC), yang merupakan organisasi kerja sama perdagangan dan investasi antara Indonesia dengan para pengusaha Amerika Serikat, dalam Perjalanan Dinas Luar Negeri ke Amerika Serikat, Rabu (3/5/2023). Dalam pertemuan tersebut, Kang Emil –sapaan Ridwan Kamil– memaparkan perekonomian Indonesia yang sedang dalam kondisi […]

  • Terima Aduan APSP, Wagub Sulbar Tegaskan Tuntaskan Problem Agraria di Pasangkayu

    Terima Aduan APSP, Wagub Sulbar Tegaskan Tuntaskan Problem Agraria di Pasangkayu

    • calendar_month Sen, 19 Mei 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 197
    • 0Komentar

    Kemudian pada Pasal 4 Ayat 1 disebutkan, Dalam rangka menyelesaikan pemakaian tanah sebagai yang dimaksud dalam Pasal 3, maka Penguasa Daerah dapat memerintahkan kepada yang memakainya untuk mengosongkan tanah yang bersangkutan dengan segala barang dan orang yang menerima hak daripadanya. Berikutnya, pada Ayat 2 menegaskan, jika setelah berlakunya tenggang waktu yang ditentukan di dalam perintah […]

expand_less