“Pelaku melakukan Curas dengan cara berpura-pura menghentikan mobil yang mengarah ke provinsi Sulteng, Palu dan meminta bantuan tumpangan. Saat mobil berhenti, pelaku langsung mengancam sopir dan karnet dengan menodongkan senjata korek dan sebilah badik. Kemudian memaksa supir untuk turun dari mobil truk dan menggeledah seisi barang barang milik korban,” ujar AKBP Leo.
Ditempat yang sama IPTU Ronald juga mengatakan dari tangan pelaku, tim berhasil menyita beberapa barang Bukti.
“Kami mengamankan 1 unit Handphone merk Realmi 5i warna biru, sebilah badik ukuran kecil warna coklat, uang tunai sebanyak Rp1.340.000 dan 1 unit motor merk Honda type Beat Fi warna putih,” katanya.
Akibat perbuatan tersebut, ketiga pelaku Curas dikenakan Pasal 365 ayat (2) Ke 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara. (hps/*)