” Uang hasil kejahatannya digunakan untuk membeli beras, ikan dan selebihnya untuk minum-minum di cafe, bahkan dipakai membeli handphone serta dipakai menikah. Adapun cara pelaku membobol rumah korbanya, dengan membuka pengganjal pintu rumah, kemudian memanjat melalui tembok” terang Kompol Ade.
Kasat Reskrim IPTU Ronald Suhartawan Hadipura menambahkan, barang bukti yang berhasil dikumpulkan berupa satu unit handphone merk vivo warna biru, satu buah cincin emas 23 karat dengan berta lima gram, uang tunai Rp. 7.790.000, serta sebuah flashdisk berisi rekaman CCTV yang diperoleh dari korban.
” Untuk Tersangka kami sangka dengan pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP juncto pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara” sebutnya.(hn)












