Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Catatan Hukum Agraria : Status Qou Kawasan Hutan

Catatan Hukum Agraria : Status Qou Kawasan Hutan

  • account_circle Ekspos Sulbar
  • calendar_month Sab, 5 Mar 2022
  • comment 0 komentar

Secara sederhana pengertian diatas kita bisa maknai bahwa Konsesi pada dasarnya persetujuan dari pemerintah kepada pihak ketiga untuk mengelola salah satunya sumber daya alam dan konsesi tersebut dapat berupa Hak guna Usaha (HGU) ataupun izin.
Sementara Hak Guna usaha (HGU) sendiri merupakan salah satu jenis hak atas tanah dalam UU pokok agraria. Dalam UUPA 5 1960 di sebutkan Pasal 28 ayat (1) “Hak guna-usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, dalam jangka waktu sebagaimana tersebut dalam pasal 29, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan”

Kemudian kita balik kepada persoalan utama apakah dengan di cabutnya izin konsesi dalam suatu kawasan hutan dapat membatalkan status hukum Hak Guna Usaha (HGU)? Tentu tidak, sebab Secara hukum kewenangan tersebut berada pada Badan Pertanahan Nasional RI dan bukan di kementrian kehutanan. Lantas dampak dari keluarnya SK pencabutan tersebut tentu secara hukum berdampak pada kepastian hukum bagi pihak pengusaha. Oleh karena dengan keluarnya SK PENCABUTAN IZIN KONSESI KAWASAN HUTAN maka secara hukum pula status kawasan tersebut kembali kepada Negara alias kembali dengan keadaan seperti semula dengan status kawasan hutan.

Jika demikian apakah pemegang hak guna usaha (HGU) masih boleh mengelola dan memanfaatkan lokasi kawasan hutan tersebut, maka secara hukum masih menyisahkan ketidakpastian hukum dan berpotensi melanggar hukum kehutanan sebab, pengelolaan kawasan hutan hanya mungkin di kelola selama ada izin dari pemerintah atau melepaskan status kawasan hutan tersebut untuk di gunakan sebagai lokasi HGU hal tersebut dapat dilihat dari ketentuan Peraturan pemerintah No 40 Tahun 1996 Tentang TENTANG HAK GUNA USAHA, HAK GUNA BANGUNAN DAN HAK PAKAI ATAS TANAH Pasal 4 Ayat (2) “Dalam hal tanah yang akan diberikan dengan Hak Guna Usaha itu adalah tanah Negara yang merupakan kawasan hutan, maka pemberian Hak Guna Usaha dapat dilakukan setelah tanah yang bersangkutan dikeluarkan dari statusnya sebagai kawasan hutan”

Demikian Semoga bermanfaat!!!!!!!!!

  • Penulis: Ekspos Sulbar

Rekomendasi Untuk Anda

  • Akhirnya Perbakin Sulbar Kirim Atlet Menembak ke PON XXI Aceh-Sumut 2024

    Akhirnya Perbakin Sulbar Kirim Atlet Menembak ke PON XXI Aceh-Sumut 2024

    • calendar_month Ming, 8 Sep 2024
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 29
    • 0Komentar

    Arsal menjelaskan kedua atlet menembak Sulbar akan turun main di kelas 10 meter Air Refle Putra Putri dan Air Refle Mix Team. “Kami berharap dukungan dan doa masyarakat Sulbar agar atlet menembak Sulbar bisa mempersembahkan prestasi terbaiknya,” tandas Arsal. (*)

  • Kemendagri Dinilai Tidak Cermat Menetapkan Tapal Batas Pasangkayu-Donggala

    Kemendagri Dinilai Tidak Cermat Menetapkan Tapal Batas Pasangkayu-Donggala

    • calendar_month Kam, 16 Feb 2023
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 39
    • 0Komentar

    Kemudian lanjut Abduh, mengabaikan sejumlah kesepakatan antar kedua belah pihak yang berbatasan wilayah. Dimana intinya tidak mempermasalahkan lagi batas wilayah, dan tetap berpedoman pada Kepmendagri nomor 52 tahun 1991. ” Kemudian dari segi formil, penegasan batas daerah oleh Kemendagri dilakukan tanpa ketelitian, sehingga melanggar asas penyelenggaraan informasi geospasial, khususnya asas kepastian hukum dan keakuratan, sebagaimana […]

  • Pemprov Sulbar Siap Dukung Pengawasan Itjen Kemendagri, Inspektorat Ikuti Rapat Survei Pendahuluan

    Pemprov Sulbar Siap Dukung Pengawasan Itjen Kemendagri, Inspektorat Ikuti Rapat Survei Pendahuluan

    • calendar_month Jum, 1 Agu 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 39
    • 0Komentar

    Aspek yang menjadi fokus meliputi : Penguatan Tata Kelola Pemerintah dalam Aspek Pelayanan Publik, Penguatan Tata Kelola Pemerintah dalam Aspek Keuangan Daerah, Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM), dan Pelaksanaan Program Strategis Nasional, khususnya Program 3 Juta Rumah. Rapat pendahuluan ini turut dihadiri oleh para Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat yang menangani penyediaan […]

  • Pastikan Legalitas dan Penataan Aset, BPKPD bersama Dinas Perkimtan Sulbar Koordinasi dengan BPN Mamuju

    Pastikan Legalitas dan Penataan Aset, BPKPD bersama Dinas Perkimtan Sulbar Koordinasi dengan BPN Mamuju

    • calendar_month Sel, 2 Sep 2025
    • account_circle Dhamar
    • visibility 16
    • 0Komentar

    “Masih ada sejumlah aset tanah yang perlu kita telusuri dan sertifikatkan. Dengan dukungan BPN Mamuju serta koordinasi lintas OPD, kami optimis penataan aset Pemprov Sulbar bisa semakin tertib dan terjamin legalitasnya,” jelasnya. Secara terpisah, Kepala BPKPD Sulbar, Mohammad Ali Chandra, menegaskan bahwa pengelolaan aset merupakan prioritas penting pemerintah daerah. “Kami ingin memastikan seluruh aset daerah, […]

  • BPBD Sulbar Giatkan Patroli Antisipasi Cuaca Ekstrem di Kawasan Kantor Gubernur

    BPBD Sulbar Giatkan Patroli Antisipasi Cuaca Ekstrem di Kawasan Kantor Gubernur

    • calendar_month Rab, 29 Okt 2025
    • account_circle Dhamar
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Arahan dan petunjuk, Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, seluruh jajaran pemerintah daerah untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bencana hidrometeorologi, seperti pohon tumbang, genangan air, dan kerusakan infrastruktur akibat angin kencang. “Koordinasi antarinstansi harus diperkuat agar penanganan cepat dapat dilakukan bila terjadi kejadian darurat,” tegas Yasir Fattah. BPBD Sulawesi Barat terus memantau perkembangan kondisi cuaca melalui […]

  • Dinas Kesehatan Sulbar Perkuat Akuntabilitas dan Integritas dalam Pelayanan Publik

    Dinas Kesehatan Sulbar Perkuat Akuntabilitas dan Integritas dalam Pelayanan Publik

    • calendar_month Sel, 8 Jul 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 44
    • 0Komentar

    Kata dr. Asran, implementasi SAKIP, RB, dan Zona Integritas bukan sekadar kewajiban administratif. Ini adalah fondasi penting untuk membangun pelayanan kesehatan yang berkualitas dan dipercaya publik. “Kami di Dinas Kesehatan Sulbar terus mendorong perubahan budaya kerja yang berorientasi hasil, transparan, serta adaptif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujar Asran. Ia juga menegaskan, reformasi birokrasi di bidang kesehatan […]

expand_less