Catatan Hukum Agraria : Status Qou Kawasan Hutan
- account_circle Ekspos Sulbar
- calendar_month Sab, 5 Mar 2022
- comment 0 komentar

Secara sederhana pengertian diatas kita bisa maknai bahwa Konsesi pada dasarnya persetujuan dari pemerintah kepada pihak ketiga untuk mengelola salah satunya sumber daya alam dan konsesi tersebut dapat berupa Hak guna Usaha (HGU) ataupun izin.
Sementara Hak Guna usaha (HGU) sendiri merupakan salah satu jenis hak atas tanah dalam UU pokok agraria. Dalam UUPA 5 1960 di sebutkan Pasal 28 ayat (1) “Hak guna-usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, dalam jangka waktu sebagaimana tersebut dalam pasal 29, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan”
Kemudian kita balik kepada persoalan utama apakah dengan di cabutnya izin konsesi dalam suatu kawasan hutan dapat membatalkan status hukum Hak Guna Usaha (HGU)? Tentu tidak, sebab Secara hukum kewenangan tersebut berada pada Badan Pertanahan Nasional RI dan bukan di kementrian kehutanan. Lantas dampak dari keluarnya SK pencabutan tersebut tentu secara hukum berdampak pada kepastian hukum bagi pihak pengusaha. Oleh karena dengan keluarnya SK PENCABUTAN IZIN KONSESI KAWASAN HUTAN maka secara hukum pula status kawasan tersebut kembali kepada Negara alias kembali dengan keadaan seperti semula dengan status kawasan hutan.
Jika demikian apakah pemegang hak guna usaha (HGU) masih boleh mengelola dan memanfaatkan lokasi kawasan hutan tersebut, maka secara hukum masih menyisahkan ketidakpastian hukum dan berpotensi melanggar hukum kehutanan sebab, pengelolaan kawasan hutan hanya mungkin di kelola selama ada izin dari pemerintah atau melepaskan status kawasan hutan tersebut untuk di gunakan sebagai lokasi HGU hal tersebut dapat dilihat dari ketentuan Peraturan pemerintah No 40 Tahun 1996 Tentang TENTANG HAK GUNA USAHA, HAK GUNA BANGUNAN DAN HAK PAKAI ATAS TANAH Pasal 4 Ayat (2) “Dalam hal tanah yang akan diberikan dengan Hak Guna Usaha itu adalah tanah Negara yang merupakan kawasan hutan, maka pemberian Hak Guna Usaha dapat dilakukan setelah tanah yang bersangkutan dikeluarkan dari statusnya sebagai kawasan hutan”
Demikian Semoga bermanfaat!!!!!!!!!
- Penulis: Ekspos Sulbar
