Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Catatan Hukum Agraria : Status Qou Kawasan Hutan

Catatan Hukum Agraria : Status Qou Kawasan Hutan

  • account_circle Ekspos Sulbar
  • calendar_month Sab, 5 Mar 2022
  • comment 0 komentar

Secara sederhana pengertian diatas kita bisa maknai bahwa Konsesi pada dasarnya persetujuan dari pemerintah kepada pihak ketiga untuk mengelola salah satunya sumber daya alam dan konsesi tersebut dapat berupa Hak guna Usaha (HGU) ataupun izin.
Sementara Hak Guna usaha (HGU) sendiri merupakan salah satu jenis hak atas tanah dalam UU pokok agraria. Dalam UUPA 5 1960 di sebutkan Pasal 28 ayat (1) “Hak guna-usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, dalam jangka waktu sebagaimana tersebut dalam pasal 29, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan”

Kemudian kita balik kepada persoalan utama apakah dengan di cabutnya izin konsesi dalam suatu kawasan hutan dapat membatalkan status hukum Hak Guna Usaha (HGU)? Tentu tidak, sebab Secara hukum kewenangan tersebut berada pada Badan Pertanahan Nasional RI dan bukan di kementrian kehutanan. Lantas dampak dari keluarnya SK pencabutan tersebut tentu secara hukum berdampak pada kepastian hukum bagi pihak pengusaha. Oleh karena dengan keluarnya SK PENCABUTAN IZIN KONSESI KAWASAN HUTAN maka secara hukum pula status kawasan tersebut kembali kepada Negara alias kembali dengan keadaan seperti semula dengan status kawasan hutan.

Jika demikian apakah pemegang hak guna usaha (HGU) masih boleh mengelola dan memanfaatkan lokasi kawasan hutan tersebut, maka secara hukum masih menyisahkan ketidakpastian hukum dan berpotensi melanggar hukum kehutanan sebab, pengelolaan kawasan hutan hanya mungkin di kelola selama ada izin dari pemerintah atau melepaskan status kawasan hutan tersebut untuk di gunakan sebagai lokasi HGU hal tersebut dapat dilihat dari ketentuan Peraturan pemerintah No 40 Tahun 1996 Tentang TENTANG HAK GUNA USAHA, HAK GUNA BANGUNAN DAN HAK PAKAI ATAS TANAH Pasal 4 Ayat (2) “Dalam hal tanah yang akan diberikan dengan Hak Guna Usaha itu adalah tanah Negara yang merupakan kawasan hutan, maka pemberian Hak Guna Usaha dapat dilakukan setelah tanah yang bersangkutan dikeluarkan dari statusnya sebagai kawasan hutan”

Demikian Semoga bermanfaat!!!!!!!!!

  • Penulis: Ekspos Sulbar

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polda Sulbar Gelar Rikkes Berkala, Jaga Kesehatan Personel Demi Pelayanan Optimal

    Polda Sulbar Gelar Rikkes Berkala, Jaga Kesehatan Personel Demi Pelayanan Optimal

    • calendar_month Sen, 14 Jul 2025
    • account_circle Chamar
    • visibility 119
    • 0Komentar

    Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Slamet Wahyudi, dalam pernyataan terpisah menekankan pentingnya setiap anggota memanfaatkan fasilitas pemeriksaan ini. “Mengetahui kondisi kesehatan kita sendiri sangat penting. Ini kesempatan berharga untuk berkonsultasi dengan dokter spesialis secara gratis. Mencegah lebih baik daripada mengobati, bukan? Kesehatan adalah modal utama bagi setiap anggota Polri dalam melindungi dan melayani masyarakat,” […]

  • Presiden Keluarkan Perpres Stranas Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak

    Presiden Keluarkan Perpres Stranas Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak

    • calendar_month Ming, 24 Jul 2022
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 93
    • 0Komentar

    d. meningkatkan kualitas pengasuhan melalui pemahaman, kemampuan, dan perilaku orang tua/pengasuh tentang pengasuhan berkualitas dan anti kekerasan; e. meningkatkan akses keluarga rentan terhadap layanan pemberdayaan ekonomi untuk mencegah terjadinya kekerasan dan penelantaran terhadap anak; f. memastikan ketersediaan dan kemudahan akses layanan terintegrasi bagi anak yang berisiko mengalami kekerasan dan anak korban kekerasan; dan g. memastikan […]

  • SPIP-APIP ke Level Tiga, BPKP Apresiasi Pemkab Pasangkayu

    SPIP-APIP ke Level Tiga, BPKP Apresiasi Pemkab Pasangkayu

    • calendar_month Kam, 14 Feb 2019
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 416
    • 0Komentar

    Sementara untuk penguatan APIP, diharapkan dalam penyusunan perencanaan PKPT (program kerja pengawasan tahunan) sudah berbasis risiko dan pelaksanaan audit yang berbasis risiko. Kemudian audit hendaknya tidak dilakukan hanya pada penggunaan anggaran daerah saja tapi juga melakukan audit terhadap kinerja OPD. Wakil Bupati Pasangkayu Muhammad Saal yang hadir dalam acara sosialisasi itu menyampaikan bahwa Pemkab Pasangkayu […]

  • Batik Air Resmi Kembali Layani Rute Mamuju-Makassar, Gubernur SDK Optimistis Okupansi Capai 250 Penumpang

    Batik Air Resmi Kembali Layani Rute Mamuju-Makassar, Gubernur SDK Optimistis Okupansi Capai 250 Penumpang

    • calendar_month Ming, 22 Jun 2025
    • account_circle Chamar
    • visibility 88
    • 0Komentar

    “Itu target optimistis kami, dan sangat mungkin tercapai melihat tren awal ini,” kata SDK. Dukungan terhadap operasional Batik Air di rute ini tidak hanya datang dari Pemprov Sulbar. SDK menyebutkan, para bupati dan pimpinan instansi vertikal di wilayah tersebut juga telah menunjukkan komitmen mereka. “Kita sudah melakukan pertemuan virtual dengan empat bupati, semuanya mendukung melalui […]

  • Optimalkan Layanan Digital, Dispar Sulbar Bahas Pemanfaatan Aplikasi SIMARASA

    Optimalkan Layanan Digital, Dispar Sulbar Bahas Pemanfaatan Aplikasi SIMARASA

    • calendar_month Sel, 14 Okt 2025
    • account_circle Dhamar
    • visibility 117
    • 0Komentar

    “Seluruh proses mulai dari perencanaan, analisis, desain, pengembangan, pengujian sampai peluncuran dilakukan destinasi yang pemanfaatannya di Bidang Pemasaran. Beberapa kendala dalam pemeliharaan menjadikan aplikasinya sulit untuk dimanfaatkan secara optimal,” ucap Imelda. “Dalam rapat semua sepakat untuk difungsikan kembali, dirunut dan diurai semua kendalanya dan dicarikan solusinya. Beberapa konten atau fitur lainnya bisa ditambahkan untuk penyempurnaan […]

  • beasiswa

    Pemkesra Kembali Menerima Pemberkasan Mahasiswa Penerima Beasiswa

    • calendar_month Kam, 25 Sep 2025
    • account_circle Dhamar
    • visibility 174
    • 0Komentar

    Di tempat terpisah, Plt Karo Pemkesra, Murdanil, menyampaikan bahwa pelayanan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah provinsi sulawesi barat untuk mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan. “Hari ini kita melaksanakan pelayanan pemberkasan penerima beasiswa tahun 2025 dengan total 28 mahasiswa, yang sebagian besar didominasi jalur prestasi akademik. Kami berharap program ini dapat memberi […]

expand_less