Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Berikut Surat Edaran Satgas Covid-19 No 22/2022 Mengenai Protokol Perjalanan Luar Negeri

Berikut Surat Edaran Satgas Covid-19 No 22/2022 Mengenai Protokol Perjalanan Luar Negeri

  • account_circle Ekspos Sulbar
  • calendar_month Ming, 17 Jul 2022

JAKARTA, EKSPOSSULBAR.CO.ID – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). SE yang ditandatangani Ketua Satgas Suharyanto pada tanggal 8 Juli 2022 ini berlaku efektif sejak 17 Juli 2022.

“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 17 Juli 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian,” ditegaskan Ketua Satgas dalam SE.

Maksud SE ini adalah untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) pada masa pandemi Covid-19 dan tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19.

Di dalam SE disebutkan sejumlah dasar hukum, salah satunya adalah Hasil Keputusan Rapat Terbatas (Ratas) pada tanggal 4 Juli 2022.

Adapun ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam SE adalah sebagai berikut:
1. PPLN memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri sebagai berikut:

a. Bandar Udara (Bandara) di 16 titik yaitu Bandara Soekarno-Hatta di Banten, Bandara Juanda di Jawa Timur, Bandara Ngurah Rai di Bali, Bandara Hang Nadim dan Bandara Raja Haji Fisabilillah di Kepulauan Riau, Bandara Sam Ratulangi di Sulawesi Utara, Bandara Zainuddin Abdul Madjid di Nusa Tenggara Barat, Bandara Kualanamu di Sumatra Utara, Bandara Sultan Hasanuddin di Sulawesi Selatan, Bandara Yogyakarta di Daerah Istimewa Yogyakarta, Bandara Sultan Iskandar Muda di Aceh, Bandara Minangkabau di Sumatra Barat, Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II di Sumatra Selatan, Bandara Adisumarmo di Jawa Tengah, Bandara Syamsuddin Noor di Kalimantan Selatan, dan Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Sepinggan di Kalimantan Timur.

b. Pelabuhan laut, seluruh pelabuhan laut internasional di Indonesia dibuka sebagai pintu masuk perjalanan luar negeri melalui pertimbangan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

c. Pos Lintas Batas Negara (PLBN), yaitu di PLBN Aruk, PLBN Entikong, dan PLBN Nanga Badau di Kalimantan Barat, PLBN Motaain, PLBN Motamasin, dan PLBN Wini di Nusa Tenggara Timur, serta PLBN Skouw dan PLBN Sota di Papua.

2. Bandara Sultan Iskandar Muda, Bandara Minangkabau, Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Bandara Adisumarmo, Bandara Syamsuddin Noor, dan Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Sepinggan hanya ditujukan sebagai pintu masuk bagi PPLN yang terlibat dalam program haji dan dibuka dalam rentang waktu 4 Juni 2022 hingga 15 Agustus 2022.

3. PPLN diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan pemerintah.

4. WNA PPLN dapat memasuki wilayah Indonesia dengan kriteria sebagai berikut:
a. Sesuai dengan ketentuan mengenai keimigrasian yang diatur oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham);
b. Sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti travel corridor arrangement (TCA); dan/atau
c. Mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga (K/L).

  • Penulis: Ekspos Sulbar

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemprov Sulbar Beri Dispensasi ASN Antar Anak ke Sekolah, Senin 13 Juli Tahun Ajaran Baru Dimulai

    Pemprov Sulbar Beri Dispensasi ASN Antar Anak ke Sekolah, Senin 13 Juli Tahun Ajaran Baru Dimulai

    • calendar_month Ming, 12 Jul 2026
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 110
    • 0Komentar

    EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat mendapat kelonggaran khusus pada Senin (13/7/2026): boleh memulai kerja lebih lambat dari biasanya, asalkan paginya dipakai untuk mengantarkan anak ke sekolah di hari pertama tahun pelajaran 2026/2027. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Sulawesi Barat, Junda Maulana, Nomor B-100.3.4.1_12/SE/VII/2026 tentang […]

  • Berikut Cara Tradisional Menurunkan Berat Badan

    Berikut Cara Tradisional Menurunkan Berat Badan

    • calendar_month Sel, 11 Jul 2023
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 364
    • 0Komentar

    EKSPOS SULBAR – Banyak orang ingin menurunkan berat badan agar tubuhnya terlihat lebih sehat dan menarik. Dari beragam metode yang ada, cara tradisional menurunkan berat badan kerap menjadi salah satu pilihan. Cara ini dianggap murah, mudah, dan aman untuk menurunkan berat badan dan memperoleh berat badan ideal. Ada beragam faktor yang dapat menyebabkan seseorang mengalami […]

  • DTPHP Sulbar Intensifkan Pemeriksaan Hewan Kurban Idul Adha 1447 H

    DTPHP Sulbar Intensifkan Pemeriksaan Hewan Kurban Idul Adha 1447 H

    • calendar_month Jum, 29 Mei 2026
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 121
    • 0Komentar

    EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – Tim Pemeriksa Hewan Kurban terdiri dari 34 dokter hewan dan paramedik veteriner telah diterjunkan di enam kabupaten di Sulawesi Barat untuk memastikan hewan kurban yang berada di masyarakat dalam kondisi sehat, layak, dan aman untuk dikonsumsi. Tim tersebut dibentuk oleh Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (DTPHP) Provinsi Sulawesi Barat beberapa waktu […]

  • Empat Dokter Hewan Diturunkan Cek Kesehatan Hewan Kurban di Pasangkayu

    Empat Dokter Hewan Diturunkan Cek Kesehatan Hewan Kurban di Pasangkayu

    • calendar_month Sel, 21 Jun 2022
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 248
    • 0Komentar

    Pasangkayu,EKSPOSSULBAR.CO.ID– Pelaksanaan perayaan hari raya Idul Adha 1443 H, tidak lama lagi. Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Pasangkayu pun melakukan antisipasi penularan penyakit pada hewan kurban. Disbunak Pasangkayu bakal melakukan pengecekan kesehatan hewan kurban. Kepala Bidang (Kabid) Peternakan dan Kesehatan Hewan Disbunak Pasangkayu Abdul Gafur mengungkapkan, pihaknya bakal menurunkan empat dokter hewan. ” Pengecekan kesehatan […]

  • Pencairan Capai 95%, 56.687 KK Korban Gempa Cianjur Terima Dana Stimulan

    Pencairan Capai 95%, 56.687 KK Korban Gempa Cianjur Terima Dana Stimulan

    • calendar_month Kam, 4 Mei 2023
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 134
    • 0Komentar

    KOTA BANDUNG – BPBD Kabupaten Cianjur mencatat penerima dana stimulan korban gempa bumi Cianjur per 30 April 2023 sudah mencapai 56.687 KK dari 64.889 KK yang jadi sasaran. Dana stimulan pada tahap I sudah diterima 8.316 KK terdiri dari rusak ringan 3.814 KK, rusak sedang 2.540 KK, dan 1,962 rusak berat. Penerima yang sudah mencairkan sebanyak […]

  • Melalui Webinar BKPM, DPMPTSP Sulbar Maksimalkan Portal PIR: Tingkatkan Investasi di Sulawesi Barat

    Melalui Webinar BKPM, DPMPTSP Sulbar Maksimalkan Portal PIR: Tingkatkan Investasi di Sulawesi Barat

    • calendar_month Kam, 16 Jul 2026
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 47
    • 0Komentar

    EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Barat diwakili Pranata Komputer Ahli Muda M. Taufik, mengikuti Webinar Optimalisasi Portal Potensi Investasi Regional (PIR) untuk Mendorong Pertumbuhan Realisasi Investasi, yang diselenggarakan oleh Direktorat Pengembangan Potensi Daerah, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesia pada Rabu, 15 […]

expand_less