Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Berikut Surat Edaran Satgas Covid-19 No 22/2022 Mengenai Protokol Perjalanan Luar Negeri

Berikut Surat Edaran Satgas Covid-19 No 22/2022 Mengenai Protokol Perjalanan Luar Negeri

  • account_circle Ekspos Sulbar
  • calendar_month Ming, 17 Jul 2022
  • comment 0 komentar

JAKARTA, EKSPOSSULBAR.CO.ID – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). SE yang ditandatangani Ketua Satgas Suharyanto pada tanggal 8 Juli 2022 ini berlaku efektif sejak 17 Juli 2022.

“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 17 Juli 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian,” ditegaskan Ketua Satgas dalam SE.

Maksud SE ini adalah untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) pada masa pandemi Covid-19 dan tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19.

Di dalam SE disebutkan sejumlah dasar hukum, salah satunya adalah Hasil Keputusan Rapat Terbatas (Ratas) pada tanggal 4 Juli 2022.

Adapun ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam SE adalah sebagai berikut:
1. PPLN memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri sebagai berikut:

a. Bandar Udara (Bandara) di 16 titik yaitu Bandara Soekarno-Hatta di Banten, Bandara Juanda di Jawa Timur, Bandara Ngurah Rai di Bali, Bandara Hang Nadim dan Bandara Raja Haji Fisabilillah di Kepulauan Riau, Bandara Sam Ratulangi di Sulawesi Utara, Bandara Zainuddin Abdul Madjid di Nusa Tenggara Barat, Bandara Kualanamu di Sumatra Utara, Bandara Sultan Hasanuddin di Sulawesi Selatan, Bandara Yogyakarta di Daerah Istimewa Yogyakarta, Bandara Sultan Iskandar Muda di Aceh, Bandara Minangkabau di Sumatra Barat, Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II di Sumatra Selatan, Bandara Adisumarmo di Jawa Tengah, Bandara Syamsuddin Noor di Kalimantan Selatan, dan Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Sepinggan di Kalimantan Timur.

b. Pelabuhan laut, seluruh pelabuhan laut internasional di Indonesia dibuka sebagai pintu masuk perjalanan luar negeri melalui pertimbangan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

c. Pos Lintas Batas Negara (PLBN), yaitu di PLBN Aruk, PLBN Entikong, dan PLBN Nanga Badau di Kalimantan Barat, PLBN Motaain, PLBN Motamasin, dan PLBN Wini di Nusa Tenggara Timur, serta PLBN Skouw dan PLBN Sota di Papua.

2. Bandara Sultan Iskandar Muda, Bandara Minangkabau, Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Bandara Adisumarmo, Bandara Syamsuddin Noor, dan Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Sepinggan hanya ditujukan sebagai pintu masuk bagi PPLN yang terlibat dalam program haji dan dibuka dalam rentang waktu 4 Juni 2022 hingga 15 Agustus 2022.

3. PPLN diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan pemerintah.

4. WNA PPLN dapat memasuki wilayah Indonesia dengan kriteria sebagai berikut:
a. Sesuai dengan ketentuan mengenai keimigrasian yang diatur oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham);
b. Sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti travel corridor arrangement (TCA); dan/atau
c. Mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga (K/L).

  • Penulis: Ekspos Sulbar

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dissos Sulbar dan Disdukcapil Jalin Kerja Sama Pemanfaatan Data Kependudukan untuk Tingkatkan Ketepatan Layanan Sosial

    Dissos Sulbar dan Disdukcapil Jalin Kerja Sama Pemanfaatan Data Kependudukan untuk Tingkatkan Ketepatan Layanan Sosial

    • calendar_month Rab, 22 Okt 2025
    • account_circle Dhamar
    • visibility 164
    • 0Komentar

    EKSPOSSULBAR.CO.ID, Mamuju — Dinas Sosial (Dissos) Sulbar menandatangani kesepakatan kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sulbar terkait pemanfaatan data kependudukan dan KTP elektronik (KTP-el) dalam mendukung pelaksanaan program perlindungan dan jaminan sosial. Penandatanganan kesepakatan ini merupakan tindak lanjut dari Memoraneum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman yang telah terjalin sebelumnya antara kedua […]

  • RSUD Andi Depu Jadi Role Model, SDK-JSM Dorong Peningkatan Pelayanan Kesehatan

    RSUD Andi Depu Jadi Role Model, SDK-JSM Dorong Peningkatan Pelayanan Kesehatan

    • calendar_month Sel, 18 Mar 2025
    • account_circle Chamar
    • visibility 151
    • 0Komentar

    Polman (ekspossulbar.co.id) – Gubernur Sulbar, Suhardi Duka bersama Wakil Gubernur Sulbar Salim S Mengga melakukan kunjungan kerja di RSUD Andi Depu Polman, Selasa 18 Maret 2025. Turut mendampingi Bupati Polman Samsul Mahmud, Wakil Bupati Polman Andi Nursami Masdar, dan rombongan Kepala OPD Pemprov Sulbar. Direktur RSUD Hj. Andi Depu, dr. Anita saat mendampingi menjelaskan segala […]

  • Toyota Kijang Super 2025: Legenda Keluarga Indonesia Kembali dengan Sentuhan Modern

    Toyota Kijang Super 2025: Legenda Keluarga Indonesia Kembali dengan Sentuhan Modern

    • calendar_month Sel, 1 Jul 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 3.435
    • 0Komentar

    EKSPOSSULBAR.CO.ID, JAKARTA — Toyota kembali menghidupkan kenangan masa lalu dengan meluncurkan Kijang Super 2025, sebuah reinkarnasi modern dari mobil legendaris yang telah menjadi bagian tak terpisahkan dari keluarga Indonesia sejak dekade 80-an. Mengusung filosofi “Kijang: Kendaraan Keluarga Ideal,” versi terbaru ini tampil dengan desain segar, teknologi canggih, dan tetap mempertahankan jiwa kepraktisan yang dulu membuatnya […]

  • Paripurna Sahkan Perubahan Perda BUMD Sebuku Energi Malaqbi, Sekda Sulbar Jamin Tindak Lanjut Aspirasi DPRD

    Paripurna Sahkan Perubahan Perda BUMD Sebuku Energi Malaqbi, Sekda Sulbar Jamin Tindak Lanjut Aspirasi DPRD

    • calendar_month Sel, 27 Jan 2026
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 91
    • 0Komentar

    EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU — DPRD Provinsi Sulawesi Barat menggelar rapat paripurna persetujuan bersama dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, yang dihadiri langsung Sekertaris Daerah Junda Maulana mewakili GUbernur Sulbar Suhardi Duka. Senin 26 Januari 2026. Rapat paripurna itu menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Sebuku Energi […]

  • Polres Majene Tegaskan Komitmen Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Dana KUR dan Kupedes di Salah Satu Bank BUMN

    Polres Majene Tegaskan Komitmen Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Dana KUR dan Kupedes di Salah Satu Bank BUMN

    • calendar_month Sen, 20 Okt 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 145
    • 0Komentar

    EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAJENE – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Majene menunjukkan keseriusannya dalam menuntaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) Periode TA. 2021 s/d 2023, di salah satu Bank BUMN yang beroperasi di Kabupaten Majene. Kasus ini diketahui berjalan sesuai […]

  • Tim SPBE Biro Organisasi Setda Sulbar Koordinasi ke Diskominfo SP Bahas Pengembangan Website

    Tim SPBE Biro Organisasi Setda Sulbar Koordinasi ke Diskominfo SP Bahas Pengembangan Website

    • calendar_month Sen, 3 Nov 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 168
    • 0Komentar

    EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – Tim Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Biro Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melakukan kunjungan koordinasi ke Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo SP) Sulbar, Senin (3/11/2025). Kunjungan yang dipimpin oleh Admin Website Biro Organisasi, Hardiman, tersebut bertujuan untuk melakukan koordinasi dan konsultasi terkait pengembangan website Biro Organisasi Setda […]

expand_less