Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Berikut Surat Edaran Satgas Covid-19 No 22/2022 Mengenai Protokol Perjalanan Luar Negeri

Berikut Surat Edaran Satgas Covid-19 No 22/2022 Mengenai Protokol Perjalanan Luar Negeri

  • account_circle Ekspos Sulbar
  • calendar_month Ming, 17 Jul 2022

JAKARTA, EKSPOSSULBAR.CO.ID – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). SE yang ditandatangani Ketua Satgas Suharyanto pada tanggal 8 Juli 2022 ini berlaku efektif sejak 17 Juli 2022.

“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 17 Juli 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian,” ditegaskan Ketua Satgas dalam SE.

Maksud SE ini adalah untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) pada masa pandemi Covid-19 dan tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19.

Di dalam SE disebutkan sejumlah dasar hukum, salah satunya adalah Hasil Keputusan Rapat Terbatas (Ratas) pada tanggal 4 Juli 2022.

Adapun ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam SE adalah sebagai berikut:
1. PPLN memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri sebagai berikut:

a. Bandar Udara (Bandara) di 16 titik yaitu Bandara Soekarno-Hatta di Banten, Bandara Juanda di Jawa Timur, Bandara Ngurah Rai di Bali, Bandara Hang Nadim dan Bandara Raja Haji Fisabilillah di Kepulauan Riau, Bandara Sam Ratulangi di Sulawesi Utara, Bandara Zainuddin Abdul Madjid di Nusa Tenggara Barat, Bandara Kualanamu di Sumatra Utara, Bandara Sultan Hasanuddin di Sulawesi Selatan, Bandara Yogyakarta di Daerah Istimewa Yogyakarta, Bandara Sultan Iskandar Muda di Aceh, Bandara Minangkabau di Sumatra Barat, Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II di Sumatra Selatan, Bandara Adisumarmo di Jawa Tengah, Bandara Syamsuddin Noor di Kalimantan Selatan, dan Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Sepinggan di Kalimantan Timur.

b. Pelabuhan laut, seluruh pelabuhan laut internasional di Indonesia dibuka sebagai pintu masuk perjalanan luar negeri melalui pertimbangan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

c. Pos Lintas Batas Negara (PLBN), yaitu di PLBN Aruk, PLBN Entikong, dan PLBN Nanga Badau di Kalimantan Barat, PLBN Motaain, PLBN Motamasin, dan PLBN Wini di Nusa Tenggara Timur, serta PLBN Skouw dan PLBN Sota di Papua.

2. Bandara Sultan Iskandar Muda, Bandara Minangkabau, Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Bandara Adisumarmo, Bandara Syamsuddin Noor, dan Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Sepinggan hanya ditujukan sebagai pintu masuk bagi PPLN yang terlibat dalam program haji dan dibuka dalam rentang waktu 4 Juni 2022 hingga 15 Agustus 2022.

3. PPLN diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan pemerintah.

4. WNA PPLN dapat memasuki wilayah Indonesia dengan kriteria sebagai berikut:
a. Sesuai dengan ketentuan mengenai keimigrasian yang diatur oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham);
b. Sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti travel corridor arrangement (TCA); dan/atau
c. Mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga (K/L).

  • Penulis: Ekspos Sulbar

Rekomendasi Untuk Anda

  • Warga Desa Lebani Protes Penggunaan Jalan Umum oleh Tambang, DPRD Sulbar Lakukan Peninjauan

    Warga Desa Lebani Protes Penggunaan Jalan Umum oleh Tambang, DPRD Sulbar Lakukan Peninjauan

    • calendar_month Sel, 22 Apr 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 215
    • 0Komentar

    EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – Anggota DPRD Sulbar menindaklanjuti pengaduan dan aspirasi yang disampaikan oleh aliansi mahasiswa dan masyarakat Desa Lebani, Kecamatan Tapalang Barat. Anggota DPRD Sulbar dapil Mamuju, Sulfakhri Sultan melaksanakan peninjauan langsung ke lokasi yang menjadi titik persoalan, yakni penggunaan jalan umum oleh perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah tersebut, Senin, 22 April 2025. Dalam […]

  • Kapolda Sulbar Didampingi Kapolresta Mamuju Tinjau Posko Pengamanan Mudik untuk Pastikan Kesiapan Personel

    Kapolda Sulbar Didampingi Kapolresta Mamuju Tinjau Posko Pengamanan Mudik untuk Pastikan Kesiapan Personel

    • calendar_month Rab, 26 Mar 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 204
    • 0Komentar

    EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – Kapolda Sulawesi Barat Irjen Pol Adang Ginanjar, didampingi Kapolresta Mamuju Kombes Pol Ardi Sutriono telah meninjau sejumlah pos pengamanan dan pelayanan dalam rangka Operasi Ketupat Marano 2025 di Kota Mamuju, Selasa (25/3/2025). Dalam pengecekan ini, Kapolda Sulbar bersama rombongan Pejabat Utama (PJU) Polda Sulbar mengunjungi beberapa pos, antara lain Pos Terpadu Kali […]

  • Komisi II DPRD Lanjutkan Pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024 Bersama OPD Pemprov Sulbar

    Komisi II DPRD Lanjutkan Pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024 Bersama OPD Pemprov Sulbar

    • calendar_month Kam, 3 Jul 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 297
    • 0Komentar

    EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – Komisi II DPRD Sulbar menggelar rapat kerja lanjutan bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Sulbar untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, Rabu (2/7). Rapat berlangsung di ruang Komisi II DPRD Sulbar, dipimpin oleh Anggota Komisi II, Habsi Wahid. Hadir […]

  • Pemprov Sulbar Tegaskan Pencabutan Izin Galian C Harus Sesuai Prosedur dan Kajian Hukum

    Pemprov Sulbar Tegaskan Pencabutan Izin Galian C Harus Sesuai Prosedur dan Kajian Hukum

    • calendar_month Kam, 8 Mei 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 594
    • 0Komentar

    EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – Pemprov Sulbar meluruskan kesalahpahaman yang berkembang terkait pernyataan Gubernur Sulbar mengenai perizinan tambang galian C. Sebelumnya, sejumlah pihak menilai Gubernur Suhardi Duka menyatakan bahwa izin galian C diterbitkan oleh pemerintah pusat. Namun, yang dimaksud Gubernur adalah bahwa izin tersebut merupakan warisan dari pejabat gubernur sebelumnya, bukan hasil penerbitan masa kepemimpinannya saat ini. […]

  • Seluruh OPD Lingkup Pemprov Sulbar Diminta Percepat Penyerapan Anggaran

    Seluruh OPD Lingkup Pemprov Sulbar Diminta Percepat Penyerapan Anggaran

    • calendar_month Sel, 18 Jul 2023
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 188
    • 0Komentar

    EKSPOS SULBAR — Penjabat (Pj) Gubernur Sulbar, Prof Zudan Arif Fakrulloh mendorong dilakukan percepatan serapan anggaran di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). Pj Gubernur meminta, percepatan pelaksanaan program kegiatan dan realisasi anggaran pada OPD di lingkup Pemprov harus berjalan dengan baik. Hal tersebut disampaikan saat memimpin apel pagi secara virtual, Senin 17 Juli 2023. “Cakupan […]

  • Dinkes Sulbar dan TP-PKK Kolaborasi Gelar Ma’silambi di Sumare, Komitmen Dekatkan Layanan Kesehatan dan Gerakkan Partisipasi Masyarakat

    Dinkes Sulbar dan TP-PKK Kolaborasi Gelar Ma’silambi di Sumare, Komitmen Dekatkan Layanan Kesehatan dan Gerakkan Partisipasi Masyarakat

    • calendar_month Jum, 23 Mei 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 194
    • 0Komentar

    EKSPOSSULBAR CO.ID, MAMUJU – Komitmen untuk mendekatkan layanan kesehatan dan menggerakkan partisipasi masyarakat, diwujudkan melalui aksi nyata bertajuk Ma’silambi yang digelar Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) bersama Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Sulbar di Desa Sumare, Kabupaten Mamuju, Kamis (22/5/2025). Kegiatan ini dihadiri Kepala Dinas Kesehatan Sulbar Asran Masdy, Asisten Pemkab Mamuju, […]

expand_less