Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Berikut Surat Edaran Satgas Covid-19 No 22/2022 Mengenai Protokol Perjalanan Luar Negeri

Berikut Surat Edaran Satgas Covid-19 No 22/2022 Mengenai Protokol Perjalanan Luar Negeri

  • account_circle Ekspos Sulbar
  • calendar_month Ming, 17 Jul 2022
  • comment 0 komentar

JAKARTA, EKSPOSSULBAR.CO.ID – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). SE yang ditandatangani Ketua Satgas Suharyanto pada tanggal 8 Juli 2022 ini berlaku efektif sejak 17 Juli 2022.

“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 17 Juli 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian,” ditegaskan Ketua Satgas dalam SE.

Maksud SE ini adalah untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) pada masa pandemi Covid-19 dan tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19.

Di dalam SE disebutkan sejumlah dasar hukum, salah satunya adalah Hasil Keputusan Rapat Terbatas (Ratas) pada tanggal 4 Juli 2022.

Adapun ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam SE adalah sebagai berikut:
1. PPLN memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri sebagai berikut:

a. Bandar Udara (Bandara) di 16 titik yaitu Bandara Soekarno-Hatta di Banten, Bandara Juanda di Jawa Timur, Bandara Ngurah Rai di Bali, Bandara Hang Nadim dan Bandara Raja Haji Fisabilillah di Kepulauan Riau, Bandara Sam Ratulangi di Sulawesi Utara, Bandara Zainuddin Abdul Madjid di Nusa Tenggara Barat, Bandara Kualanamu di Sumatra Utara, Bandara Sultan Hasanuddin di Sulawesi Selatan, Bandara Yogyakarta di Daerah Istimewa Yogyakarta, Bandara Sultan Iskandar Muda di Aceh, Bandara Minangkabau di Sumatra Barat, Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II di Sumatra Selatan, Bandara Adisumarmo di Jawa Tengah, Bandara Syamsuddin Noor di Kalimantan Selatan, dan Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Sepinggan di Kalimantan Timur.

b. Pelabuhan laut, seluruh pelabuhan laut internasional di Indonesia dibuka sebagai pintu masuk perjalanan luar negeri melalui pertimbangan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

c. Pos Lintas Batas Negara (PLBN), yaitu di PLBN Aruk, PLBN Entikong, dan PLBN Nanga Badau di Kalimantan Barat, PLBN Motaain, PLBN Motamasin, dan PLBN Wini di Nusa Tenggara Timur, serta PLBN Skouw dan PLBN Sota di Papua.

2. Bandara Sultan Iskandar Muda, Bandara Minangkabau, Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Bandara Adisumarmo, Bandara Syamsuddin Noor, dan Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Sepinggan hanya ditujukan sebagai pintu masuk bagi PPLN yang terlibat dalam program haji dan dibuka dalam rentang waktu 4 Juni 2022 hingga 15 Agustus 2022.

3. PPLN diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan pemerintah.

4. WNA PPLN dapat memasuki wilayah Indonesia dengan kriteria sebagai berikut:
a. Sesuai dengan ketentuan mengenai keimigrasian yang diatur oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham);
b. Sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti travel corridor arrangement (TCA); dan/atau
c. Mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga (K/L).

  • Penulis: Ekspos Sulbar

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Pasangkayu Resmikan Dermaga Tersus di Lariang

    Bupati Pasangkayu Resmikan Dermaga Tersus di Lariang

    • calendar_month Jum, 21 Agu 2020
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 368
    • 0Komentar

    ekspossulbar.com,PASANGKAYU– Bupati Pasangkayu Agus Ambo Djiwa meresmikan dermaga terminal khusus (tersus) di Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Jumat 21 Agustus. Hadir Kepala Kantor UPP Kelas III Belang-Belang Kristina Anthon, serta unsur pimpinan Forkopimda. Diketahui dermaga tersus ini merupakan milik swasta. Dikelola oleh sebuah perusahaan tambang galian C yang beroperasi di muara sungai Lariang. Dermaga itu […]

  • Kasus Sewa Ekskavator, Lima Saksi Kembalikan Uang Kerugian Negara

    Kasus Sewa Ekskavator, Lima Saksi Kembalikan Uang Kerugian Negara

    • calendar_month Sel, 14 Jul 2020
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 264
    • 0Komentar

    ekspossulbar.com,PASANGKAYU– Proses penyidikan kasus korupsi sewa eskavator di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pasangkayu masih terus bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasangkayu. Kali ini lima saksi yang diperiksa mengembalikan sejumlah uang kerugian negara. Yakni saksi SR sebanyak Rp. 17.640.000, saksi TL sebanyak Rp. 9.700.000, saksi AR Rp. 10.050.000, saksi SA sebanyak Rp. 8.820.000, dan saksi […]

  • Bupati Serahkan Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2021 ke DPRD Pasangkayu

    Bupati Serahkan Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2021 ke DPRD Pasangkayu

    • calendar_month Jum, 1 Jul 2022
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 362
    • 0Komentar

    Pasangkayu,EKSPOSSULBAR.CO.ID– Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2021, diserahkan ke DPRD Pasangkayu. Diserahkan langsung oleh Bupati Yaumil Ambo Djiwa dalam sidang paripurna yang digelar, Kamis 30 Juni. Dalam pertangungjawaban itu, Bupati memaparkan tentang realisasi APBD 2021. Dimana pendapatan daerah dianggarkan sebesar Rp. 826 miliar lebih, terealisasi sebesar Rp. 811 miliar lebih, atau sebesar […]

  • Kerja Ekstra Pemkot Makassar Realisasikan Pemerataan Pendidikan di Wilayah Kepulauan

    Kerja Ekstra Pemkot Makassar Realisasikan Pemerataan Pendidikan di Wilayah Kepulauan

    • calendar_month Kam, 9 Okt 2025
    • account_circle Dhamar
    • visibility 166
    • 0Komentar

    EKSPOSSULBAR.CO.ID, Jakarta — Pemkot Makassar tengah berupaya merealisasi pemerataan pendidikan dan sekolah rakyat. Termasuk di Kecamatan Kepulauan Sangkarrang. Menunjukkan komitmen menghadirkan keadilan pendidikan bagi masyarakat di wilayah kepulauan, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin menemui pihak Kementerian Sosial (Kemensos) RI di Jakarta, Rabu (8/10/2025). Menurut Munafri Arifuddin, kunjungan bersama Kepala Dinas Sosial (Dissos) Makassar, Andi Bukti […]

  • Investasi Rebana, Ridwan Kamil: Door to Door, Bukan Jaga Warung

    Investasi Rebana, Ridwan Kamil: Door to Door, Bukan Jaga Warung

    • calendar_month Jum, 28 Apr 2023
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 144
    • 0Komentar

    KOTA BANDUNG — Gubernur Jabar Ridwan Kamil telah menunjuk Bernardus Djonoputro sebagai Kepala Badan Pengelola Kawasan Metropolitan Rebana. Penunjukkan Kepala BP Rebana sesuai mandat Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2021 tentang Percepatan Pembangunan Kawasan Rebana dan Jawa Barat Bagian Selatan. BP Rebana bertugas mengoordinasikan dan memfasilitasi pengembangan di wilayah 43 ribu hektare meliputi Kota Cirebon, Kabupaten […]

  • Pembahasan KUA-PPAS 2026: Fokus pada Efisiensi Anggaran dan Pemerataan Pembangunan Daerah

    Pembahasan KUA-PPAS 2026: Fokus pada Efisiensi Anggaran dan Pemerataan Pembangunan Daerah

    • calendar_month Jum, 15 Agu 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 235
    • 0Komentar

    EKSPOSSULBAR.CO.ID,MAMUJU – Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) hadir dalam Rapat Konsultasi Badan Anggaran (Banggar) DPRD dengan komisi terkait pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini digelar di Ruang Rapat Komisi II DPRD Sulbar, Kamis (14/8/2025). BPKPD Sulbar dipimpin langsung oleh […]

expand_less