Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Berikut Surat Edaran Satgas Covid-19 No 22/2022 Mengenai Protokol Perjalanan Luar Negeri

Berikut Surat Edaran Satgas Covid-19 No 22/2022 Mengenai Protokol Perjalanan Luar Negeri

  • account_circle Ekspos Sulbar
  • calendar_month Ming, 17 Jul 2022
  • comment 0 komentar

JAKARTA, EKSPOSSULBAR.CO.ID – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). SE yang ditandatangani Ketua Satgas Suharyanto pada tanggal 8 Juli 2022 ini berlaku efektif sejak 17 Juli 2022.

“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 17 Juli 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian,” ditegaskan Ketua Satgas dalam SE.

Maksud SE ini adalah untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) pada masa pandemi Covid-19 dan tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19.

Di dalam SE disebutkan sejumlah dasar hukum, salah satunya adalah Hasil Keputusan Rapat Terbatas (Ratas) pada tanggal 4 Juli 2022.

Adapun ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam SE adalah sebagai berikut:
1. PPLN memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri sebagai berikut:

a. Bandar Udara (Bandara) di 16 titik yaitu Bandara Soekarno-Hatta di Banten, Bandara Juanda di Jawa Timur, Bandara Ngurah Rai di Bali, Bandara Hang Nadim dan Bandara Raja Haji Fisabilillah di Kepulauan Riau, Bandara Sam Ratulangi di Sulawesi Utara, Bandara Zainuddin Abdul Madjid di Nusa Tenggara Barat, Bandara Kualanamu di Sumatra Utara, Bandara Sultan Hasanuddin di Sulawesi Selatan, Bandara Yogyakarta di Daerah Istimewa Yogyakarta, Bandara Sultan Iskandar Muda di Aceh, Bandara Minangkabau di Sumatra Barat, Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II di Sumatra Selatan, Bandara Adisumarmo di Jawa Tengah, Bandara Syamsuddin Noor di Kalimantan Selatan, dan Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Sepinggan di Kalimantan Timur.

b. Pelabuhan laut, seluruh pelabuhan laut internasional di Indonesia dibuka sebagai pintu masuk perjalanan luar negeri melalui pertimbangan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

c. Pos Lintas Batas Negara (PLBN), yaitu di PLBN Aruk, PLBN Entikong, dan PLBN Nanga Badau di Kalimantan Barat, PLBN Motaain, PLBN Motamasin, dan PLBN Wini di Nusa Tenggara Timur, serta PLBN Skouw dan PLBN Sota di Papua.

2. Bandara Sultan Iskandar Muda, Bandara Minangkabau, Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Bandara Adisumarmo, Bandara Syamsuddin Noor, dan Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Sepinggan hanya ditujukan sebagai pintu masuk bagi PPLN yang terlibat dalam program haji dan dibuka dalam rentang waktu 4 Juni 2022 hingga 15 Agustus 2022.

3. PPLN diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan pemerintah.

4. WNA PPLN dapat memasuki wilayah Indonesia dengan kriteria sebagai berikut:
a. Sesuai dengan ketentuan mengenai keimigrasian yang diatur oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham);
b. Sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti travel corridor arrangement (TCA); dan/atau
c. Mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga (K/L).

  • Penulis: Ekspos Sulbar

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gugatan Praperadilan Kasus Tramadol di Polewali, Dimenangkan Bidkum Polda Sulbar!

    Gugatan Praperadilan Kasus Tramadol di Polewali, Dimenangkan Bidkum Polda Sulbar!

    • calendar_month Sel, 12 Agu 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 258
    • 0Komentar

    EKSPOSSULBAR.CO.ID, POLMAN – Drama hukum sengit terjadi di Pengadilan Negeri Polewali antara Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sulbar melawan seorang pemohon bernama Rahmatia Binti Baco Hasna. Gugatan praperadilan terkait penangkapan dan penahanan dalam kasus obat Tramadol akhirnya berujung kemenangan telak bagi Polda Sulbar. Sidang yang berlangsung sejak 5 Agustus hingga 11 Agustus 2025 ini dipimpin oleh […]

  • Sekda Sulbar: Anggaran Terbatas Bukan Alasan, Kolaborasi Kunci Capai Visi Maju dan Sejahtera

    Sekda Sulbar: Anggaran Terbatas Bukan Alasan, Kolaborasi Kunci Capai Visi Maju dan Sejahtera

    • calendar_month Sen, 6 Apr 2026
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 113
    • 0Komentar

    EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU — Sekretaris Daerah Sulawesi Barat, Junda Maulana, menegaskan pentingnya kolaborasi dalam mendorong pencapaian visi “Maju dan Sejahtera” di tengah tantangan fiskal yang dihadapi daerah. Hal itu disampaikan Junda saat memimpin Apel Virtual lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, Senin 6 April 2026. Dalam arahannya, Junda menyebut sejumlah target pembangunan harus terus dikejar. Di antaranya […]

  • Pasangkayu Target Bebas Penyakit Kaki Gajah

    Pasangkayu Target Bebas Penyakit Kaki Gajah

    • calendar_month Sen, 10 Feb 2020
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 351
    • 0Komentar

    ekspossulbar.com,PASANGKAYU— Pemkab Pasangkayu terus berupaya meningkatkan mutu kesehatan masyarakatnya. Salah satunya melakukan pencegahan dini penyakit kaki gajah ( Flariasis). Kepala Seksi P2PM Dinkes Pasangkayu A. Eva Sawanti mengatakan ,dalam upaya pencegahan dini Flariasis, pihaknya telah melakukan beberapa tahapan pencegahan, dimulai dari pemberian obat pencegahan massal (POPM), hingga melakukan Flariasis test yang dilakukan secara bertahap pula. […]

  • Kades Sendana Bentak Wartawa, Puluhan Wartawan Audens Ke Bupati Mamasa

    Kades Sendana Bentak Wartawa, Puluhan Wartawan Audens Ke Bupati Mamasa

    • calendar_month Kam, 15 Sep 2022
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 172
    • 0Komentar

    Mamasa, EKSPOSSULBAR.CO.ID — Mengalami tindakan intimidasi terhadap wartawa

  • BPBD Sulbar Ikuti Sosialisasi Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 untuk Perkuat Kelembagaan BPBD

    BPBD Sulbar Ikuti Sosialisasi Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 untuk Perkuat Kelembagaan BPBD

    • calendar_month Kam, 9 Jul 2026
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 61
    • 0Komentar

    EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAKASSAR – Menindaklanjuti arahan Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka dalam upaya memperkuat tata kelola penanggulangan bencana di daerah, Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Provinsi Sulawesi Barat, Muhammad Yasir Fattah, didampingi Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan Ulfian, mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja […]

  • Polda Sulbar Terima Apresiasi Kompolnas Awards 2025 atas Inovasi dan Pelayanan Publik Unggul

    Polda Sulbar Terima Apresiasi Kompolnas Awards 2025 atas Inovasi dan Pelayanan Publik Unggul

    • calendar_month Jum, 4 Jul 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 168
    • 0Komentar

    EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Polda Sulbar) menerima kunjungan Tim Visitasi Kompolnas dalam rangka penilaian Kompolnas Awards 2025, sebagai bentuk apresiasi atas kinerja unggul dan berbagai inovasi dalam pelayanan publik serta pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Kunjungan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Tim Visitasi Kompolnas, Drs. Arief Wicaksono, S.S., dan disambut hangat […]

expand_less