Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Berikut Surat Edaran Satgas Covid-19 No 22/2022 Mengenai Protokol Perjalanan Luar Negeri

Berikut Surat Edaran Satgas Covid-19 No 22/2022 Mengenai Protokol Perjalanan Luar Negeri

  • account_circle Ekspos Sulbar
  • calendar_month Ming, 17 Jul 2022
  • comment 0 komentar

JAKARTA, EKSPOSSULBAR.CO.ID – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). SE yang ditandatangani Ketua Satgas Suharyanto pada tanggal 8 Juli 2022 ini berlaku efektif sejak 17 Juli 2022.

“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 17 Juli 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian,” ditegaskan Ketua Satgas dalam SE.

Maksud SE ini adalah untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) pada masa pandemi Covid-19 dan tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19.

Di dalam SE disebutkan sejumlah dasar hukum, salah satunya adalah Hasil Keputusan Rapat Terbatas (Ratas) pada tanggal 4 Juli 2022.

Adapun ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam SE adalah sebagai berikut:
1. PPLN memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri sebagai berikut:

a. Bandar Udara (Bandara) di 16 titik yaitu Bandara Soekarno-Hatta di Banten, Bandara Juanda di Jawa Timur, Bandara Ngurah Rai di Bali, Bandara Hang Nadim dan Bandara Raja Haji Fisabilillah di Kepulauan Riau, Bandara Sam Ratulangi di Sulawesi Utara, Bandara Zainuddin Abdul Madjid di Nusa Tenggara Barat, Bandara Kualanamu di Sumatra Utara, Bandara Sultan Hasanuddin di Sulawesi Selatan, Bandara Yogyakarta di Daerah Istimewa Yogyakarta, Bandara Sultan Iskandar Muda di Aceh, Bandara Minangkabau di Sumatra Barat, Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II di Sumatra Selatan, Bandara Adisumarmo di Jawa Tengah, Bandara Syamsuddin Noor di Kalimantan Selatan, dan Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Sepinggan di Kalimantan Timur.

b. Pelabuhan laut, seluruh pelabuhan laut internasional di Indonesia dibuka sebagai pintu masuk perjalanan luar negeri melalui pertimbangan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

c. Pos Lintas Batas Negara (PLBN), yaitu di PLBN Aruk, PLBN Entikong, dan PLBN Nanga Badau di Kalimantan Barat, PLBN Motaain, PLBN Motamasin, dan PLBN Wini di Nusa Tenggara Timur, serta PLBN Skouw dan PLBN Sota di Papua.

2. Bandara Sultan Iskandar Muda, Bandara Minangkabau, Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Bandara Adisumarmo, Bandara Syamsuddin Noor, dan Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Sepinggan hanya ditujukan sebagai pintu masuk bagi PPLN yang terlibat dalam program haji dan dibuka dalam rentang waktu 4 Juni 2022 hingga 15 Agustus 2022.

3. PPLN diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan pemerintah.

4. WNA PPLN dapat memasuki wilayah Indonesia dengan kriteria sebagai berikut:
a. Sesuai dengan ketentuan mengenai keimigrasian yang diatur oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham);
b. Sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti travel corridor arrangement (TCA); dan/atau
c. Mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga (K/L).

  • Penulis: Ekspos Sulbar

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kemensetneg Tegaskan Surat Hibah Syekh Umar Hoaks, Minta Masyarakat Waspada

    Kemensetneg Tegaskan Surat Hibah Syekh Umar Hoaks, Minta Masyarakat Waspada

    • calendar_month Sab, 31 Mei 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 294
    • 0Komentar

    EKSPOSSULBAR.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) secara resmi membantah keabsahan surat undangan penyelesaian dokumen hibah atas nama Syekh Umar bin Abdul bin Azis. Surat yang beredar luas ini, mengatasnamakan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan menggunakan logo Kemensetneg, dinyatakan sebagai hoaks atau tidak benar. Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemensetneg, Eddy Cahyono Sugiarto, melalui siaran […]

  • Dinkes Sulbar Dorong Optimalisasi Intervensi Spesifik dan Sensitif untuk Percepatan Penurunan Stunting

    Dinkes Sulbar Dorong Optimalisasi Intervensi Spesifik dan Sensitif untuk Percepatan Penurunan Stunting

    • calendar_month Jum, 29 Agu 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 167
    • 0Komentar

    EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) kembali menegaskan komitmennya dalam percepatan penurunan stunting melalui penguatan intervensi spesifik dan sensitif di Puskesmas Pembina Desa Lokus Pasti Padu. Upaya ini diwujudkan melalui kegiatan Pendapingan Indikator Sulbar Sehat yang melibatkan Dinas Kesehatan Sulbar, Kabupaten dan Puskesmas yang dilaksanakan di Puskesmas Tampa Padang Mamuju, Kamis 28 […]

  • Gempita Etape Penutup Sandeq Silumba 2025, Gubernur SDK dan Wamenpar Saksikan Atraksi 55 Perahu Tradisional

    Gempita Etape Penutup Sandeq Silumba 2025, Gubernur SDK dan Wamenpar Saksikan Atraksi 55 Perahu Tradisional

    • calendar_month Rab, 27 Agu 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 281
    • 0Komentar

    EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK), bersama Wakil Menteri Pariwisata (Wamenpar) Republik Indonesia, Ni Luh Enik Ermawati, menyaksikan secara langsung etape terakhir ajang Sandeq Silumba 2025 yang digelar di Teluk Mamuju, Selasa, 26 Agustus 2025. Keduanya menikmati perlombaan dari kawasan Waterpark Hotel Maleo, saat deretan perahu Sandeq satu per satu melintas mengelilingi Pulau […]

  • Pemerintah Sosialisasikan Peraturan Terbaru Devisa Hasil Ekspor SDA

    Pemerintah Sosialisasikan Peraturan Terbaru Devisa Hasil Ekspor SDA

    • calendar_month Ming, 2 Mar 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 304
    • 0Komentar

    Jakarta (ekspossulbar.co.id) – Sebagai langkah optimalisasi pemanfaatan SDA, pemerintah terus berupaya menjaga keberlanjutan pembangunan dan meningkatkan ketahanan ekonomi nasinonal. Sesuai dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, pemanfaatan hasil SDA harus digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, sehingga pengelolaan Devisa Hasil Ekspor (DHE) diatur secara khusus untuk sektor-sektor strategis khususnya SDA. Tercatat pada tahun 2024, nilai […]

  • Polresta Mamuju Ringkus Pengguna Sekaligus Pengedar Narkoba Jenis Sabu

    Polresta Mamuju Ringkus Pengguna Sekaligus Pengedar Narkoba Jenis Sabu

    • calendar_month Sel, 29 Agu 2023
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 200
    • 0Komentar

    EKSPOS SULBAR – Satuan Reserse Narkoba Polresta Mamuju kembali melakukan pengungkapan penyalahgunaan narkoba terhadap pengguna dan peredaran narkoba jenis sabu. Tersangka, Bahtiar Alias Tare (44) diringkus saat sedang asyik mengisap narkoba jenis sabu didalam kamar rumahnya di Tarailu, Poros Mamuju-Palu, Kecamatan Sampaga Mamuju, Senin (28/8/2023) Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar melalui Kasat Narkoba Iptu Makmur […]

  • Penyelarasan Kebijakan KUA-PPAS dengan Kem-PPKF Tahun 2026 Bersama Kepala BKAD Kabupaten se-Sulbar

    Penyelarasan Kebijakan KUA-PPAS dengan Kem-PPKF Tahun 2026 Bersama Kepala BKAD Kabupaten se-Sulbar

    • calendar_month Jum, 27 Jun 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 246
    • 0Komentar

    EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – Pemprov Sulbar dalam hal ini Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Sulawesi Barat menggelar rapat kebijakan penyelarasan antara dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) dengan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Tahun 2026. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, 26 Juni 2025, bertempat di ruang […]

expand_less