Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Berikut Surat Edaran Satgas Covid-19 No 22/2022 Mengenai Protokol Perjalanan Luar Negeri

Berikut Surat Edaran Satgas Covid-19 No 22/2022 Mengenai Protokol Perjalanan Luar Negeri

  • account_circle Ekspos Sulbar
  • calendar_month Ming, 17 Jul 2022
  • comment 0 komentar

JAKARTA, EKSPOSSULBAR.CO.ID – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). SE yang ditandatangani Ketua Satgas Suharyanto pada tanggal 8 Juli 2022 ini berlaku efektif sejak 17 Juli 2022.

“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 17 Juli 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian,” ditegaskan Ketua Satgas dalam SE.

Maksud SE ini adalah untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) pada masa pandemi Covid-19 dan tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19.

Di dalam SE disebutkan sejumlah dasar hukum, salah satunya adalah Hasil Keputusan Rapat Terbatas (Ratas) pada tanggal 4 Juli 2022.

Adapun ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam SE adalah sebagai berikut:
1. PPLN memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri sebagai berikut:

a. Bandar Udara (Bandara) di 16 titik yaitu Bandara Soekarno-Hatta di Banten, Bandara Juanda di Jawa Timur, Bandara Ngurah Rai di Bali, Bandara Hang Nadim dan Bandara Raja Haji Fisabilillah di Kepulauan Riau, Bandara Sam Ratulangi di Sulawesi Utara, Bandara Zainuddin Abdul Madjid di Nusa Tenggara Barat, Bandara Kualanamu di Sumatra Utara, Bandara Sultan Hasanuddin di Sulawesi Selatan, Bandara Yogyakarta di Daerah Istimewa Yogyakarta, Bandara Sultan Iskandar Muda di Aceh, Bandara Minangkabau di Sumatra Barat, Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II di Sumatra Selatan, Bandara Adisumarmo di Jawa Tengah, Bandara Syamsuddin Noor di Kalimantan Selatan, dan Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Sepinggan di Kalimantan Timur.

b. Pelabuhan laut, seluruh pelabuhan laut internasional di Indonesia dibuka sebagai pintu masuk perjalanan luar negeri melalui pertimbangan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

c. Pos Lintas Batas Negara (PLBN), yaitu di PLBN Aruk, PLBN Entikong, dan PLBN Nanga Badau di Kalimantan Barat, PLBN Motaain, PLBN Motamasin, dan PLBN Wini di Nusa Tenggara Timur, serta PLBN Skouw dan PLBN Sota di Papua.

2. Bandara Sultan Iskandar Muda, Bandara Minangkabau, Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Bandara Adisumarmo, Bandara Syamsuddin Noor, dan Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Sepinggan hanya ditujukan sebagai pintu masuk bagi PPLN yang terlibat dalam program haji dan dibuka dalam rentang waktu 4 Juni 2022 hingga 15 Agustus 2022.

3. PPLN diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan pemerintah.

4. WNA PPLN dapat memasuki wilayah Indonesia dengan kriteria sebagai berikut:
a. Sesuai dengan ketentuan mengenai keimigrasian yang diatur oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham);
b. Sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti travel corridor arrangement (TCA); dan/atau
c. Mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga (K/L).

  • Penulis: Ekspos Sulbar

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Pasangkayu Buka Musrenbang di Tiga Kecamatan

    Bupati Pasangkayu Buka Musrenbang di Tiga Kecamatan

    • calendar_month Rab, 20 Feb 2019
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 559
    • 0Komentar

    ekspossulbar.com,PASANGKAYU— Bupati Pasangkayu Agus Ambo Djiwa menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah di tiga Kecamatan di Pasangkayu, Rabu 20 Februari. Yakni Kecamatan Duripoku, Dapurang dan Sarudu. Musrenbang ditiga kecamatan ini dihadiri oleh Anggota DPRD Pasangkayu Ridwan Ali, Ketua Bawaslu Pasangkayu Ardy Trisandi, Staf Khusus Bupati Pasangkayu, Kepala Bappeda Litbang Arhamuddin, Camat Dapurang Syamsuddin, Para Kepala OPD, […]

  • Nur Salsabilah Menjadi Khafilah Termuda Wakili Sulbar di STQH Kendari 2025

    Nur Salsabilah Menjadi Khafilah Termuda Wakili Sulbar di STQH Kendari 2025

    • calendar_month Rab, 8 Okt 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 99
    • 0Komentar

    EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – Nur Salsabilah, 12 tahun, menjadi khafilah termuda yang mewakili Sulbar di STQH Kendari 2025, dia menguasai 5 juz hafalan Qur’an dan pernah menjadi Juara 1 Hafalan 5 Jus pada Madrasah Fest tingkat Nasional 2023. Saudaranya, Wahab Mubarak pun masuk dalam barisan khalifah Sulbar. Dengan hafalam 5 juz Qur’an. Dua bersaudara lain adalah […]

  • Polda Sulbar Perkuat Bukti Kasus Oli Palsu: Periksa Pemilik, Merek, dan Uji Sampel di Laboratorium

    Polda Sulbar Perkuat Bukti Kasus Oli Palsu: Periksa Pemilik, Merek, dan Uji Sampel di Laboratorium

    • calendar_month Rab, 11 Jun 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 119
    • 0Komentar

    EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Polda Sulbar) terus mendalami kasus dugaan peredaran oli palsu yang berhasil diungkap di wilayah hukumnya belum lama ini. Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Sulbar, AKBP Ivan Wahyudi, bersama timnya, melakukan investigasi lanjutan secara intensif untuk memperkuat bukti-bukti dalam kasus tersebut. Saat ini, proses pemeriksaan terhadap pemilik dan merek […]

  • Harmonisasi Ranpergub Standar Harga Satuan TA 2026, BPKPD Sulbar Tegaskan Komitmen Tata Kelola Keuangan Daerah

    Harmonisasi Ranpergub Standar Harga Satuan TA 2026, BPKPD Sulbar Tegaskan Komitmen Tata Kelola Keuangan Daerah

    • calendar_month Kam, 4 Sep 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 149
    • 0Komentar

    EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menghadiri rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2026. Rapat yang digelar di Ruang Rapat Baharuddin Lopa, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulbar ini menindaklanjuti surat Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor B-100.3.2/347/VIII/2025/SETDA […]

  • HUT ke-14 TVRI Sulbar, Pemprov Sulbar Dorong Perkuat Konten Lokal dan Sinergi Digital

    HUT ke-14 TVRI Sulbar, Pemprov Sulbar Dorong Perkuat Konten Lokal dan Sinergi Digital

    • calendar_month Sen, 11 Agu 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 150
    • 0Komentar

    EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU –Plt Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Kominfo SP) Sulbar, Muhammad Ridwan Djafar mewakili Gubernur Sulbar Suhardi Duka menghadiri kegiatan Mitra Gathering sekaligus malam puncak perayaan Hari Ulang Tahun ke-14 TVRI Sulawesi Barat, di Kantor TVRI Stasiun Sulbar, Minggu malam, 10 Agustus 2025. Plt.Kepala Dinas Kominfo SP Sulbar, Ridwan Djafar menyampaikan apresiasi […]

  • Pelayanan publik

    Rakor Hasil Evaluasi Pelayanan Publik, Tim Evaluasi Beberkan Sejumlah Catatan dan Rekomendasi

    • calendar_month Rab, 8 Okt 2025
    • account_circle Dhamar
    • visibility 103
    • 0Komentar

    EKSPOSSULBAR.CO.ID, Mamuju — Menindaklanjuti hasil penilaian sementara Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik tahun 2025 yang telah dilaksanakan pada bulan September 2025, Biro Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Sulawesi Barat (Sulbar) melalui Tim Evaluasi Mandiri menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Hasil Evaluasi Pelayanan Publik Mandiri, Selasa (7/10/2025). Rakor berlangsung di Ruang Rapat Biro Organisasi Setda Sulbar, dihadiri seluruh […]

expand_less