Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Berikut Surat Edaran Satgas Covid-19 No 22/2022 Mengenai Protokol Perjalanan Luar Negeri

Berikut Surat Edaran Satgas Covid-19 No 22/2022 Mengenai Protokol Perjalanan Luar Negeri

  • account_circle Ekspos Sulbar
  • calendar_month Ming, 17 Jul 2022
  • comment 0 komentar

JAKARTA, EKSPOSSULBAR.CO.ID – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). SE yang ditandatangani Ketua Satgas Suharyanto pada tanggal 8 Juli 2022 ini berlaku efektif sejak 17 Juli 2022.

“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 17 Juli 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian,” ditegaskan Ketua Satgas dalam SE.

Maksud SE ini adalah untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) pada masa pandemi Covid-19 dan tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19.

Di dalam SE disebutkan sejumlah dasar hukum, salah satunya adalah Hasil Keputusan Rapat Terbatas (Ratas) pada tanggal 4 Juli 2022.

Adapun ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam SE adalah sebagai berikut:
1. PPLN memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri sebagai berikut:

a. Bandar Udara (Bandara) di 16 titik yaitu Bandara Soekarno-Hatta di Banten, Bandara Juanda di Jawa Timur, Bandara Ngurah Rai di Bali, Bandara Hang Nadim dan Bandara Raja Haji Fisabilillah di Kepulauan Riau, Bandara Sam Ratulangi di Sulawesi Utara, Bandara Zainuddin Abdul Madjid di Nusa Tenggara Barat, Bandara Kualanamu di Sumatra Utara, Bandara Sultan Hasanuddin di Sulawesi Selatan, Bandara Yogyakarta di Daerah Istimewa Yogyakarta, Bandara Sultan Iskandar Muda di Aceh, Bandara Minangkabau di Sumatra Barat, Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II di Sumatra Selatan, Bandara Adisumarmo di Jawa Tengah, Bandara Syamsuddin Noor di Kalimantan Selatan, dan Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Sepinggan di Kalimantan Timur.

b. Pelabuhan laut, seluruh pelabuhan laut internasional di Indonesia dibuka sebagai pintu masuk perjalanan luar negeri melalui pertimbangan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

c. Pos Lintas Batas Negara (PLBN), yaitu di PLBN Aruk, PLBN Entikong, dan PLBN Nanga Badau di Kalimantan Barat, PLBN Motaain, PLBN Motamasin, dan PLBN Wini di Nusa Tenggara Timur, serta PLBN Skouw dan PLBN Sota di Papua.

2. Bandara Sultan Iskandar Muda, Bandara Minangkabau, Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Bandara Adisumarmo, Bandara Syamsuddin Noor, dan Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Sepinggan hanya ditujukan sebagai pintu masuk bagi PPLN yang terlibat dalam program haji dan dibuka dalam rentang waktu 4 Juni 2022 hingga 15 Agustus 2022.

3. PPLN diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan pemerintah.

4. WNA PPLN dapat memasuki wilayah Indonesia dengan kriteria sebagai berikut:
a. Sesuai dengan ketentuan mengenai keimigrasian yang diatur oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham);
b. Sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti travel corridor arrangement (TCA); dan/atau
c. Mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga (K/L).

  • Penulis: Ekspos Sulbar

Rekomendasi Untuk Anda

  • Puncak Peringatan HUT Pasangkayu ke-19 Diparipurnakan

    Puncak Peringatan HUT Pasangkayu ke-19 Diparipurnakan

    • calendar_month Sen, 18 Apr 2022
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 120
    • 0Komentar

    Pasangkayu,EKSPOSSULBAR.CO.ID– Rangkaian peringatan hari jadi Pasangkayu ke-19 mencapai puncaknya pada Senin 18 April. Diperingati melalui sidang paripurna di gedung DPRD Pasangkayu. Puncak peringat HUT Pasangkayu ke-19 ini berlangsung khidmat terlebih dilaksanakan bertepatan dibulan Ramadan. Semua peserta yang hadir mengenakan pakaian adat dari berbagai suku yang ada di kabupaten paling utara Sulbar ini. Hadir, Bupati Yaumil […]

  • Pemerintah Sosialisasikan Peraturan Terbaru Devisa Hasil Ekspor SDA

    Pemerintah Sosialisasikan Peraturan Terbaru Devisa Hasil Ekspor SDA

    • calendar_month Ming, 2 Mar 2025
    • account_circle Chamar
    • visibility 248
    • 0Komentar

    Jakarta (ekspossulbar.co.id) – Sebagai langkah optimalisasi pemanfaatan SDA, pemerintah terus berupaya menjaga keberlanjutan pembangunan dan meningkatkan ketahanan ekonomi nasinonal. Sesuai dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, pemanfaatan hasil SDA harus digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, sehingga pengelolaan Devisa Hasil Ekspor (DHE) diatur secara khusus untuk sektor-sektor strategis khususnya SDA. Tercatat pada tahun 2024, nilai […]

  • Ganggu Pacar Orang, IJ Tewas Ditikam

    Ganggu Pacar Orang, IJ Tewas Ditikam

    • calendar_month Sab, 12 Jun 2021
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 249
    • 0Komentar

    PASANGKAYU– Seorang pemuda inisial IJ di Desa Sipakainga, Kecamatan Duripoku, Kabupaten Pasangkayu, tewas bersimbah darah, setelah ditikam berkali-kali menggunakan sebilah pisau oleh pemuda lainnya inisial RS (20 tahun). Waka Polres Pasangkayu Kompol Ade Chandra saat press rilis, Sabtu 12 Juni menyampaikan, kejadian penikaman ini berlangsung pada Minggu 6 Juni lalu, setelah shalat isya. Diungkapkan, motif […]

  • 3,5 Ton Beras Habis Terjual dalam Pasar Murah Sulbar, Masyarakat Diimbau Tidak Menimbun

    3,5 Ton Beras Habis Terjual dalam Pasar Murah Sulbar, Masyarakat Diimbau Tidak Menimbun

    • calendar_month Jum, 18 Jul 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 216
    • 0Komentar

    EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – Pemprov Sulbar melalui Dinas Ketahanan Pangan Sulbar melaksanakan Gerakan Pangan Murah (GPM) atau Pasar Murah selama dua hari di Rangas Mamuju, Kecamatan Simboro, Jumat 18 Juli 2025. Kegiatan ini tindak lanjut arahan Gubernur Sulbar Suhardi Duka (SDK) dan Wakil Gubernur Salim S Mengga agar dilakasanakan pengendalian inflasi terutama kenaikan bahan pokok. Selama […]

  • Dua Kecamatan Bermasalah, Penetapan DPT di Tunda

    Dua Kecamatan Bermasalah, Penetapan DPT di Tunda

    • calendar_month Sen, 20 Agu 2018
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 497
    • 0Komentar

    Karena batas waktu sampai 21 Agustus maka kami masih punya kesempatan ini malam sekitar pukul 01.00 untuk merampungkan data kedalam sidali

  • Visitasi KJSU di RSUD Hajjah Andi Depu Polman, Upaya Penguatan Layanan Penyakit Prioritas

    Visitasi KJSU di RSUD Hajjah Andi Depu Polman, Upaya Penguatan Layanan Penyakit Prioritas

    • calendar_month Ming, 15 Mar 2026
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 86
    • 0Komentar

    EKSPOSSULBAR.CO.ID, POLMAN – Kegiatan visitasi layanan Kanker, Jantung, Stroke, dan Uro-Nefrologi (KJSU) dilaksanakan pada Kamis–Jumat (12–13 Maret 2026) di RSUD Hajjah Andi Depu Kabupaten Polewali Mandar (Polman). Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Direktur I RSUD Hajjah Andi Depu, Anita, serta Kepala Bidang Pelayanan, Andi Dewi. Visitasi ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya penguatan program Pengampuan […]

expand_less