Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Berikut Surat Edaran Satgas Covid-19 No 22/2022 Mengenai Protokol Perjalanan Luar Negeri

Berikut Surat Edaran Satgas Covid-19 No 22/2022 Mengenai Protokol Perjalanan Luar Negeri

  • account_circle Ekspos Sulbar
  • calendar_month Ming, 17 Jul 2022
  • comment 0 komentar

JAKARTA, EKSPOSSULBAR.CO.ID – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). SE yang ditandatangani Ketua Satgas Suharyanto pada tanggal 8 Juli 2022 ini berlaku efektif sejak 17 Juli 2022.

“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 17 Juli 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian,” ditegaskan Ketua Satgas dalam SE.

Maksud SE ini adalah untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) pada masa pandemi Covid-19 dan tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19.

Di dalam SE disebutkan sejumlah dasar hukum, salah satunya adalah Hasil Keputusan Rapat Terbatas (Ratas) pada tanggal 4 Juli 2022.

Adapun ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam SE adalah sebagai berikut:
1. PPLN memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri sebagai berikut:

a. Bandar Udara (Bandara) di 16 titik yaitu Bandara Soekarno-Hatta di Banten, Bandara Juanda di Jawa Timur, Bandara Ngurah Rai di Bali, Bandara Hang Nadim dan Bandara Raja Haji Fisabilillah di Kepulauan Riau, Bandara Sam Ratulangi di Sulawesi Utara, Bandara Zainuddin Abdul Madjid di Nusa Tenggara Barat, Bandara Kualanamu di Sumatra Utara, Bandara Sultan Hasanuddin di Sulawesi Selatan, Bandara Yogyakarta di Daerah Istimewa Yogyakarta, Bandara Sultan Iskandar Muda di Aceh, Bandara Minangkabau di Sumatra Barat, Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II di Sumatra Selatan, Bandara Adisumarmo di Jawa Tengah, Bandara Syamsuddin Noor di Kalimantan Selatan, dan Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Sepinggan di Kalimantan Timur.

b. Pelabuhan laut, seluruh pelabuhan laut internasional di Indonesia dibuka sebagai pintu masuk perjalanan luar negeri melalui pertimbangan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

c. Pos Lintas Batas Negara (PLBN), yaitu di PLBN Aruk, PLBN Entikong, dan PLBN Nanga Badau di Kalimantan Barat, PLBN Motaain, PLBN Motamasin, dan PLBN Wini di Nusa Tenggara Timur, serta PLBN Skouw dan PLBN Sota di Papua.

2. Bandara Sultan Iskandar Muda, Bandara Minangkabau, Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Bandara Adisumarmo, Bandara Syamsuddin Noor, dan Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Sepinggan hanya ditujukan sebagai pintu masuk bagi PPLN yang terlibat dalam program haji dan dibuka dalam rentang waktu 4 Juni 2022 hingga 15 Agustus 2022.

3. PPLN diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan pemerintah.

4. WNA PPLN dapat memasuki wilayah Indonesia dengan kriteria sebagai berikut:
a. Sesuai dengan ketentuan mengenai keimigrasian yang diatur oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham);
b. Sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti travel corridor arrangement (TCA); dan/atau
c. Mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga (K/L).

  • Penulis: Ekspos Sulbar

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sekretariat MP-PKD BPKPD Sulbar Serah Terima Pengembalian Jaminan Penyelesaian Kerugian Daerah ASN Non Bendahara

    Sekretariat MP-PKD BPKPD Sulbar Serah Terima Pengembalian Jaminan Penyelesaian Kerugian Daerah ASN Non Bendahara

    • calendar_month Sel, 2 Sep 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 170
    • 0Komentar

    EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melalui Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MP-PKD) melaksanakan serah terima pengembalian jaminan atas penyelesaian kerugian daerah yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) non bendahara. Proses ini sejalan dengan Pancadaya Pembangunan Sulbar yang digagas Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar, Suhardi Duka […]

  • Pencuri Kotak Amal di Mamuju Kocar-kacir Dikejar Warga, Kini Diamankan Polisi

    Pencuri Kotak Amal di Mamuju Kocar-kacir Dikejar Warga, Kini Diamankan Polisi

    • calendar_month Rab, 23 Jul 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 159
    • 0Komentar

    EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – Personel piket Polsek Tapalang Polresta Mamuju dengan sigap mendatangi lokasi kejadian pencurian kotak amal masjid yang terjadi di Dusun Bone-bone, Desa Orobatu, Kecamatan Tapalang, Kabupaten Mamuju, pada Rabu dini hari (23/7/2025). Pelaku berinisial A (21), yang belakangan diketahui bernama Adam, tertangkap basah oleh warga saat mencuri kotak amal masjid. Saat aksinya diketahui, […]

  • sidang paripurna

    Sidang Paripurna DPRD Sulbar Bahas Penyampaian Akhir Pansus Ranperda Penyelenggaraan Perpustakaan

    • calendar_month Sel, 30 Sep 2025
    • account_circle Dhamar
    • visibility 103
    • 0Komentar

    EKSPOSSULBAR.CO.ID, Mamuju — DPRD Sulbar melaksanakan Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Akhir Panitia Khusus (Pansus) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, yang dirangkaikan dengan Penutupan Masa Persidangan Ketiga Tahun 2025 serta Pembukaan Masa Persidangan Pertama Tahun 2025-2026. Berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sulbar, Senin (29/9/2025), rapat paripurna dipimpin langsung oleh Wakil […]

  • Presiden Keluarkan Perpres Stranas Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak

    Presiden Keluarkan Perpres Stranas Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak

    • calendar_month Ming, 24 Jul 2022
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 138
    • 0Komentar

    JAKARTA, EKSPOSSULBAR.CO.ID – Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 101 Tahun 2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak. Peraturan yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini ditandatangani Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 15 Juli 2022. Disebutkan dalam pertimbangan peraturan ini bahwa untuk melindungi anak dari kekerasan dan diskriminasi, […]

  • Waspada! Nama Gubernur Sulbar Suhardi Duka Dicatut untuk Penipuan

    Waspada! Nama Gubernur Sulbar Suhardi Duka Dicatut untuk Penipuan

    • calendar_month Sen, 16 Jun 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 215
    • 0Komentar

    EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – Nama Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, kembali dicatut oleh oknum tak bertanggung jawab. Pelaku menggunakan foto Gubernur sebagai profil WhatsApp untuk menjalankan aksi penipuan. Pelaku mencoba menipu beberapa pejabat di lingkungan Pemprov Sulbar dengan menghubungi dan meminta bantuan. Namun, upaya tersebut gagal karena calon korban tidak mempercayai pelaku. “Iya, ada kembali yang […]

  • Jabar Raih Adhikarya Nararya Pembangunan Pertanian

    Jabar Raih Adhikarya Nararya Pembangunan Pertanian

    • calendar_month Sel, 1 Agu 2023
    • account_circle
    • visibility 87
    • 0Komentar

    DKI JAKARTA — Provinsi Jawa Barat menerima Penghargaan Adhikarya Nararya Pembangunan Pertanian dari Pemerintah Pusat. Penghargaan diterima Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum dan diserahkan Wakil Presiden Ma’ruf Amin di Istana Wakil Presiden RI, DKI Jakarta, Senin (14/8/23). Jawa Barat mendapatkan Penghargaan Adhikarya Nararya Pembangunan Pertanian, atas kontribusi dan keberhasilannya dalam mendukung strategi pencapaian […]

expand_less