Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Berikut Surat Edaran Satgas Covid-19 No 22/2022 Mengenai Protokol Perjalanan Luar Negeri

Berikut Surat Edaran Satgas Covid-19 No 22/2022 Mengenai Protokol Perjalanan Luar Negeri

  • account_circle Ekspos Sulbar
  • calendar_month Ming, 17 Jul 2022
  • comment 0 komentar

JAKARTA, EKSPOSSULBAR.CO.ID – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). SE yang ditandatangani Ketua Satgas Suharyanto pada tanggal 8 Juli 2022 ini berlaku efektif sejak 17 Juli 2022.

“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 17 Juli 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian,” ditegaskan Ketua Satgas dalam SE.

Maksud SE ini adalah untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) pada masa pandemi Covid-19 dan tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19.

Di dalam SE disebutkan sejumlah dasar hukum, salah satunya adalah Hasil Keputusan Rapat Terbatas (Ratas) pada tanggal 4 Juli 2022.

Adapun ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam SE adalah sebagai berikut:
1. PPLN memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri sebagai berikut:

a. Bandar Udara (Bandara) di 16 titik yaitu Bandara Soekarno-Hatta di Banten, Bandara Juanda di Jawa Timur, Bandara Ngurah Rai di Bali, Bandara Hang Nadim dan Bandara Raja Haji Fisabilillah di Kepulauan Riau, Bandara Sam Ratulangi di Sulawesi Utara, Bandara Zainuddin Abdul Madjid di Nusa Tenggara Barat, Bandara Kualanamu di Sumatra Utara, Bandara Sultan Hasanuddin di Sulawesi Selatan, Bandara Yogyakarta di Daerah Istimewa Yogyakarta, Bandara Sultan Iskandar Muda di Aceh, Bandara Minangkabau di Sumatra Barat, Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II di Sumatra Selatan, Bandara Adisumarmo di Jawa Tengah, Bandara Syamsuddin Noor di Kalimantan Selatan, dan Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Sepinggan di Kalimantan Timur.

b. Pelabuhan laut, seluruh pelabuhan laut internasional di Indonesia dibuka sebagai pintu masuk perjalanan luar negeri melalui pertimbangan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

c. Pos Lintas Batas Negara (PLBN), yaitu di PLBN Aruk, PLBN Entikong, dan PLBN Nanga Badau di Kalimantan Barat, PLBN Motaain, PLBN Motamasin, dan PLBN Wini di Nusa Tenggara Timur, serta PLBN Skouw dan PLBN Sota di Papua.

2. Bandara Sultan Iskandar Muda, Bandara Minangkabau, Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Bandara Adisumarmo, Bandara Syamsuddin Noor, dan Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Sepinggan hanya ditujukan sebagai pintu masuk bagi PPLN yang terlibat dalam program haji dan dibuka dalam rentang waktu 4 Juni 2022 hingga 15 Agustus 2022.

3. PPLN diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan pemerintah.

4. WNA PPLN dapat memasuki wilayah Indonesia dengan kriteria sebagai berikut:
a. Sesuai dengan ketentuan mengenai keimigrasian yang diatur oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham);
b. Sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti travel corridor arrangement (TCA); dan/atau
c. Mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga (K/L).

  • Penulis: Ekspos Sulbar

Rekomendasi Untuk Anda

  • Disita Negara, Penghuni BTN Hans Pasangkayu Diberi Dua Pekan Kosongkan Rumah

    Disita Negara, Penghuni BTN Hans Pasangkayu Diberi Dua Pekan Kosongkan Rumah

    • calendar_month Sel, 5 Jul 2022
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 172
    • 0Komentar

    Pasangkayu,EKSPOSSULBAR.CO.ID– Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju menyita 49 unit rumah diperumahan Diva Permai Pasangkayu (dahulu bernama BTN Hans.red), Selasa 5 Juli. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor : 175 K/Pid.Sus/2009, tertanggal 17 Maret 2010, atas kasus korupsi kredit fiktif senilai Rp. 41 miliar pada bank Sulselbar, yang mana salah satu amar putusanya menyebut terdapat barang bukti dinyatakan […]

  • Omzet Naik Dua Kali Lipat, Pelaku UMKM Pamboang Panen Berkah Sandeq Silumba 2025

    Omzet Naik Dua Kali Lipat, Pelaku UMKM Pamboang Panen Berkah Sandeq Silumba 2025

    • calendar_month Jum, 22 Agu 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 249
    • 0Komentar

    EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAJENE – Sandeq Silumba 2025 yang digelar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat (Sulbar), membawa berkah tersendiri bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal. Sejumlah stan UMKM dipadati pengunjung sejak pagi hingga malam hari. Salah satunya dirasakan Fitri (27), pelaku UMKM asal Solo, Jawa Tengah, yang sudah setahun menetap dan berjualan di Kecamatan […]

  • Pemkab Pasangkayu Tolak Permendagri Tapal Batas Pasangkayu-Donggala

    Pemkab Pasangkayu Tolak Permendagri Tapal Batas Pasangkayu-Donggala

    • calendar_month Jum, 16 Nov 2018
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 705
    • 0Komentar

    ekspossulbar.com, PASANGKAYU — Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) akhirnya mengeluarkan peraturan tentang penetapan tapal batas antara Kabupaten Pasangkayu Sulawesi Barat (Sulbar) dan Kabupaten Donggala Sulawesi Tengah (Sulteng). Penetapan Permendagri nomor 60 tahun 2018 itu dimaksudkan untuk menyelesaikan konflik tapal batas antar kedua daerah yang telah berlangsung menahun. Sayang, penegasan tapal batas oleh Kemendagri dinilai sepihak dan […]

  • Kembali Berjalan, Program Umrah Gratis Diundi Akhir Agustus

    Kembali Berjalan, Program Umrah Gratis Diundi Akhir Agustus

    • calendar_month Sen, 22 Agu 2022
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 169
    • 0Komentar

    Pasangkayu,EKSPOSSULBAR.CO.ID– Program umrah gratis, yang merupakan salah satu program unggulan Pemkab Pasangkayu kembali berjalan tahun ini. Setelah sebelumnya sempat terhenti dua tahun berturut-turut karena adanya kebijakan pelarangan umrah dari pemerintah Arab Saudi, imbas menggilanya wabah virus corona waktu itu. ” Sekarang pemerintah Arab Saudi telah menghapus larangan itu, dan jemaah umrah kembali diperbolehkan mengunjungi kota […]

  • Lonjakan Penumpang di Pelabuhan Mamuju Jelang Idul Adha Tembus 448 Orang

    Lonjakan Penumpang di Pelabuhan Mamuju Jelang Idul Adha Tembus 448 Orang

    • calendar_month Jum, 14 Jun 2024
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 529
    • 0Komentar

    MAMUJU, EKSPOSSULBAR.CO.ID – Pelabuhan Mamuju Simboro dipadati penumpang yang mudik lebaran Idul Adha. Tercatat, sebanyak 448 penumpang tiba di pelabuhan ini pada pukul 13.34 WITA hari ini menggunakan KMP Laskar Pelangi. Menurut Manager Operasional KMP Laskar Pelangi Perwakilan Mamuju, Deddy Eko Prasetyo, jumlah penumpang ini merupakan lonjakan tertinggi yang pernah terjadi menjelang lebaran Idul Adha. […]

  • Satpol PP Sulbar Lakukan Sosialisasi Penertiban PKL di Ruas Jalan Arteri Mamuju

    Satpol PP Sulbar Lakukan Sosialisasi Penertiban PKL di Ruas Jalan Arteri Mamuju

    • calendar_month Rab, 6 Agu 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 200
    • 0Komentar

    EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibumtranmas) Satpol PP dan Damkar Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melakukan kegiatan sosialisasi kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di sepanjang ruas Jalan Arteri, Selasa 5 Agustus 2025. Sosialisasi ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Tibumtranmas, Hidayat Rachman, bersama Kepala Seksi Kerjasama, Abd. Muttalib. Turut […]

expand_less