Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Berikut Surat Edaran Satgas Covid-19 No 22/2022 Mengenai Protokol Perjalanan Luar Negeri

Berikut Surat Edaran Satgas Covid-19 No 22/2022 Mengenai Protokol Perjalanan Luar Negeri

  • account_circle Ekspos Sulbar
  • calendar_month Ming, 17 Jul 2022
  • comment 0 komentar

JAKARTA, EKSPOSSULBAR.CO.ID – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). SE yang ditandatangani Ketua Satgas Suharyanto pada tanggal 8 Juli 2022 ini berlaku efektif sejak 17 Juli 2022.

“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 17 Juli 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian,” ditegaskan Ketua Satgas dalam SE.

Maksud SE ini adalah untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) pada masa pandemi Covid-19 dan tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19.

Di dalam SE disebutkan sejumlah dasar hukum, salah satunya adalah Hasil Keputusan Rapat Terbatas (Ratas) pada tanggal 4 Juli 2022.

Adapun ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam SE adalah sebagai berikut:
1. PPLN memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri sebagai berikut:

a. Bandar Udara (Bandara) di 16 titik yaitu Bandara Soekarno-Hatta di Banten, Bandara Juanda di Jawa Timur, Bandara Ngurah Rai di Bali, Bandara Hang Nadim dan Bandara Raja Haji Fisabilillah di Kepulauan Riau, Bandara Sam Ratulangi di Sulawesi Utara, Bandara Zainuddin Abdul Madjid di Nusa Tenggara Barat, Bandara Kualanamu di Sumatra Utara, Bandara Sultan Hasanuddin di Sulawesi Selatan, Bandara Yogyakarta di Daerah Istimewa Yogyakarta, Bandara Sultan Iskandar Muda di Aceh, Bandara Minangkabau di Sumatra Barat, Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II di Sumatra Selatan, Bandara Adisumarmo di Jawa Tengah, Bandara Syamsuddin Noor di Kalimantan Selatan, dan Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Sepinggan di Kalimantan Timur.

b. Pelabuhan laut, seluruh pelabuhan laut internasional di Indonesia dibuka sebagai pintu masuk perjalanan luar negeri melalui pertimbangan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

c. Pos Lintas Batas Negara (PLBN), yaitu di PLBN Aruk, PLBN Entikong, dan PLBN Nanga Badau di Kalimantan Barat, PLBN Motaain, PLBN Motamasin, dan PLBN Wini di Nusa Tenggara Timur, serta PLBN Skouw dan PLBN Sota di Papua.

2. Bandara Sultan Iskandar Muda, Bandara Minangkabau, Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Bandara Adisumarmo, Bandara Syamsuddin Noor, dan Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Sepinggan hanya ditujukan sebagai pintu masuk bagi PPLN yang terlibat dalam program haji dan dibuka dalam rentang waktu 4 Juni 2022 hingga 15 Agustus 2022.

3. PPLN diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan pemerintah.

4. WNA PPLN dapat memasuki wilayah Indonesia dengan kriteria sebagai berikut:
a. Sesuai dengan ketentuan mengenai keimigrasian yang diatur oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham);
b. Sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti travel corridor arrangement (TCA); dan/atau
c. Mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga (K/L).

  • Penulis: Ekspos Sulbar

Rekomendasi Untuk Anda

  • Aria Bima Tegaskan Implikasi Putusan MK Kompleks, Wacana Perpanjangan Jabatan DPRD Perlu Dikaji Serius

    Aria Bima Tegaskan Implikasi Putusan MK Kompleks, Wacana Perpanjangan Jabatan DPRD Perlu Dikaji Serius

    • calendar_month Ming, 29 Jun 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 110
    • 0Komentar

    EKSPOSSULBAR.CO.ID, JAKARTA – Wacana perpanjangan masa jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali mencuat menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuka peluang pemisahan jadwal Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah mulai 2031, dengan jeda 2 hingga 2,5 tahun. Sejumlah pihak menilai wacana ini tidak bisa diputuskan secara tergesa-gesa dan harus dikaji secara menyeluruh dari aspek […]

  • Berikut Minyak Angin yang Ampuh Memberikan Kehangatan

    Berikut Minyak Angin yang Ampuh Memberikan Kehangatan

    • calendar_month Kam, 23 Nov 2023
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 282
    • 0Komentar

    EKSPOS SULBAR – Minyak angin merupakan produk tradisional yang sudah lama dimanfaatkan masyarakat Indonesia untuk meredakan berbagai kondisi, misalnya hidung tersumbat, pusing, sakit kepala, hingga nyeri otot. Minyak angin juga banyak digunakan untuk meredakan mual akibat mabuk perjalanan atau masuk angin. Minyak angin mengandung berbagai bahan alami yang baik untuk tubuh. Umumnya, minyak angin memiliki […]

  • Bercermin Kasus SMAN 72, Dinas Kominfo Dorong Penguatan Literasi Digital di Sekolah

    Bercermin Kasus SMAN 72, Dinas Kominfo Dorong Penguatan Literasi Digital di Sekolah

    • calendar_month Kam, 20 Nov 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 135
    • 0Komentar

    EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – Pasca peristiwa di SMAN 72 Jakarta, Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Kominfo) Provinsi Sulawesi Barat, Muhammad Ridwan Djafar, mendorong penguatan literasi digital di lingkungan pendidikan. Menyikapi usulan Polri terkait pembatasan dan pengawasan pemanfaatan media sosial bagi anak di bawah umur, termasuk mengenaik pelibatan orangtua, guru, dan masyarakat dalam mencegah […]

  • DPRD Sulbar Belajar Pelastarian dan Pemajuan Kebudayaan ke Dinas Kebudayaan DKI Jakarta

    DPRD Sulbar Belajar Pelastarian dan Pemajuan Kebudayaan ke Dinas Kebudayaan DKI Jakarta

    • calendar_month Sab, 19 Apr 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 162
    • 0Komentar

    EKSPOSSULBAR.CO.ID, JAKARTA – Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Munandar Wijaya mendampingi Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Barat dalam rangkaian kunjungan kerja ke Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, Senin (14 April 2025). Kunjungan tersebut merupakan bagian dari agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pemajuan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Barat. Dalam kesempatan tersebut, rombongan […]

  • Bhabinkamtibmas Dorong Semangat Gotong Royong dan Keamanan Desa di Tapalang Barat

    Bhabinkamtibmas Dorong Semangat Gotong Royong dan Keamanan Desa di Tapalang Barat

    • calendar_month Kam, 25 Sep 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 143
    • 0Komentar

    EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – Dalam upaya memperkuat keamanan, ketertiban, sekaligus memupuk semangat gotong royong, Bhabinkamtibmas Desa Labuang Rano, Aipda Hamka Saleng, menghadiri rapat koordinasi bersama pemerintah kecamatan, para kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta aparat desa se-Kecamatan Tapalang Barat, Kamis (25/9/25). Rapat yang digelar di kantor Camat Tapalang Barat ini menindaklanjuti surat edaran Gubernur Sulawesi […]

  • Satpol PP Sulbar Gelar Operasi Tertib Pelajar, Sasar Titik Rawan Bolos di Kota Mamuju

    Satpol PP Sulbar Gelar Operasi Tertib Pelajar, Sasar Titik Rawan Bolos di Kota Mamuju

    • calendar_month Rab, 12 Nov 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 168
    • 0Komentar

    EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP-Damkar) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar operasi tertib pelajar di sejumlah lokasi yang diduga kerap menjadi tempat siswa membolos saat jam pelajaran di Kota Mamuju. Operasi tertib pelajar ini dilakukan, pada Selasa, 11/11/2025. Langkah ini bertujuan untuk menekan pelanggaran disiplin di kalangan pelajar SMA/SMK […]

expand_less