Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Berikut Surat Edaran Satgas Covid-19 No 22/2022 Mengenai Protokol Perjalanan Luar Negeri

Berikut Surat Edaran Satgas Covid-19 No 22/2022 Mengenai Protokol Perjalanan Luar Negeri

  • account_circle Ekspos Sulbar
  • calendar_month Ming, 17 Jul 2022

JAKARTA, EKSPOSSULBAR.CO.ID – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). SE yang ditandatangani Ketua Satgas Suharyanto pada tanggal 8 Juli 2022 ini berlaku efektif sejak 17 Juli 2022.

“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 17 Juli 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian,” ditegaskan Ketua Satgas dalam SE.

Maksud SE ini adalah untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) pada masa pandemi Covid-19 dan tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19.

Di dalam SE disebutkan sejumlah dasar hukum, salah satunya adalah Hasil Keputusan Rapat Terbatas (Ratas) pada tanggal 4 Juli 2022.

Adapun ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam SE adalah sebagai berikut:
1. PPLN memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri sebagai berikut:

a. Bandar Udara (Bandara) di 16 titik yaitu Bandara Soekarno-Hatta di Banten, Bandara Juanda di Jawa Timur, Bandara Ngurah Rai di Bali, Bandara Hang Nadim dan Bandara Raja Haji Fisabilillah di Kepulauan Riau, Bandara Sam Ratulangi di Sulawesi Utara, Bandara Zainuddin Abdul Madjid di Nusa Tenggara Barat, Bandara Kualanamu di Sumatra Utara, Bandara Sultan Hasanuddin di Sulawesi Selatan, Bandara Yogyakarta di Daerah Istimewa Yogyakarta, Bandara Sultan Iskandar Muda di Aceh, Bandara Minangkabau di Sumatra Barat, Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II di Sumatra Selatan, Bandara Adisumarmo di Jawa Tengah, Bandara Syamsuddin Noor di Kalimantan Selatan, dan Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Sepinggan di Kalimantan Timur.

b. Pelabuhan laut, seluruh pelabuhan laut internasional di Indonesia dibuka sebagai pintu masuk perjalanan luar negeri melalui pertimbangan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

c. Pos Lintas Batas Negara (PLBN), yaitu di PLBN Aruk, PLBN Entikong, dan PLBN Nanga Badau di Kalimantan Barat, PLBN Motaain, PLBN Motamasin, dan PLBN Wini di Nusa Tenggara Timur, serta PLBN Skouw dan PLBN Sota di Papua.

2. Bandara Sultan Iskandar Muda, Bandara Minangkabau, Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Bandara Adisumarmo, Bandara Syamsuddin Noor, dan Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Sepinggan hanya ditujukan sebagai pintu masuk bagi PPLN yang terlibat dalam program haji dan dibuka dalam rentang waktu 4 Juni 2022 hingga 15 Agustus 2022.

3. PPLN diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan pemerintah.

4. WNA PPLN dapat memasuki wilayah Indonesia dengan kriteria sebagai berikut:
a. Sesuai dengan ketentuan mengenai keimigrasian yang diatur oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham);
b. Sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti travel corridor arrangement (TCA); dan/atau
c. Mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga (K/L).

  • Penulis: Ekspos Sulbar

Rekomendasi Untuk Anda

  • Plt Dinkes Sulbar Hadiri Festival Keris dan Badik Sulbar: Upaya Pelestarian Budaya dan Ekonomi Kreatif

    Plt Dinkes Sulbar Hadiri Festival Keris dan Badik Sulbar: Upaya Pelestarian Budaya dan Ekonomi Kreatif

    • calendar_month Sab, 2 Agu 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 284
    • 0Komentar

    EKSPOSSULBAR.CO.ID, POLMAN – Wakil Gubernur Sulawesi Barat, Salim S. Mengga, membuka langsung Festival Keris dan Badik yang diselenggarakan oleh Taman Budaya dan Museum Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Daerah Provinsi Sulawesi Barat. Acara ini akan berlangsung selama tiga hari, mulai tanggal 1 hingga 3 Agustus 2025, di Taman Budaya dan Museum Sulawesi Barat, Buttu Ciping, Desa […]

  • Pansus DPRD Sulbar Serap Masukan Gugus Tugas Pasangkayu

    Pansus DPRD Sulbar Serap Masukan Gugus Tugas Pasangkayu

    • calendar_month Sen, 27 Apr 2020
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 339
    • 0Komentar

    ekspossulbar.com,PASANGKAYU– Gugus Tugas penanganan pencegahan Covid-19 di Pasangkayu menerima kunjungan panitia khusus (pansus) pengawasan Gugus Tugas bentukan DPRD Sulbar, Senin 27 April. Rombongan pansus yang dipimpin oleh Firman Argo Waskito ini, diterima langsung oleh Sekkab Firman, selaku Sekretaris Gugus Tugas Pasangkayu. Firman Argo Waskito menyampaikan kunjungan pansus untuk menerima masukan dari Gugus Tugas Pasangkayu dalam […]

  • KI Sulbar Kembali Sidangkan Lima Sengketa Informasi: Pemohon dan Termohon Diminta Lengkapi Berkas

    KI Sulbar Kembali Sidangkan Lima Sengketa Informasi: Pemohon dan Termohon Diminta Lengkapi Berkas

    • calendar_month Rab, 26 Mar 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 203
    • 0Komentar

    EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) kembali menggelar Sidang Penyelesaian Sengketa Informasi pada Selasa 25 Maret 2025. Kegiatan ini dihadiri lima Komisoner KI Sulbar, yaitu Muhammad Ikbal (Ketua), Arman Jaya (Wakil Ketua), Firdaus Abdullah (Koordinator Bidang Hubungan Kelembagaan dan Tatakelola), M. Danial (Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik), dan Masram (Koordinator […]

  • Syamsul Samad: Peleburan OPD Pemprov Sulbar Langkah Strategis Jangka Panjang

    Syamsul Samad: Peleburan OPD Pemprov Sulbar Langkah Strategis Jangka Panjang

    • calendar_month Kam, 17 Jul 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 362
    • 0Komentar

    EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulawesi Barat, Syamsul Samad, menegaskan bahwa kebijakan perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Sulbar merupakan langkah strategis jangka panjang untuk mewujudkan birokrasi yang efisien dan adaptif. Enam OPD dipastikan akan dilebur, berdasarkan pengesahan Ranperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat […]

  • Wagub Sulbar Ancam Tempuh Jalur Hukum Jika Randis Tak Dikembalikan

    Wagub Sulbar Ancam Tempuh Jalur Hukum Jika Randis Tak Dikembalikan

    • calendar_month Sab, 19 Apr 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 199
    • 0Komentar

    EKSPOSSULBAR.CO.ID, POLMAN – Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar, Suhardi Duka dan Salim S Mengga kembali menegaskan akan menempuh jalur hukum jika aset berupa kendaraan dinas milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat tidak segera dikembalikan. “Kalau saya sudah himbau namun masih tidak mengembalikan, saya katakan dengan sangat menyesal, pasti saya akan tempuh jalur hukum, karena itu milik Pemda […]

  • Bupati Disebut Berjasa Bagi Kejari Pasangkayu

    Bupati Disebut Berjasa Bagi Kejari Pasangkayu

    • calendar_month Sen, 29 Apr 2019
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 559
    • 0Komentar

    ekspossulbar.com, PASANGKAYU— Bupati Pasangkayu Agus Ambo Djiwa disebut berjasa bagi proses pembangunan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasangkayu. Itu disampaikan oleh eks Kepala Kejari Pasangkayu Imanuel Rudy Pailang saat malam pamit kenal Kejari Pasangkayu yang baru, terkait kesannya selama menjabat Kepala Kejari Pasangkayu,Minggu 29 April. Imanuel Rudy Pailang yang kini menjabat sebagai Asisten Pengawasan di Kejaksaan Tinggi […]

expand_less