Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Berikut Surat Edaran Satgas Covid-19 No 22/2022 Mengenai Protokol Perjalanan Luar Negeri

Berikut Surat Edaran Satgas Covid-19 No 22/2022 Mengenai Protokol Perjalanan Luar Negeri

  • account_circle Ekspos Sulbar
  • calendar_month Ming, 17 Jul 2022
  • comment 0 komentar

JAKARTA, EKSPOSSULBAR.CO.ID – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). SE yang ditandatangani Ketua Satgas Suharyanto pada tanggal 8 Juli 2022 ini berlaku efektif sejak 17 Juli 2022.

“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 17 Juli 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian,” ditegaskan Ketua Satgas dalam SE.

Maksud SE ini adalah untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) pada masa pandemi Covid-19 dan tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19.

Di dalam SE disebutkan sejumlah dasar hukum, salah satunya adalah Hasil Keputusan Rapat Terbatas (Ratas) pada tanggal 4 Juli 2022.

Adapun ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam SE adalah sebagai berikut:
1. PPLN memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri sebagai berikut:

a. Bandar Udara (Bandara) di 16 titik yaitu Bandara Soekarno-Hatta di Banten, Bandara Juanda di Jawa Timur, Bandara Ngurah Rai di Bali, Bandara Hang Nadim dan Bandara Raja Haji Fisabilillah di Kepulauan Riau, Bandara Sam Ratulangi di Sulawesi Utara, Bandara Zainuddin Abdul Madjid di Nusa Tenggara Barat, Bandara Kualanamu di Sumatra Utara, Bandara Sultan Hasanuddin di Sulawesi Selatan, Bandara Yogyakarta di Daerah Istimewa Yogyakarta, Bandara Sultan Iskandar Muda di Aceh, Bandara Minangkabau di Sumatra Barat, Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II di Sumatra Selatan, Bandara Adisumarmo di Jawa Tengah, Bandara Syamsuddin Noor di Kalimantan Selatan, dan Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Sepinggan di Kalimantan Timur.

b. Pelabuhan laut, seluruh pelabuhan laut internasional di Indonesia dibuka sebagai pintu masuk perjalanan luar negeri melalui pertimbangan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

c. Pos Lintas Batas Negara (PLBN), yaitu di PLBN Aruk, PLBN Entikong, dan PLBN Nanga Badau di Kalimantan Barat, PLBN Motaain, PLBN Motamasin, dan PLBN Wini di Nusa Tenggara Timur, serta PLBN Skouw dan PLBN Sota di Papua.

2. Bandara Sultan Iskandar Muda, Bandara Minangkabau, Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Bandara Adisumarmo, Bandara Syamsuddin Noor, dan Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Sepinggan hanya ditujukan sebagai pintu masuk bagi PPLN yang terlibat dalam program haji dan dibuka dalam rentang waktu 4 Juni 2022 hingga 15 Agustus 2022.

3. PPLN diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan pemerintah.

4. WNA PPLN dapat memasuki wilayah Indonesia dengan kriteria sebagai berikut:
a. Sesuai dengan ketentuan mengenai keimigrasian yang diatur oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham);
b. Sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti travel corridor arrangement (TCA); dan/atau
c. Mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga (K/L).

  • Penulis: Ekspos Sulbar

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPR Desak BPOM Tindak Tegas Pabrik Tahu Gunakan Sampah Plastik sebagai Bahan Bakar

    DPR Desak BPOM Tindak Tegas Pabrik Tahu Gunakan Sampah Plastik sebagai Bahan Bakar

    • calendar_month Kam, 15 Mei 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 238
    • 0Komentar

    EKSPOSSULBAR.CO.ID, JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI, Surya Utama, mendesak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk segera mengambil tindakan tegas terkait praktik penggunaan sampah plastik sebagai bahan bakar dalam proses produksi tahu di Jawa Timur. Desakan ini disampaikan menyusul viralnya sebuah video yang mengungkap kondisi memprihatinkan di salah satu sentra industri tahu di […]

  • Sidang MP-PKD BPKPD Sulbar, Fokus Ganti Rugi Aset Daerah dan Kekurangan Volume Pekerjaan

    Sidang MP-PKD BPKPD Sulbar, Fokus Ganti Rugi Aset Daerah dan Kekurangan Volume Pekerjaan

    • calendar_month Sen, 15 Sep 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 235
    • 0Komentar

    EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Sulawesi Barat menggelar Sidang Kerugian Daerah melalui Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MP-PKD) di ruang kerja Sekretaris Daerah Provinsi Sulbar, Senin (15/9/2025). Sidang ini merupakan implementasi dari Permendagri Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain. […]

  • Jelang HBKN, Pemprov Sulbar Gencarkan Berbagai Kegiatan dalam Mengendalikan Inflasi

    Jelang HBKN, Pemprov Sulbar Gencarkan Berbagai Kegiatan dalam Mengendalikan Inflasi

    • calendar_month Sel, 18 Nov 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 136
    • 0Komentar

    EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – Wakil Menteri Dalam Negeri menegaskan bahwa daerah dengan tingkat inflasi tinggi harus mengambil langkah pengendalian yang lebih intensif dan terukur. Dalam rapat pengendalian inflasi nasional, ia meminta seluruh pemerintah daerah memperkuat stabilisasi harga, memastikan kecukupan pasokan pangan, serta melakukan intervensi cepat terhadap komoditas yang berpotensi memicu kenaikan harga. Wamendagri juga menekankan pentingnya […]

  • Presiden Jokowi Terbitkan Inpres Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah

    Presiden Jokowi Terbitkan Inpres Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah

    • calendar_month Sel, 21 Mar 2023
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 183
    • 0Komentar

    JAKARTA, EKSPOSSULBAR.CO.ID – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah. Inpres yang ditandatangani Presiden pada tanggal 16 Maret 2023 tersebut diterbitkan dalam rangka percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah untuk memberikan manfaat maksimal dalam mendorong perekonomian nasional maupun daerah, menurunkan biaya logistik […]

  • Pemkab Pasangkayu Seriusi Penerapan Sistem Merit

    Pemkab Pasangkayu Seriusi Penerapan Sistem Merit

    • calendar_month Kam, 6 Des 2018
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 463
    • 0Komentar

    ekspossulbar.com, PASANGKAYU — Reformasi birokrasi menjadi salah satu sasaran pembangunan yang dilakukan Pemkab Pasangkayu secara berkesinambungan. Untuk periode kedua kepemimpinan Bupati Agus Ambo Djiwa dan Wakilnya Muhammad Saal, reformasi birokrasi masuk dalam program Nawa Jiwa (sembilan program preoritas). Salah satu upaya dilakukan untuk mewujudknya, Pemkab Pasangkayu secara serius akan menerapkan sistem merit. Yakni sistem yang […]

  • Tata Kelola Pertambangan Akuntabel: Dinas ESDM Sulbar Rapat Evaluasi Dokumen Tambang PT. Maulana Vasura Grup

    Tata Kelola Pertambangan Akuntabel: Dinas ESDM Sulbar Rapat Evaluasi Dokumen Tambang PT. Maulana Vasura Grup

    • calendar_month Rab, 2 Jul 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 183
    • 0Komentar

    EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), menggelar rapat pembahasan dokumen teknis pertambangan PT. Maulana Vasura Grup, Rabu 2 Juli 2025. Rapat dilaksanakan Dinas ESDM Pemprov Sulbar, juga upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan dasar dan berkualitas, sejalan misi Gubernur Sulbar Suhardi […]

expand_less