Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Berikut Surat Edaran Satgas Covid-19 No 22/2022 Mengenai Protokol Perjalanan Luar Negeri

Berikut Surat Edaran Satgas Covid-19 No 22/2022 Mengenai Protokol Perjalanan Luar Negeri

  • account_circle Ekspos Sulbar
  • calendar_month Ming, 17 Jul 2022
  • comment 0 komentar

JAKARTA, EKSPOSSULBAR.CO.ID – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). SE yang ditandatangani Ketua Satgas Suharyanto pada tanggal 8 Juli 2022 ini berlaku efektif sejak 17 Juli 2022.

“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 17 Juli 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian,” ditegaskan Ketua Satgas dalam SE.

Maksud SE ini adalah untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) pada masa pandemi Covid-19 dan tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19.

Di dalam SE disebutkan sejumlah dasar hukum, salah satunya adalah Hasil Keputusan Rapat Terbatas (Ratas) pada tanggal 4 Juli 2022.

Adapun ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam SE adalah sebagai berikut:
1. PPLN memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri sebagai berikut:

a. Bandar Udara (Bandara) di 16 titik yaitu Bandara Soekarno-Hatta di Banten, Bandara Juanda di Jawa Timur, Bandara Ngurah Rai di Bali, Bandara Hang Nadim dan Bandara Raja Haji Fisabilillah di Kepulauan Riau, Bandara Sam Ratulangi di Sulawesi Utara, Bandara Zainuddin Abdul Madjid di Nusa Tenggara Barat, Bandara Kualanamu di Sumatra Utara, Bandara Sultan Hasanuddin di Sulawesi Selatan, Bandara Yogyakarta di Daerah Istimewa Yogyakarta, Bandara Sultan Iskandar Muda di Aceh, Bandara Minangkabau di Sumatra Barat, Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II di Sumatra Selatan, Bandara Adisumarmo di Jawa Tengah, Bandara Syamsuddin Noor di Kalimantan Selatan, dan Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Sepinggan di Kalimantan Timur.

b. Pelabuhan laut, seluruh pelabuhan laut internasional di Indonesia dibuka sebagai pintu masuk perjalanan luar negeri melalui pertimbangan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

c. Pos Lintas Batas Negara (PLBN), yaitu di PLBN Aruk, PLBN Entikong, dan PLBN Nanga Badau di Kalimantan Barat, PLBN Motaain, PLBN Motamasin, dan PLBN Wini di Nusa Tenggara Timur, serta PLBN Skouw dan PLBN Sota di Papua.

2. Bandara Sultan Iskandar Muda, Bandara Minangkabau, Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Bandara Adisumarmo, Bandara Syamsuddin Noor, dan Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Sepinggan hanya ditujukan sebagai pintu masuk bagi PPLN yang terlibat dalam program haji dan dibuka dalam rentang waktu 4 Juni 2022 hingga 15 Agustus 2022.

3. PPLN diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan pemerintah.

4. WNA PPLN dapat memasuki wilayah Indonesia dengan kriteria sebagai berikut:
a. Sesuai dengan ketentuan mengenai keimigrasian yang diatur oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham);
b. Sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti travel corridor arrangement (TCA); dan/atau
c. Mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga (K/L).

  • Penulis: Ekspos Sulbar

Rekomendasi Untuk Anda

  • Camping Seru di Tanjung Ngalo

    Camping Seru di Tanjung Ngalo

    • calendar_month Sel, 7 Agu 2018
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 766
    • 0Komentar

    ekspossulbar.com – NAMA Tanjung Ngalo, tentu sudah tak asing lagi bagi masyarakat Sulbar, khususnya di Kabupaten Mamuju. Pasalnya nama yang sama yakni ngalo juga telah populer, sebagai nama sejenis batu yang banyak diburu oleh para kolektor pencinta batu. Selain menawarkan kekayaan alam tersebut, ternyata belum banyak yang tahu, bahwat Tanjung Ngalo sebagai asal keberadaan batu […]

  • Paripurna DPRD Sulbar Usulkan Pemberhentian Wagub, Ini Pesan Gubernur Suhardi Duka

    Paripurna DPRD Sulbar Usulkan Pemberhentian Wagub, Ini Pesan Gubernur Suhardi Duka

    • calendar_month Kam, 2 Apr 2026
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 128
    • 0Komentar

    MAMUJU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar rapat paripurna dalam rangka pengumuman usulan pemberhentian dengan hormat Wakil Gubernur Sulbar masa jabatan 2025–2030, Kamis, 2 April 2026. Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, dalam sambutannya menegaskan bahwa rapat paripurna tersebut merupakan momentum konstitusional penting dalam perjalanan tata kelola pemerintahan daerah. “Agenda ini merupakan […]

  • DPMPTSP Sulbar Ikuti Sosialisasi Transformasi KBLI 2025 Pariwisata: Optimalkan PBBR melalui Sistem OSS

    DPMPTSP Sulbar Ikuti Sosialisasi Transformasi KBLI 2025 Pariwisata: Optimalkan PBBR melalui Sistem OSS

    • calendar_month Kam, 9 Jul 2026
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 52
    • 0Komentar

    EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Barat terus memperkuat kapasitas aparatur dalam mendukung penyelenggaraan perizinan berusaha yang terintegrasi. Penata Perizinan Ahli Madya DPMPTSP Sulbar, Irfan AT dan Sudarso Din bersama tim kerja DPMPTSP Sulbar mengikuti Sosialisasi Transformasi KBLI 2025 Pariwisata ke dalam Pelaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko […]

  • Halalbihalal, Pemkab Mamuju Masuk Rekor MURI

    Halalbihalal, Pemkab Mamuju Masuk Rekor MURI

    • calendar_month Sab, 16 Jun 2018
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 484
    • 0Komentar

    ekspossulbar.com, MAMUJU – Peringatan hari raya Idul Fitri 1 Syawal 1439 H atau 15 Juni 2018 M menjadi momentum berharga bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamuju. Selain momen untuk kembali fitrah, Pemkab Mamuju juga mendapatkan Piagam Penghargaan dari Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) No. 8474/R.MURI/VI/2018 atas rekor Silaturahmi Khalayak dengan peserta terbanyak. Rekor tersebut merupakan buah […]

  • Pelayanan Prima, Prioritas Ponek RSUD Pasangkayu

    Pelayanan Prima, Prioritas Ponek RSUD Pasangkayu

    • calendar_month Rab, 8 Mar 2023
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 201
    • 0Komentar

    Pasangkayu,EKSPOSSULBAR.CO.ID– Pemberian pelayanan prima kepada masyarakat, menjadi preoritas di ruang Obstetri Neonatal Emergency Komprehensif (Ponek) RSUD Pasangkayu. Itu disampaikan Kasi Pelayanan dan Keperawatan RSUD Pasangkayu, Narda, Rabu 8 Maret. Itu sambung Narda, sekaligus menepis berita beredar mengenai Ponek RSUD Pasangkayu melakukan penolakan terhadap pasien. ” Kami telah memiliki prosedur tetap dalam menerima ataupun menangani pasien, […]

  • Karo Pemkesra Turut Hadir Audiensi di DPR RI, Bahas Percepatan Pembentukan Kota Mamuju

    Karo Pemkesra Turut Hadir Audiensi di DPR RI, Bahas Percepatan Pembentukan Kota Mamuju

    • calendar_month Rab, 24 Jun 2026
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 55
    • 0Komentar

    EKSPOSSULBAR.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah Kabupaten Mamuju bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melaksanakan audiensi dengan Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara I, lantai 13 atau 22, Kompleks Parlemen MPR/DPR/DPD RI, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat, dalam rangka membahas percepatan pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Kota Mamuju, Selasa 23 Juni 2026. Audiensi tersebut merupakan […]

expand_less