Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Berikut Surat Edaran Satgas Covid-19 No 22/2022 Mengenai Protokol Perjalanan Luar Negeri

Berikut Surat Edaran Satgas Covid-19 No 22/2022 Mengenai Protokol Perjalanan Luar Negeri

  • account_circle Ekspos Sulbar
  • calendar_month Ming, 17 Jul 2022
  • comment 0 komentar

JAKARTA, EKSPOSSULBAR.CO.ID – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). SE yang ditandatangani Ketua Satgas Suharyanto pada tanggal 8 Juli 2022 ini berlaku efektif sejak 17 Juli 2022.

“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 17 Juli 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian,” ditegaskan Ketua Satgas dalam SE.

Maksud SE ini adalah untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) pada masa pandemi Covid-19 dan tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19.

Di dalam SE disebutkan sejumlah dasar hukum, salah satunya adalah Hasil Keputusan Rapat Terbatas (Ratas) pada tanggal 4 Juli 2022.

Adapun ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam SE adalah sebagai berikut:
1. PPLN memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri sebagai berikut:

a. Bandar Udara (Bandara) di 16 titik yaitu Bandara Soekarno-Hatta di Banten, Bandara Juanda di Jawa Timur, Bandara Ngurah Rai di Bali, Bandara Hang Nadim dan Bandara Raja Haji Fisabilillah di Kepulauan Riau, Bandara Sam Ratulangi di Sulawesi Utara, Bandara Zainuddin Abdul Madjid di Nusa Tenggara Barat, Bandara Kualanamu di Sumatra Utara, Bandara Sultan Hasanuddin di Sulawesi Selatan, Bandara Yogyakarta di Daerah Istimewa Yogyakarta, Bandara Sultan Iskandar Muda di Aceh, Bandara Minangkabau di Sumatra Barat, Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II di Sumatra Selatan, Bandara Adisumarmo di Jawa Tengah, Bandara Syamsuddin Noor di Kalimantan Selatan, dan Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Sepinggan di Kalimantan Timur.

b. Pelabuhan laut, seluruh pelabuhan laut internasional di Indonesia dibuka sebagai pintu masuk perjalanan luar negeri melalui pertimbangan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

c. Pos Lintas Batas Negara (PLBN), yaitu di PLBN Aruk, PLBN Entikong, dan PLBN Nanga Badau di Kalimantan Barat, PLBN Motaain, PLBN Motamasin, dan PLBN Wini di Nusa Tenggara Timur, serta PLBN Skouw dan PLBN Sota di Papua.

2. Bandara Sultan Iskandar Muda, Bandara Minangkabau, Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Bandara Adisumarmo, Bandara Syamsuddin Noor, dan Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Sepinggan hanya ditujukan sebagai pintu masuk bagi PPLN yang terlibat dalam program haji dan dibuka dalam rentang waktu 4 Juni 2022 hingga 15 Agustus 2022.

3. PPLN diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan pemerintah.

4. WNA PPLN dapat memasuki wilayah Indonesia dengan kriteria sebagai berikut:
a. Sesuai dengan ketentuan mengenai keimigrasian yang diatur oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham);
b. Sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti travel corridor arrangement (TCA); dan/atau
c. Mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga (K/L).

  • Penulis: Ekspos Sulbar

Rekomendasi Untuk Anda

  • PENGUMUMAN RESMI: Pemprov Sulbar Instruksikan Pengibaran Bendera Setengah Tiang Sebagai Tanda Berkabung

    PENGUMUMAN RESMI: Pemprov Sulbar Instruksikan Pengibaran Bendera Setengah Tiang Sebagai Tanda Berkabung

    • calendar_month Sen, 2 Feb 2026
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 204
    • 0Komentar

    EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat resmi mengeluarkan instruksi kepada seluruh jajaran instansi pemerintah, swasta, dan masyarakat untuk mengibarkan bendera Merah Putih setengah tiang. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan terakhir dan tanda berkabung atas wafatnya Wakil Gubernur Sulawesi Barat, Mayjen TNI (Purn) Salim S. Mengga pada Sabtu, 31 Januari 2026. Instruksi tersebut tertuang […]

  • Beda Hari, Ini Lokasi Salat Idul Adha Muhammadiyah dan Pemkab Pasangkayu

    Beda Hari, Ini Lokasi Salat Idul Adha Muhammadiyah dan Pemkab Pasangkayu

    • calendar_month Jum, 8 Jul 2022
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 162
    • 0Komentar

    Pasangkayu,EKSPOSSULBAR.CO.ID– Tahun ini (2022.red) terdapat perbedaan penetapan pelaksanaan hari raya Idul Adha antara pemerintah dengan salah satu organisasi islam terbesar di Indonesia yakni Muhammadiyah. Pemerintah telah menetapkan hari raya Idul Adha 1443 Hijiriah jatuh pada Minggu 10 Juli. Sementara Muhammadiyah menetapkan jatuh pada Sabtu 9 Juli. Pimpinan Cabang Muhammadiyah Pasangkayu Sudirman Suhdi menyampaikan, perbedaan pelaksanaan […]

  • MTQ ke IX Dimulai, 12 Kecamatan di Pasangkayu Berkompetisi

    MTQ ke IX Dimulai, 12 Kecamatan di Pasangkayu Berkompetisi

    • calendar_month Sen, 7 Mar 2022
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 366
    • 0Komentar

    PASANGKAYU,ekspossulbar.co.id– Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke IX tingkat Kabupaten Pasangkayu dimulai. Berlangsung di Kecamatan Sarudu. Mengangkat tema ‘ melalui musabaqah tilawatil quran tingkat Kabupaten Pasangkayu, kita tingkatkan penghayatan dan pengamalan nilai-nilai quran menuju Pasangkayu yang lebih sejahtera, maju dan bermartabat’. Dibuka langsung oleh Bupati Yaumil Ambo Djiwa, Minggu 6 Maret. Hadir pula Wakil Bupati Herny […]

  • Atas Permintaan Gubernur Suhardi Duka, 14 Perusahaan Sawit di Sulbar Ambil Peran Tangani Stunting dan Kemiskinan Ekstrem

    Atas Permintaan Gubernur Suhardi Duka, 14 Perusahaan Sawit di Sulbar Ambil Peran Tangani Stunting dan Kemiskinan Ekstrem

    • calendar_month Jum, 12 Sep 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 171
    • 0Komentar

    EKSPOSSULBAR.CO.ID, Mamuju – Di tengah keterbatasan anggaran, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat mendapat angin segar dalam upaya menangani stunting dan kemiskinan ekstrem. Atas permintaan Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, sebanyak 14 perusahaan sawit yang beroperasi di tiga kabupaten: Mamuju, Mamuju Tengan dan Pasangkayu menyatakan siap terlibat langsung dalam program Penanganan dan Pencegahan Stunting dan Miskin Ekstrem Terpadu […]

  • Pemprov Sulbar Didesak Tuntaskan Pengalihan P3D Kemetrologian

    Pemprov Sulbar Didesak Tuntaskan Pengalihan P3D Kemetrologian

    • calendar_month Rab, 8 Agu 2018
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 456
    • 0Komentar

    ekspossulbar.com, MAMUJU – ­ Setelah melakukan rapat koordinasi menghadirkan Jajaran Dinas Perdagangan dari 6 Kabupaten serta Dinas Perindustrian, Perdagangan dan KUKM Provinsi Sulbar, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Barat, mendesak Pemerintah Provinsi Sulbar segera menyerahkan sarana dan prasarana serta Dokumen (P3D) urusan metrologi Legal kepada masing-masing kabupaten. Sejak dialihkannya kewenangan melaksanakan pelayanan tera dan tera […]

  • Kadinsos Sulbar Hadiri Rapat Finalisasi Readiness Criteria Pembangunan Sekolah Rakyat Tahap II Tahun 2025 di Bali

    Kadinsos Sulbar Hadiri Rapat Finalisasi Readiness Criteria Pembangunan Sekolah Rakyat Tahap II Tahun 2025 di Bali

    • calendar_month Sab, 8 Nov 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 294
    • 0Komentar

    EKSPOSSULBAR.CO.ID, BALI – Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Barat, Abdul Wahab Hasan Sulur, menghadiri Rapat Koordinasi Finalisasi Readiness Criteria (RC) pelaksanaan kegiatan Pembangunan Sekolah Rakyat Tahap II Tahun 2025, yang diselenggarakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di The Trans Resort Bali, Jalan Sunset Road, Kerobokan, Bali, Jumat, 7 November 2025. Kegiatan ini […]

expand_less