Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Berikut Surat Edaran Satgas Covid-19 No 22/2022 Mengenai Protokol Perjalanan Luar Negeri

Berikut Surat Edaran Satgas Covid-19 No 22/2022 Mengenai Protokol Perjalanan Luar Negeri

  • account_circle Ekspos Sulbar
  • calendar_month Ming, 17 Jul 2022

JAKARTA, EKSPOSSULBAR.CO.ID – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). SE yang ditandatangani Ketua Satgas Suharyanto pada tanggal 8 Juli 2022 ini berlaku efektif sejak 17 Juli 2022.

“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 17 Juli 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian,” ditegaskan Ketua Satgas dalam SE.

Maksud SE ini adalah untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) pada masa pandemi Covid-19 dan tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19.

Di dalam SE disebutkan sejumlah dasar hukum, salah satunya adalah Hasil Keputusan Rapat Terbatas (Ratas) pada tanggal 4 Juli 2022.

Adapun ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam SE adalah sebagai berikut:
1. PPLN memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri sebagai berikut:

a. Bandar Udara (Bandara) di 16 titik yaitu Bandara Soekarno-Hatta di Banten, Bandara Juanda di Jawa Timur, Bandara Ngurah Rai di Bali, Bandara Hang Nadim dan Bandara Raja Haji Fisabilillah di Kepulauan Riau, Bandara Sam Ratulangi di Sulawesi Utara, Bandara Zainuddin Abdul Madjid di Nusa Tenggara Barat, Bandara Kualanamu di Sumatra Utara, Bandara Sultan Hasanuddin di Sulawesi Selatan, Bandara Yogyakarta di Daerah Istimewa Yogyakarta, Bandara Sultan Iskandar Muda di Aceh, Bandara Minangkabau di Sumatra Barat, Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II di Sumatra Selatan, Bandara Adisumarmo di Jawa Tengah, Bandara Syamsuddin Noor di Kalimantan Selatan, dan Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Sepinggan di Kalimantan Timur.

b. Pelabuhan laut, seluruh pelabuhan laut internasional di Indonesia dibuka sebagai pintu masuk perjalanan luar negeri melalui pertimbangan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

c. Pos Lintas Batas Negara (PLBN), yaitu di PLBN Aruk, PLBN Entikong, dan PLBN Nanga Badau di Kalimantan Barat, PLBN Motaain, PLBN Motamasin, dan PLBN Wini di Nusa Tenggara Timur, serta PLBN Skouw dan PLBN Sota di Papua.

2. Bandara Sultan Iskandar Muda, Bandara Minangkabau, Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Bandara Adisumarmo, Bandara Syamsuddin Noor, dan Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Sepinggan hanya ditujukan sebagai pintu masuk bagi PPLN yang terlibat dalam program haji dan dibuka dalam rentang waktu 4 Juni 2022 hingga 15 Agustus 2022.

3. PPLN diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan pemerintah.

4. WNA PPLN dapat memasuki wilayah Indonesia dengan kriteria sebagai berikut:
a. Sesuai dengan ketentuan mengenai keimigrasian yang diatur oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham);
b. Sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti travel corridor arrangement (TCA); dan/atau
c. Mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga (K/L).

  • Penulis: Ekspos Sulbar

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Pasangkayu Terima Rancangan KUA-PPAS 2019

    Bupati Pasangkayu Terima Rancangan KUA-PPAS 2019

    • calendar_month Sel, 3 Jul 2018
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 1.043
    • 0Komentar

    ekspossulbar.com, PASANGKAYU,— Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bekerja tepat waktu dalam menyusun rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Preoritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2019. Selasa 3 Juli, TAPD menyerahkan rancangan KUA-PPAS kepada Bupati Pasangkayu Agus Ambo Djiwa. Diserahkan langsung oleh ketua TAPD, Penjabat Sekkab Pasangkayu Firman,S.Pi, MP, diruangan rapat bupati. Penjabat Sekkab Pasangkayu Firman, menyampaikan, tahapan […]

  • Terkait Kasus Rokok Ilegal di Sulbar, Polda Limpahkan ke Bea Cukai

    Terkait Kasus Rokok Ilegal di Sulbar, Polda Limpahkan ke Bea Cukai

    • calendar_month Sen, 16 Jun 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 249
    • 0Komentar

    EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Polda Sulbar) menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayahnya. Kapolda Sulbar, Irjen Pol Adang Ginanjar, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengambil langkah antisipatif terhadap temuan rokok tanpa cukai di sejumlah lokasi beberapa waktu lalu. “Rokok ini sudah kami antisipasi sejak kemarin. Karena berkaitan dengan pelanggaran cukai, penanganannya […]

  • Aria Bima Tegaskan Implikasi Putusan MK Kompleks, Wacana Perpanjangan Jabatan DPRD Perlu Dikaji Serius

    Aria Bima Tegaskan Implikasi Putusan MK Kompleks, Wacana Perpanjangan Jabatan DPRD Perlu Dikaji Serius

    • calendar_month Ming, 29 Jun 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 177
    • 0Komentar

    EKSPOSSULBAR.CO.ID, JAKARTA – Wacana perpanjangan masa jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali mencuat menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuka peluang pemisahan jadwal Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah mulai 2031, dengan jeda 2 hingga 2,5 tahun. Sejumlah pihak menilai wacana ini tidak bisa diputuskan secara tergesa-gesa dan harus dikaji secara menyeluruh dari aspek […]

  • Desk PSDA PUPR Sulbar Fokus Perkuat Perlindungan Kawasan dari Risiko Daya Rusak Air Tahun 2026

    Desk PSDA PUPR Sulbar Fokus Perkuat Perlindungan Kawasan dari Risiko Daya Rusak Air Tahun 2026

    • calendar_month Sab, 28 Feb 2026
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 157
    • 0Komentar

    EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU — Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sulawesi Barat mengikuti Desk Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) sebagai bagian dari tahapan sinkronisasi program dan penguatan indikator kinerja. Forum yang berlangsung, Jumat 27 Februari 2026 ini membahas capaian indikator “Jumlah Luas Kawasan yang Terlindungi oleh Risiko Daya Rusak Air (Ha)” dengan target nasional […]

  • Remas Payudara, Berujung Tersangka

    Remas Payudara, Berujung Tersangka

    • calendar_month Rab, 21 Jul 2021
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 196
    • 0Komentar

    PASANGKAYU, ekspossulbar.co.id — Seorang remaja di Desa Makmur Jaya, Kecamatan Tikke Raya inisial A (18 tahun) harus berurusan dengan pihak berwajib. Ia disangkakan melakukan perbuatan pelecahan seksual terhadap remaja putri di kampungnya. Adalah W (19 tahun) yang menjadi korbannya. Ceritanya si A tertarik pada si W, kemudian dengan mengendarai motor ia membuntuti si W yang […]

  • Dinas ESDM Sulawesi Barat Koordinasikan Penyusunan MoU Program Pelita Sulbar ke Biro Pemkesra

    Dinas ESDM Sulawesi Barat Koordinasikan Penyusunan MoU Program Pelita Sulbar ke Biro Pemkesra

    • calendar_month Ming, 13 Sep 2026
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 139
    • 0Komentar

    EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU — Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Barat melalui Kepala Bidang Ketenagalistrikan, Qamaruddin Kamil, melakukan koordinasi dengan Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat terkait penyusunan Nota Kesepahaman (MoU) Program Pelita Sulbar. Pertemuan berlangsung di Kantor Biro Pemkesra Setda Sulbar, Jumat (11/9/2026), dan diterima oleh Pejabat […]

expand_less