Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Motif dan Urgensinya Dalam Sebuah Tindak Pidana

Motif dan Urgensinya Dalam Sebuah Tindak Pidana

  • account_circle Ekspos Sulbar
  • calendar_month Jum, 12 Agu 2022

Hampir setiap menit pandangan kita tertuju pada layar HP dan layar TV selama dua pekan ini. Mulai dari berita, ulasan hingga meme tentang dugaan kasus pembunuhan dimana korban dan pelaku dari korsa yang sama yakni kepolisian.

Karena kasus ini menjadi viral, tak pelak mengundang perhatian publik dan pembesar negeri ( Presiden beserta jajarannya). Komentar para nitizen apalagi, hampir setiap detik mendominasi jagad dunia maya.

Issu terakhir yang berkembang dan menjadi tanda tanya publik adalah apa motif dibalik kasus tersebut? Issu ini pula yang membuat pikiran penulis membuncah untuk segera menyeruput kopi dan membuat catatan kecil ini. Namun Sebelum menyinggung tentang motif, tidak sempurnahlah kiranya pemahaman kita jika tidak didahului dengan pengantar tentang sebuah tindak pidana.

Secara sederhana sebuah tindak pidana (delik) dianggap sempurnah atau terpenuhi jika tindakan itu disertai niat, motif, dilengkapi sarana, terdapat kesalahan, lalu diwujudkan (termasuk percobaan) serta ada akibat (terlarang) yang ditimbulkannya.

Dalam teori pidana sebuah delik harus memenuhi unsur-unsur obyektif dan unsur-unsur subyektif. Apa saja unsur-unsur obyektif dimaksud ? Unsur obyektif meliputi subyek, ada Kesalahan (dolus dan Culla lata ), bersifat melawan hukum, tindakan tersebut dilarang (asas legalitas) serta berada dalam ruang waktu (locus) dan tempat (tempus) tertentu. Sedangkan unsur subjektif delik adalah unsur-unsur yang melekat atau berhubungan pada diri si pelaku dan termasuk yaitu segala sesuatu yang terkandung di dalam hatinya. Jadi singkatnya tindak pidana tidak hanya menyangkut sebuah perbuatan dan akibat-akibatnya tetapi juga keadaan diri yakni hati atau mental pelaku yang menyertainya.

Bagaimana urgensi motif dalam sebuah tindak pidana ? Secara letter lecht motif berarti alasan atau sebab. Dalam kamus umum motif berarti alasan (sebab) yang membuat seseorang melakukan sesuatu. Secara Intrinsik motif diartikan sebagai dorongan atau keinginan dari dalam yang tidak perlu mendapat rangsangan dari luar.

Jika diselami lebih jauh, dengan motif si pembuat tindak pidana atau pelaku dijadikannya sebagai faktor pendorong hingga terjadinya sebuah tindak pidana. Dengan motif pula si pelaku kemudian membuat pola dan membagi peran-peran yang sehingga tindak pidana itu bisa terwujud.

  • Penulis: Ekspos Sulbar

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hardiknas Momentum Bangun Generasi Milenial Pasangkayu

    Hardiknas Momentum Bangun Generasi Milenial Pasangkayu

    • calendar_month Kam, 2 Mei 2019
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 1.078
    • 0Komentar

    ekspossulbar.com, PASANGKAYU— Pemkab Pasangkayu menggelar upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas), Kamis 2 Mei. Berlangsung di halaman kantor Bupati Pasangkayu. Asisten I Pemkab Pasangkayu, Makmur, bertindak sebagai Inspektur dalam upacara tersebut.  Makmur menyampaikan, Hardiknas ini merupakan momentum untuk membangun generasi milenial Pasangkayu. Generasi yang siap menyambut revolusi industri four point zero (4.0). Generasi yang dimaksud […]

  • Bupati Pasangkayu Serahkan 142 SK PPPK

    Bupati Pasangkayu Serahkan 142 SK PPPK

    • calendar_month Sen, 25 Apr 2022
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 664
    • 0Komentar

    Pasangkayu,EKSPOSSULBAR.CO.ID– Bupati Pasangkayu Yaumil Ambo Djiwa menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 142 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kegiatan berlangsung diruang pola kantor bupati, Senin 25 April. Bupati mengucapkan selamat kepada para PPPK yang telah menerima SK. Ia mengimbau segera bertugas pada satuan kerja masing-masing sesuai kontrak kerjanya. ” SK PPPK bukti kontrak anda […]

  • Komisi I DPRD Sulbar Terima Kunker DPRD Sidrap, Perkuat Sinergi dan Pendalaman Tugas Kedewanan

    Komisi I DPRD Sulbar Terima Kunker DPRD Sidrap, Perkuat Sinergi dan Pendalaman Tugas Kedewanan

    • calendar_month Jum, 22 Mei 2026
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 168
    • 0Komentar

    EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – DPRD Provinsi Sulawesi Barat menerima kunjungan kerja Komisi I DPRD Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, dalam rangka konsultasi dan pendalaman materi sesuai dengan kewenangan DPRD, di Kantor Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Kamis, 21 Mei 2026. Kunjungan kerja tersebut diterima langsung di ruang kerja Komisi I oleh Ketua Komisi I DPRD […]

  • APBD 2021 Kabupaten Pasangkayu Ketuk Palu

    APBD 2021 Kabupaten Pasangkayu Ketuk Palu

    • calendar_month Sen, 30 Nov 2020
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 508
    • 0Komentar

    ekspossulbar.com,PASANGKAYU– Ranperda APBD 2021 Kabupaten Pasangkayu akhirnya ketuk palu menjadi APBD 2021. Di sidang paripurna persetujuan bersama APBD 2021 antara Pemkab dan DPRD Pasangkayu, Senin 30 November. Hadir Bupati Agus Ambo Djiwa, Sekkab Firman, Staf Khusus Mulyadi Saleh, unsur pimpinan Forkopimda, sejumlah pimpinan OPD, serta sejumlah anggota DPRD Pasangkayu. ” Apakah Ranperda APBD 2021 dapat […]

  • Rancang Bandara dan Pelabuhan Nasional, Sekkab Pasangkayu Ingatkan Kesiapan OPD

    Rancang Bandara dan Pelabuhan Nasional, Sekkab Pasangkayu Ingatkan Kesiapan OPD

    • calendar_month Sen, 27 Jan 2020
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 339
    • 0Komentar

    ekspossulbar.com,PASANGKAYU— Sebagai daerah penyangga ibu kota baru, dalam beberapa waktu kedepan Kabupaten Pasangkayu bakal membangun pelabuhan nasional dan bandar udara. Pelabuhan nasional berencana terletak di Kecamatan Tikke Raya dengan luas lahan yang disiapkan sekira 2.000 hektar, sementara bandar udara dirancang terletak di Kecamatan Pedongga. Sekkab Pasangkayu Firman, mengingatkan para kepala OPD untuk menyiapkan diri guna […]

  • Ganggu Pacar Orang, IJ Tewas Ditikam

    Ganggu Pacar Orang, IJ Tewas Ditikam

    • calendar_month Sab, 12 Jun 2021
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 590
    • 0Komentar

    PASANGKAYU– Seorang pemuda inisial IJ di Desa Sipakainga, Kecamatan Duripoku, Kabupaten Pasangkayu, tewas bersimbah darah, setelah ditikam berkali-kali menggunakan sebilah pisau oleh pemuda lainnya inisial RS (20 tahun). Waka Polres Pasangkayu Kompol Ade Chandra saat press rilis, Sabtu 12 Juni menyampaikan, kejadian penikaman ini berlangsung pada Minggu 6 Juni lalu, setelah shalat isya. Diungkapkan, motif […]

expand_less