Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Motif dan Urgensinya Dalam Sebuah Tindak Pidana

Motif dan Urgensinya Dalam Sebuah Tindak Pidana

  • account_circle Ekspos Sulbar
  • calendar_month Jum, 12 Agu 2022
  • comment 0 komentar

Hampir setiap menit pandangan kita tertuju pada layar HP dan layar TV selama dua pekan ini. Mulai dari berita, ulasan hingga meme tentang dugaan kasus pembunuhan dimana korban dan pelaku dari korsa yang sama yakni kepolisian.

Karena kasus ini menjadi viral, tak pelak mengundang perhatian publik dan pembesar negeri ( Presiden beserta jajarannya). Komentar para nitizen apalagi, hampir setiap detik mendominasi jagad dunia maya.

Issu terakhir yang berkembang dan menjadi tanda tanya publik adalah apa motif dibalik kasus tersebut? Issu ini pula yang membuat pikiran penulis membuncah untuk segera menyeruput kopi dan membuat catatan kecil ini. Namun Sebelum menyinggung tentang motif, tidak sempurnahlah kiranya pemahaman kita jika tidak didahului dengan pengantar tentang sebuah tindak pidana.

Secara sederhana sebuah tindak pidana (delik) dianggap sempurnah atau terpenuhi jika tindakan itu disertai niat, motif, dilengkapi sarana, terdapat kesalahan, lalu diwujudkan (termasuk percobaan) serta ada akibat (terlarang) yang ditimbulkannya.

Dalam teori pidana sebuah delik harus memenuhi unsur-unsur obyektif dan unsur-unsur subyektif. Apa saja unsur-unsur obyektif dimaksud ? Unsur obyektif meliputi subyek, ada Kesalahan (dolus dan Culla lata ), bersifat melawan hukum, tindakan tersebut dilarang (asas legalitas) serta berada dalam ruang waktu (locus) dan tempat (tempus) tertentu. Sedangkan unsur subjektif delik adalah unsur-unsur yang melekat atau berhubungan pada diri si pelaku dan termasuk yaitu segala sesuatu yang terkandung di dalam hatinya. Jadi singkatnya tindak pidana tidak hanya menyangkut sebuah perbuatan dan akibat-akibatnya tetapi juga keadaan diri yakni hati atau mental pelaku yang menyertainya.

Bagaimana urgensi motif dalam sebuah tindak pidana ? Secara letter lecht motif berarti alasan atau sebab. Dalam kamus umum motif berarti alasan (sebab) yang membuat seseorang melakukan sesuatu. Secara Intrinsik motif diartikan sebagai dorongan atau keinginan dari dalam yang tidak perlu mendapat rangsangan dari luar.

Jika diselami lebih jauh, dengan motif si pembuat tindak pidana atau pelaku dijadikannya sebagai faktor pendorong hingga terjadinya sebuah tindak pidana. Dengan motif pula si pelaku kemudian membuat pola dan membagi peran-peran yang sehingga tindak pidana itu bisa terwujud.

  • Penulis: Ekspos Sulbar

Rekomendasi Untuk Anda

  • BPBD Sulbar Terima Kunjungan Lanal Mamuju, Minta Dukungan Air Bersih untuk Kebutuhan Operasional Kantor

    BPBD Sulbar Terima Kunjungan Lanal Mamuju, Minta Dukungan Air Bersih untuk Kebutuhan Operasional Kantor

    • calendar_month Sel, 28 Okt 2025
    • account_circle Dhamar
    • visibility 157
    • 0Komentar

    EKSPOSSULBAR.CO.ID, Mamuju — Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sulbar menerima kunjungan dari perwakilan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Mamuju, Selasa (28/10/2025). Kunjungan ini disambut langsung oleh Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Sulbar, Arnidah di Kantor BPBD Sulbar. Dalam kunjungan tersebut, pihak Lanal Mamuju menyampaikan permintaan dukungan air bersih untuk kebutuhan operasional Lanal melalui armada […]

  • Kapolda Sulbar Resmikan Rusun Polres Pasangkayu

    Kapolda Sulbar Resmikan Rusun Polres Pasangkayu

    • calendar_month Kam, 6 Feb 2025
    • account_circle Chamar
    • visibility 210
    • 0Komentar

    Pasangkayu, ekspossulbar.co.id – Kapolda Sulawesi Barat, Irjen Pol Adang Ginanjar, meresmikan rumah susun (rusun) bagi personel Polres Pasangkayu pada Kamis (6/2/2025). Peresmian ini menjadi langkah penting dalam meningkatkan kesejahteraan anggota kepolisian di wilayah tersebut, sekaligus mendukung kelancaran tugas mereka dalam melayani masyarakat. Turut hadir dalam kegiatan ini Ketua PD Bhayangkari Sulbar, Ny. Miranti Adang Ginanjar, […]

  • Pemkab Pasangkayu Menuju SP2D Online

    Pemkab Pasangkayu Menuju SP2D Online

    • calendar_month Sen, 15 Jul 2019
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 438
    • 0Komentar

    ekspossulbar.com, PASANGKAYU— Tidak lama lagi Pemkab Pasangkayu akan menerapkan sistem transaksi non tunai (TNT) secara total. Termasuk terhadap Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang akan dilakukan secara online. Itu terungkap saat acara sosialisasi dan implementasi sistem SP2D online, yang berlangsung di ruang pola kantor Bupati Pasangkayu, Senin 15 Juli. Hadir dalam kesempatan itu BPKP perwakilan […]

  • Samsung Perkenalkan Galaxy M Series Pertama Gunakan Jaringan 5G

    Samsung Perkenalkan Galaxy M Series Pertama Gunakan Jaringan 5G

    • calendar_month Jum, 30 Apr 2021
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 426
    • 0Komentar

    SAMSUNG secara resmi telah meluncurkan smartphone 5G pertamanya di lini M Series, yakni Samsung Galaxy M42 5G. Satu hal yang menarik, smartphone ini memiliki tampilan seperti Galaxy A42 5G yang di-rebadged. Mengenai spesifikasinya sekilas bahwa memang sangat mirip. Meski demikian, Galaxy M42 5G memiliki catatan penting sebagai smartphone dengan jaringan 5G pertama dalam jajaran Galaxy […]

  • Operasi Keselamatan Marano 2026, Polda Sulbar Targetkan Kamseltibcarlantas Aman

    Operasi Keselamatan Marano 2026, Polda Sulbar Targetkan Kamseltibcarlantas Aman

    • calendar_month Sen, 2 Feb 2026
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 103
    • 0Komentar

    EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – Apel gelar pasukan yang diselenggarakan di Aula Marannu Polda Sulbar menandai kesiapan pelaksanaan Operasi Keselamatan Marano 2026 yang akan berlangsung selama 14 hari mulai tanggal 2 hingga 15 Februari 2026 di seluruh Provinsi Sulawesi Barat, Senin (2/2/26). Terlihat gabungan pasukan dalam kegiatan tersebut yaitu Polda Sulbar bersama instansi terkait termasuk TNI, Dinas […]

  • Sekretariat DPRD Sulbar Sosialisasi dan Pendalaman Pergub 36 Tahun 2025 Tentang Pemberian TPP PNS

    Sekretariat DPRD Sulbar Sosialisasi dan Pendalaman Pergub 36 Tahun 2025 Tentang Pemberian TPP PNS

    • calendar_month Sel, 13 Jan 2026
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 178
    • 0Komentar

    EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU — Dalam upaya meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan aparatur, Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar sosialisasi serta pendalaman Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Sekretariat DPRD Sulbar pada Selasa (13/1/2026) ini memfokuskan pembahasan pada kerangka […]

expand_less