Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Motif dan Urgensinya Dalam Sebuah Tindak Pidana

Motif dan Urgensinya Dalam Sebuah Tindak Pidana

  • account_circle Ekspos Sulbar
  • calendar_month Jum, 12 Agu 2022
  • comment 0 komentar

Hampir setiap menit pandangan kita tertuju pada layar HP dan layar TV selama dua pekan ini. Mulai dari berita, ulasan hingga meme tentang dugaan kasus pembunuhan dimana korban dan pelaku dari korsa yang sama yakni kepolisian.

Karena kasus ini menjadi viral, tak pelak mengundang perhatian publik dan pembesar negeri ( Presiden beserta jajarannya). Komentar para nitizen apalagi, hampir setiap detik mendominasi jagad dunia maya.

Issu terakhir yang berkembang dan menjadi tanda tanya publik adalah apa motif dibalik kasus tersebut? Issu ini pula yang membuat pikiran penulis membuncah untuk segera menyeruput kopi dan membuat catatan kecil ini. Namun Sebelum menyinggung tentang motif, tidak sempurnahlah kiranya pemahaman kita jika tidak didahului dengan pengantar tentang sebuah tindak pidana.

Secara sederhana sebuah tindak pidana (delik) dianggap sempurnah atau terpenuhi jika tindakan itu disertai niat, motif, dilengkapi sarana, terdapat kesalahan, lalu diwujudkan (termasuk percobaan) serta ada akibat (terlarang) yang ditimbulkannya.

Dalam teori pidana sebuah delik harus memenuhi unsur-unsur obyektif dan unsur-unsur subyektif. Apa saja unsur-unsur obyektif dimaksud ? Unsur obyektif meliputi subyek, ada Kesalahan (dolus dan Culla lata ), bersifat melawan hukum, tindakan tersebut dilarang (asas legalitas) serta berada dalam ruang waktu (locus) dan tempat (tempus) tertentu. Sedangkan unsur subjektif delik adalah unsur-unsur yang melekat atau berhubungan pada diri si pelaku dan termasuk yaitu segala sesuatu yang terkandung di dalam hatinya. Jadi singkatnya tindak pidana tidak hanya menyangkut sebuah perbuatan dan akibat-akibatnya tetapi juga keadaan diri yakni hati atau mental pelaku yang menyertainya.

Bagaimana urgensi motif dalam sebuah tindak pidana ? Secara letter lecht motif berarti alasan atau sebab. Dalam kamus umum motif berarti alasan (sebab) yang membuat seseorang melakukan sesuatu. Secara Intrinsik motif diartikan sebagai dorongan atau keinginan dari dalam yang tidak perlu mendapat rangsangan dari luar.

Jika diselami lebih jauh, dengan motif si pembuat tindak pidana atau pelaku dijadikannya sebagai faktor pendorong hingga terjadinya sebuah tindak pidana. Dengan motif pula si pelaku kemudian membuat pola dan membagi peran-peran yang sehingga tindak pidana itu bisa terwujud.

  • Penulis: Ekspos Sulbar

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolda Sulbar Terima Kunjungan Kompolnas, Jalin Sinergi Tingkatkan Transparansi Hukum

    Kapolda Sulbar Terima Kunjungan Kompolnas, Jalin Sinergi Tingkatkan Transparansi Hukum

    • calendar_month Rab, 23 Jul 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 184
    • 0Komentar

    EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – Kapolda Sulawesi Barat, Irjen Pol. Adang Ginanjar beserta seluruh pejabat utamanya, menerima kunjungan kerja Tim Kompolnas yang dipimpin Irjen Pol. (Purn) Ida Oetari Poernomasasi, Rabu (23/7/25). Kunjungan ini dalam rangka klarifikasi kasus menonjol di Polres Polman dan bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum di wilayah Sulbar. Dalam sambutannya, Kapolda Adang […]

  • Pemprov Sulbar Dukung Program “Halo RRI”: Wadah Aspirasi Perkuat Kepercayaan Publik

    Pemprov Sulbar Dukung Program “Halo RRI”: Wadah Aspirasi Perkuat Kepercayaan Publik

    • calendar_month Kam, 30 Okt 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 175
    • 0Komentar

    EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU — Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat mendukung program “Halo RRI”, sebagai sarana penyampaian aspirasi dan pengaduan masyarakat terhadap berbagai kebutuhan pelayanan publik di enam kabupaten se-Sulbar. Program ini menjadi wadah komunikasi dua arah antara masyarakat dengan pemerintah daerah, sekaligus memperkuat partisipasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahan. Melalui Halo RRI, masyarakat dapat menyampaikan laporan, maupun saran […]

  • Gubernur Ridwan Kamil Ingatkan DKM Waspadai Modus Baru Penempelan “QR Code” di Kotak Amal

    Gubernur Ridwan Kamil Ingatkan DKM Waspadai Modus Baru Penempelan “QR Code” di Kotak Amal

    • calendar_month Sen, 10 Apr 2023
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 114
    • 0Komentar

    KOTA BANDUNG –Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengingatkan seluruh Dewan Kemakmuran Masjid di Jabar  untuk meningkatkan keamanan dan rutin melakukan pengecekan sebagai antisipasi tindakan penempelan QR Code di kotak amal oleh pelaku kejahatan. Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil juga mengimbau kepada media untuk menginformasikan modus baru kejahatan ini agar diketahui masyarakat sehingga bisa lebih […]

  • Sambut Terbentuknya BKAD dan Bapenda, BPKPD Sulbar Matangkan Skema Belanja Pegawai

    Sambut Terbentuknya BKAD dan Bapenda, BPKPD Sulbar Matangkan Skema Belanja Pegawai

    • calendar_month Sel, 19 Agu 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 192
    • 0Komentar

    EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – Menjelang berlakunya aturan baru berdasarkan Peraturan Gubernur Sulbar, per 1 Januari 2026 mendatang, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sulbar resmi akan bertransformasi dengan pemisahan kelembagaan menjadi Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Sebagai langkah antisipasi, BPKPD Sulbar mulai mematangkan skema pengalokasian belanja pegawai agar proses […]

  • Jawa Barat Prioritaskan Pembangunan SMA/SMK Baru di 33 Kecamatan

    Jawa Barat Prioritaskan Pembangunan SMA/SMK Baru di 33 Kecamatan

    • calendar_month Sel, 2 Mei 2023
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 90
    • 0Komentar

    KOTA BANDUNG – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat memprioritaskan pembangunan SMA/SMK baru di 33 kecamatan di Jabar. Menurut Kepala Dinas Pendidikan Jabar Wahyu Mijaya, pembangunan SMA/SMK negeri di 33 kecamatan itu akan dimulai pada 2024. “Kita bangun secara bertahap, mulai tahun 2024, 2025, dan 2026 sesuai dengan kemampuan anggaran. Sebenarnya, berdasarkan data ada sekitar 130 […]

  • Dua Tersangka Kasus Korupsi Sewa Ekskavator Ditahan Kejari Pasangkayu

    Dua Tersangka Kasus Korupsi Sewa Ekskavator Ditahan Kejari Pasangkayu

    • calendar_month Sel, 4 Agu 2020
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 815
    • 0Komentar

    ekspossulbar.com,PASANGKAYU– Setelah menjalani pemeriksaan lanjutan sekira tujuh jam di Kejari Pasangkayu, dua tersangka kasus korupsi sewa ekskavator di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pasangkayu akhirnya ditahan, Selasa 4 Agustus. Kedua tersangka itu yakni A (Mantan Kadis DKP Pasangkayu) dan S (swasta). Para tersangka yang didampingi pengacaranya ini nampak menggunakan baju tahanan Kejari dan dikawal ketat […]

expand_less