Mengungkap Kasus Pembunuhan Pasutri di Aralle, Penyidik Masih Kumpulkan Bukti

Reskrim Polres Mamasa Bersama Tim Gabungan Polda Sulbar Memeriksa Sejumlah Barang Bukti Di Rumah Pasutri di kelurahan Aralle Kecamatan Aralle Kab Mamasa 2022

“Sampai saat ini, A dan G statusnya sebagai terperiksa, belum ada bukti yg cukup untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka,” Jelas Rustam

Menurutnya sesuai dengan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHAP) seseorang dapat ditetapkan menjadi tersangka jika didukung sekurangnya 2 alat bukti.

Ia berharap dengan bukti bukti yg ang penyidik secepatnya mengungkapkan siapa pelakunya dan ditersangkakan.

BACA JUGA:  Pemda Pasangkayu Siap Fasilitasi Dialog antara Warga dan PT. Palma Sumber Lestari Guna Menjaga Stabilitas Kamtibmas

Adapun kasus dugaan pembunuhan ini menewaskan pasangan suami istri.

Korban bernama Porepadang (54).

Ia merupakan Kepala Sekolah SMA Negeri  2 Bumal Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat

Keduanya diduga dibunuh dengan  menggunakan benda tumpul.

Pasalnya, koban Porepadang (54) ditemukan luka di kepala bagian kiri, luka lubang di kepala sebelah kanan.

Polisi juga menemukan luka di  kepala bagian atas dan belakang, bahkan ada darah keluar dari mulut dan hidung.

BACA JUGA:  Rakor Mendagri, Pemkesra Sulbar Perkuat Kolaborasi Pusat dan Daerah

Sementara istri korban, Sabriani (50) terdapat luka robek terbuka di kepala bagian belakang dari kiri kekanan.

Selain menimbulkan korban meninggal, anak korban juga mengalami luka dan sempat dirujuk ke rumah sakit.

Tidak hanya itu, pada saat kejadian Korban juga kehilangan berupa uang sekitar 10 juta dan dompet yang disimpan dibawah  tempat tidur. (*)