“Sampai saat ini, A dan G statusnya sebagai terperiksa, belum ada bukti yg cukup untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka,” Jelas Rustam
Menurutnya sesuai dengan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHAP) seseorang dapat ditetapkan menjadi tersangka jika didukung sekurangnya 2 alat bukti.
Ia berharap dengan bukti bukti yg ang penyidik secepatnya mengungkapkan siapa pelakunya dan ditersangkakan.
Adapun kasus dugaan pembunuhan ini menewaskan pasangan suami istri.
Korban bernama Porepadang (54).
Ia merupakan Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Bumal Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat
Keduanya diduga dibunuh dengan menggunakan benda tumpul.
Pasalnya, koban Porepadang (54) ditemukan luka di kepala bagian kiri, luka lubang di kepala sebelah kanan.
Polisi juga menemukan luka di kepala bagian atas dan belakang, bahkan ada darah keluar dari mulut dan hidung.
Sementara istri korban, Sabriani (50) terdapat luka robek terbuka di kepala bagian belakang dari kiri kekanan.
Selain menimbulkan korban meninggal, anak korban juga mengalami luka dan sempat dirujuk ke rumah sakit.
Tidak hanya itu, pada saat kejadian Korban juga kehilangan berupa uang sekitar 10 juta dan dompet yang disimpan dibawah tempat tidur. (*)

 
									





