Kemendagri Dinilai Tidak Cermat Menetapkan Tapal Batas Pasangkayu-Donggala
- account_circle Ekspos Sulbar
- calendar_month Kam, 16 Feb 2023
- comment 0 komentar

Kemudian lanjut Abduh, mengabaikan sejumlah kesepakatan antar kedua belah pihak yang berbatasan wilayah. Dimana intinya tidak mempermasalahkan lagi batas wilayah, dan tetap berpedoman pada Kepmendagri nomor 52 tahun 1991.
” Kemudian dari segi formil, penegasan batas daerah oleh Kemendagri dilakukan tanpa ketelitian, sehingga melanggar asas penyelenggaraan informasi geospasial, khususnya asas kepastian hukum dan keakuratan, sebagaimana digariskan dalam undang-undang nomor 4 tahun 2011″ sambungnya.(*)
- Penulis: Ekspos Sulbar
