Kemendagri Dinilai Tidak Cermat Menetapkan Tapal Batas Pasangkayu-Donggala

Kemudian lanjut Abduh, mengabaikan sejumlah kesepakatan antar kedua belah pihak yang berbatasan wilayah. Dimana intinya tidak mempermasalahkan lagi batas wilayah, dan tetap berpedoman pada Kepmendagri nomor 52 tahun 1991.

” Kemudian dari segi formil, penegasan batas daerah oleh Kemendagri dilakukan tanpa ketelitian, sehingga melanggar asas penyelenggaraan informasi geospasial, khususnya asas kepastian hukum dan keakuratan, sebagaimana digariskan dalam undang-undang nomor 4 tahun 2011″ sambungnya.(*)