EKSPOSSULBAR.CO.ID (BEKASI) – Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) terus melakukan pengawasan terhadap distribusi barang pokok Minyakita.
Pengawasan tersebut dilakukan menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Natal dan Tahun Baru (Nataru) secara intensif.
Hal ini disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) PKTN Rusmin Amin saat memimpin pengawasan ketersediaan, distribusi, dan harga jual Minyakita di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada hari ini, Rabu (18/12).
“Kemendag mengintensifkan pengawasan distribusi Minyakita menjelang HBKN Nataru. Pengawasan ini dilakukan secara nasional bersama 38 dinas yang membidangi perdagangan di tingkat provinsi dan empat Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN),” jelas Rusmin.
Berdasarkan hasil pengawasan, Dirjen PKTN mengungkapkan masih ditemukan praktik bundling yang dilakukan oleh pelaku usaha. “Praktik tersebut mengindikasikan adanya upaya untuk membebankan harga ke Minyakita akibat produk bundling yang kurang laku,” ucapnya.
Dilansir dari laman kemendag, Rusmin mengatakan praktik bundling ini diharapkan tidak membebani harga Minyakita sehingga tetap sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET).
Selain itu, praktik bundling juga diharapkan tidak menghambat pengecer untuk memperoleh Minyakita sehingga distribusinya dapat diperluas dan menjangkau konsumen dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah.