Dari hasil interogasi, pelaku mengungkapkan bahwa dirinya telah mengonsumsi obat misoprostol yang dipesannya melalui aplikasi TikTok pada 12 Februari 2025. Obat tersebut dikonsumsi pada 21 Februari 2025 dengan tujuan menggugurkan kandungan. Pelaku juga mengakui bahwa ia menjalin hubungan dengan seorang pria bernama Gunawan alias Wawan sejak Agustus 2024, namun pria tersebut tidak mau bertanggung jawab setelah mengetahui kehamilan pelaku.
Barang Bukti yang Diamankan Dalam kasus ini, polisi mengamankan beberapa barang bukti, antara lain:
-1 unit handphone Vivo Y12 warna hitam merah yang digunakan untuk memesan obat misoprostol.
-1 lembar daster yang dipakai pelaku saat melahirkan.
Kapolsek Tapalang menambahkan bahwa pihaknya dalam penanganan kasus ini menyerahkan ke unit PPA Satreskrim secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Humas Polresta Mamuju