Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Ekonomi » Pemerintah Sosialisasikan Peraturan Terbaru Devisa Hasil Ekspor SDA

Pemerintah Sosialisasikan Peraturan Terbaru Devisa Hasil Ekspor SDA

  • account_circle Ekspos Sulbar
  • calendar_month Ming, 2 Mar 2025

Jakarta (ekspossulbar.co.id) – Sebagai langkah optimalisasi pemanfaatan SDA, pemerintah terus berupaya menjaga keberlanjutan pembangunan dan meningkatkan ketahanan ekonomi nasinonal.

Sesuai dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, pemanfaatan hasil SDA harus digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, sehingga pengelolaan Devisa Hasil Ekspor (DHE) diatur secara khusus untuk sektor-sektor strategis khususnya SDA.

Tercatat pada tahun 2024, nilai ekspor Indonesia pada neraca perdagangan menyentuh angka USD264,7 miliar, dimana sebesar 62,7% berasal dari SDA yang wajib melaporkan DHE-nya.

Untuk itu, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 sebagai Perubahan atas Peraturan Pemerintah 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam sebagai langkah optimalisasi pengelolaan DHE SDA agar kian meningkat kontribusinya bagi perekonomian nasional.

“Jadi SDA ini perlu kita atur devisa hasil ekspornya, tujuannya untuk kita manfaatkan betul supaya mendorong perekonomian nasional kita karena dari sisi jumlahnya tadi 62,7% dari total eskpor nasional kita,” ungkap Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso dalam acara Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah 36 Tahun 2023, Jumat (28/2/2025) dikutip dari laman resmi Kemenko RI.

Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara Kemenko Perekonomian Ferry Irawan menjelaskan sejumlah perubahan yang tercantum dalam pokok-pokok Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025, diantaranya yakni persentase penempatan DHE diperbesar, jangka waktu penempatan diperpanjang, serta perluasan penggunaan DHE SDA selama masa retensi dalam rekening khusus (reksus) valas.

Untuk komoditas nonmigas wajib retensi 100% selama 12 bulan, sementara untuk migas tetap merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 yakni 30% dalam 3 bulan retensinya.

  • Penulis: Ekspos Sulbar

Rekomendasi Untuk Anda

  • HUT ke-73 Korps Polairud, Polresta Mamuju Bagi Paket Sembako ke Panti Asuhan

    HUT ke-73 Korps Polairud, Polresta Mamuju Bagi Paket Sembako ke Panti Asuhan

    • calendar_month Sab, 25 Nov 2023
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 778
    • 0Komentar

    EKSPOS SULBAR – Satuan Polairud Polresta Mamuju menggelar Anjangsana dengan membagikan paket sembako kepada Panti Asuhan Nuralam Panji Anak Bangsa di Kelurahan Simboro Kecamatan Simboro kabupaten Mamuju, Jumat (24/11/2023). Kegiatan ini merupakan rangkaian hari ulang tahun Polairud yang ke-73. “Bantuan paket sembako diharap dapat meringankan beban hidup masyarakat yang kurang mampu,” harap Kasat Polairud Polresta […]

  • Bangun Pasangkayu, Pemkab Bakal Akomodir Kepentingan Disabilitas

    Bangun Pasangkayu, Pemkab Bakal Akomodir Kepentingan Disabilitas

    • calendar_month Rab, 7 Agu 2019
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 487
    • 0Komentar

    ekspossulbar.com, PASANGKAYU— Proses pembangunan di Pasangkayu selain dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat juga memegan prinsip tidak diskriminasi. Untuk hal itu, Pemkab Pasangkayu merespob baik usulan kaum disabilitas, dimana kedepan dalam proses perencanaan pembangunan mulai dari Musrenbang tingkat paling bawah hingga tingkat kabupaten bakal melibatkan mereka. “ Bapak Bupati sangat merespon hal ini. Apa lagi ini merupakan […]

  • Komisi II DPRD Lanjutkan Pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024 Bersama OPD Pemprov Sulbar

    Komisi II DPRD Lanjutkan Pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024 Bersama OPD Pemprov Sulbar

    • calendar_month Kam, 3 Jul 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 330
    • 0Komentar

    EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – Komisi II DPRD Sulbar menggelar rapat kerja lanjutan bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Sulbar untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, Rabu (2/7). Rapat berlangsung di ruang Komisi II DPRD Sulbar, dipimpin oleh Anggota Komisi II, Habsi Wahid. Hadir […]

  • Sat PJR Dirlantas Polda Sulbar Tebar Semangat Nasionalisme di Jalan Raya Jelang Hari Kemerdekaan RI

    Sat PJR Dirlantas Polda Sulbar Tebar Semangat Nasionalisme di Jalan Raya Jelang Hari Kemerdekaan RI

    • calendar_month Rab, 6 Agu 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 319
    • 0Komentar

    EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – Menjelang Hari Kemerdekaan RI ke-80, Petugas Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Sulbar mengobarkan semangat nasionalisme dengan cara unik. Tak hanya menegakkan hukum, mereka juga menebar patriotisme di tengah masyarakat. Di Pos PJR Ditlantas Lengke, Rabu (6/8/25), setiap pengendara yang melintas diberhentikan, kemudian diberikan bendera merah putih. Para petugas secara humanis mengajak […]

  • Gerakan Pangan Murah

    Distapang Sulbar Gelar Pasar Murah, Masyarakat Antusias

    • calendar_month Jum, 10 Okt 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 257
    • 0Komentar

    EKSPOSSULBAR.CO.ID, Mamuju — Dinas Ketahanan Pangan (Distapang) Sulbar menggelar Gerakan Pangan Murah (GPM), Jumat (10/10/2025) di Lapangan Ahmad Kirang, Mamuju. Selain menstabilkan harga bahan pangan, kegiatan tersebut tentunya guna membantu masyarakat mendapatkan bahan kebutuhan pokok dengan harga terjangkau. GPM ini dilaksanakan atas arahan langsung Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka dan Wakil Gubernur (Wagub) Sulbar, Salim […]

  • Sekda Herman Suryatman Luncurkan e – Monev Keterbukaan Informasi Publik

    Sekda Herman Suryatman Luncurkan e – Monev Keterbukaan Informasi Publik

    • calendar_month Sel, 9 Jul 2024
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 481
    • 0Komentar

    KOTA BANDUNG — Sekda Jabar Herman Suryatman meluncurkan program e-Monev Keterbukaan Informasi Publik, di Aula Timur Gedung Sate Bandung, Selasa (9/7/2024). E-Monev merupakan program monitoring dan evaluasi berbasis elektronik pada badan publik yang difasilitasi Komisi Informasi Jabar. Sekda Herman berharap hadirnya e- Monev, keterbukaan informasi publik di Jabar bisa semakin maksimal. Saat ini saja Jabar […]

expand_less