Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Ekonomi » Pemerintah Sosialisasikan Peraturan Terbaru Devisa Hasil Ekspor SDA

Pemerintah Sosialisasikan Peraturan Terbaru Devisa Hasil Ekspor SDA

  • account_circle Chamar
  • calendar_month Ming, 2 Mar 2025
  • comment 0 komentar

Jakarta (ekspossulbar.co.id) – Sebagai langkah optimalisasi pemanfaatan SDA, pemerintah terus berupaya menjaga keberlanjutan pembangunan dan meningkatkan ketahanan ekonomi nasinonal.

Sesuai dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, pemanfaatan hasil SDA harus digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, sehingga pengelolaan Devisa Hasil Ekspor (DHE) diatur secara khusus untuk sektor-sektor strategis khususnya SDA.

Tercatat pada tahun 2024, nilai ekspor Indonesia pada neraca perdagangan menyentuh angka USD264,7 miliar, dimana sebesar 62,7% berasal dari SDA yang wajib melaporkan DHE-nya.

Untuk itu, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 sebagai Perubahan atas Peraturan Pemerintah 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam sebagai langkah optimalisasi pengelolaan DHE SDA agar kian meningkat kontribusinya bagi perekonomian nasional.

“Jadi SDA ini perlu kita atur devisa hasil ekspornya, tujuannya untuk kita manfaatkan betul supaya mendorong perekonomian nasional kita karena dari sisi jumlahnya tadi 62,7% dari total eskpor nasional kita,” ungkap Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso dalam acara Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah 36 Tahun 2023, Jumat (28/2/2025) dikutip dari laman resmi Kemenko RI.

Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara Kemenko Perekonomian Ferry Irawan menjelaskan sejumlah perubahan yang tercantum dalam pokok-pokok Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025, diantaranya yakni persentase penempatan DHE diperbesar, jangka waktu penempatan diperpanjang, serta perluasan penggunaan DHE SDA selama masa retensi dalam rekening khusus (reksus) valas.

Untuk komoditas nonmigas wajib retensi 100% selama 12 bulan, sementara untuk migas tetap merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 yakni 30% dalam 3 bulan retensinya.

  • Penulis: Chamar

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lepas Angkutan Mudik Lebaran, Plh Sekprov Sulbar Harap Berikan Pelayanan Terbaik dan Jamin Keselamatan Penumpang

    Lepas Angkutan Mudik Lebaran, Plh Sekprov Sulbar Harap Berikan Pelayanan Terbaik dan Jamin Keselamatan Penumpang

    • calendar_month Sel, 25 Mar 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 55
    • 0Komentar

    EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – Plh Sekprov Sulawesi Barat, Herdin Ismail melakukan peninjauan pelayanan di Terminal Tipe A Simbuang Kabupaten Mamuju, dalam rangka pelepasan angkutan lebaran Terpadu Tahun 2025, Senin 24 Maret 2025. Turut mendampingi Kepala Dinas Perhubungan Sulbar Maddareski Salatin, Kepala Terminal Simbuang Mamuju Ahmad, dan Jasa Raharja. Pelepasan angkutan mudik ditandai dengan pengguntingan pita dan […]

  • Tiga Warga Sulbar Digagalkan Berangkat ke Timur Tengah, Diduga Jadi Korban Human Trafficking

    Tiga Warga Sulbar Digagalkan Berangkat ke Timur Tengah, Diduga Jadi Korban Human Trafficking

    • calendar_month Rab, 9 Jul 2025
    • account_circle Chamar
    • visibility 103
    • 0Komentar

    EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAJALENGKA – Upaya pencegahan terhadap Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) nonprosedural kembali dilakukan di Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati, Majalengka. Tim Help Desk BP3MI Jawa Barat bersama Imigrasi Kelas I TPI Cirebon berhasil menggagalkan keberangkatan 29 CPMI nonprosedural yang akan terbang ke Singapura, sebelum melanjutkan penerbangan ke Oman, Qatar, Persatuan Emirat Arab (PEA), […]

  • Pasangkayu Siapkan Diri Sambut Hari Pencoblosan Pemilu

    Pasangkayu Siapkan Diri Sambut Hari Pencoblosan Pemilu

    • calendar_month Sab, 13 Apr 2019
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 330
    • 0Komentar

    ekspossulbar.com, PASANGKAYU— Sejumlah elemen menggelar apel besar di Lapangan Merdeka Pasangkayu, Sabtu 13 April. Apel dalam rangka menyiapkan diri menyambut hari pencoblosan pada Pemilu 17 April itu melibatkan seluruh elemen. Mulai dari Pemkab Pasangkayu, TNI, Polri, Kejari Pasangakayu, PN Pasangkayu, KPU Pasangkayu, Bawaslu Pasangkayu, tenaga Linmas (Hansip), Satpol PP, para Camat, para Kepala Desa, serta […]

  • Dinkes Sulbar Gencarkan Pengawasan dan Edukasi Keamanan Pangan Siap Saji

    Dinkes Sulbar Gencarkan Pengawasan dan Edukasi Keamanan Pangan Siap Saji

    • calendar_month Sel, 9 Sep 2025
    • account_circle Dhamar
    • visibility 95
    • 0Komentar

    EKSPOSSULBAR.CO.ID, Mamuju — Dinas Kesehatan (Dinkes) Sulawesi Barat (Sulbar) terus menguatkan upaya pengawasan dan edukasi terkait keamanan pangan siap saji sebagai bagian dari komitmen melindungi kesehatan masyarakat. Berbagai kegiatan telah dilaksanakan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten, melibatkan tenaga kesehatan, penjamah pangan, hingga petugas sanitasi lingkungan. Upaya ini juga merupakan bagian dari Quick Wins Sulbar […]

  • Minimnya Rambu jalan Dalam Kota, Dishub Diminta Benahi

    Minimnya Rambu jalan Dalam Kota, Dishub Diminta Benahi

    • calendar_month Sel, 6 Apr 2021
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 94
    • 0Komentar

    ekspossulbar.com MAMASA– Demi mentaati rambu-rambu dan peraturan lalulintas dalam kota Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat. Satuan Lantas Polres Mamasa mememinta Dinas Perhubungan (Diahub) Kabupaten Mamasa membenahi sejumlah rabu rambu lalulintas yang ada dalam kota. Kasad Reskrim Polres Mamasa AKP Ferrix Sandhy Anggara menyampaikan bahwa pada bulan lalu sudah memaparkan beberapa pembenahan rambu lalulintas kepada pemerintah Kabupaten […]

  • Biro Organisasi Setda Sulbar Pacu Akuntabilitas Kinerja melalui Asistensi SAKIP, RB, dan ZI

    Biro Organisasi Setda Sulbar Pacu Akuntabilitas Kinerja melalui Asistensi SAKIP, RB, dan ZI

    • calendar_month Rab, 9 Jul 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 54
    • 0Komentar

    EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – Dalam rangka peningkatan implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) serta pembangunan Reformasi Birokrasi (RB) dan Zona Integritas (ZI), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) menyelenggarakan kegiatan Koordinasi dan Asistensi Implementasi SAKIP, RB, dan ZI terhadap instansi yang menjadi prioritas di Pemprov Sulbar. Koordinasi dan asistensi yang dilaksanakan secara daring […]

expand_less