Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Ekonomi » Pemerintah Sosialisasikan Peraturan Terbaru Devisa Hasil Ekspor SDA

Pemerintah Sosialisasikan Peraturan Terbaru Devisa Hasil Ekspor SDA

  • account_circle Ekspos Sulbar
  • calendar_month Ming, 2 Mar 2025

Jakarta (ekspossulbar.co.id) – Sebagai langkah optimalisasi pemanfaatan SDA, pemerintah terus berupaya menjaga keberlanjutan pembangunan dan meningkatkan ketahanan ekonomi nasinonal.

Sesuai dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, pemanfaatan hasil SDA harus digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, sehingga pengelolaan Devisa Hasil Ekspor (DHE) diatur secara khusus untuk sektor-sektor strategis khususnya SDA.

Tercatat pada tahun 2024, nilai ekspor Indonesia pada neraca perdagangan menyentuh angka USD264,7 miliar, dimana sebesar 62,7% berasal dari SDA yang wajib melaporkan DHE-nya.

Untuk itu, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 sebagai Perubahan atas Peraturan Pemerintah 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam sebagai langkah optimalisasi pengelolaan DHE SDA agar kian meningkat kontribusinya bagi perekonomian nasional.

“Jadi SDA ini perlu kita atur devisa hasil ekspornya, tujuannya untuk kita manfaatkan betul supaya mendorong perekonomian nasional kita karena dari sisi jumlahnya tadi 62,7% dari total eskpor nasional kita,” ungkap Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso dalam acara Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah 36 Tahun 2023, Jumat (28/2/2025) dikutip dari laman resmi Kemenko RI.

Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara Kemenko Perekonomian Ferry Irawan menjelaskan sejumlah perubahan yang tercantum dalam pokok-pokok Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025, diantaranya yakni persentase penempatan DHE diperbesar, jangka waktu penempatan diperpanjang, serta perluasan penggunaan DHE SDA selama masa retensi dalam rekening khusus (reksus) valas.

Untuk komoditas nonmigas wajib retensi 100% selama 12 bulan, sementara untuk migas tetap merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 yakni 30% dalam 3 bulan retensinya.

  • Penulis: Ekspos Sulbar

Rekomendasi Untuk Anda

  • donor darah

    Kolaborasi DPD RI dan Diskes Sulbar Sukses Gelar Aksi Donor Darah

    • calendar_month Sen, 6 Okt 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 298
    • 0Komentar

    EKSPOSSULBAR.CO.ID, Mamuju — Dinas Kesehatan (Diskes) Sulbar turut mendukung kegiatan Donor Darah yang dilaksanakan Kantor DPD RI Provinsi Sulawesi Barat melalui perlibatan UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) dan Unit Transfusi Darah (UTD) Sulbar Kegiatan Senator Peduli Donor Darah yang mengangkat tema “Setetes Darah Selamatkan Nyawa” tersebut berlangsung di Kantor DPD RI Sulbar, Jl Tengku Cik […]

  • Ridwan Kamil: Inovasi Tekan “Stunting” untuk Cetak Generasi Muda Berkualitas

    Ridwan Kamil: Inovasi Tekan “Stunting” untuk Cetak Generasi Muda Berkualitas

    • calendar_month Sel, 1 Agu 2023
    • account_circle
    • visibility 173
    • 0Komentar

    KOTA BANDUNG — Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengemukakan, dalam upaya mewujudkan mimpi Indonesia menjadi negara adidaya di 2045 perlu ditunjang dengan penduduk yang berkualitas. Penurunan kasus tengkes (stunting) harus dituntaskan dengan inovasi dan kolaborasi semua pihak. Hal itu disampaikan Gubernur Ridwan Kamil saat bersilaturahmi dengan 2.000 Petugas Lini Lapangan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana […]

  • Bupati Pasangkayu Harap Program PSR Tingkatkan Kesejahteraan Petani

    Bupati Pasangkayu Harap Program PSR Tingkatkan Kesejahteraan Petani

    • calendar_month Rab, 7 Okt 2020
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 364
    • 0Komentar

    ekspossulbar.com,PASANGKAYU– Program Peremjaan Sawit Rakyat (PSR) di Pasangkayu mulai berjalan. Program pemerintah melalui penyediaan bibit sawit, pupuk dan lainnya. Penanaman perdana kelapa sawit pada PSR di Desa Karave Kecamatan Bulutaba Rabu 7 Oktober. Dihadiri langsung oleh Bupati Agus Ambo Djiwa, didampingi Kejari Pasangkayu Imam MS Sidabutar, Kasi Datun Jul Indra Dhana Nasution, serta unsur pimpinan […]

  • Irwasda Polda Sulbar Kunjungi Purnawirawan Polri dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79: Wujud Penghormatan dan Solidaritas

    Irwasda Polda Sulbar Kunjungi Purnawirawan Polri dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79: Wujud Penghormatan dan Solidaritas

    • calendar_month Sen, 23 Jun 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 182
    • 0Komentar

    EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – Dalam rangka memperingati HUT Bhayangkara ke-79 tahun 2025, Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Sulbar, Kombes Pol. Enday Sudrajat, bersama Direktur Binmas Kombes Pol. Agung Tri Widiantoro, melaksanakan kegiatan anjangsana ke kediaman para purnawirawan Polri di wilayah Mamuju, Senin (23/6/2025). Kegiatan ini merupakan bentuk penghormatan dan wujud nyata solidaritas terhadap para purnawirawan yang […]

  • Pemkot Makassar Hadirkan Lontara+, Masyarakat Lebih Mudah Mengakses Layanan Publik

    Pemkot Makassar Hadirkan Lontara+, Masyarakat Lebih Mudah Mengakses Layanan Publik

    • calendar_month Sen, 4 Agu 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 261
    • 0Komentar

    EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAKASSAR — Pemkot Makassar telah menghadirkan Lontara+. Kehadirannya guna menyatukan 358 aplikasi layanan publik dalam satu platform digital terintegrasi. Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin memperkenalkan Lontara+ atau Makassar Super Apps di konferensi International Academic Consortium for Sustainable Cities (IACSC) 2025, Senin (4/8/2025). Dalam konferensi bertaraf internasional itu, Munafri menyatakan, Lontara+ mempermudah masyarakat mengakses layanan […]

  • Penyederhanaan Birokrasi: Ridwan Kamil Lantik 864 PNS dalam Jabatan Fungsional

    Penyederhanaan Birokrasi: Ridwan Kamil Lantik 864 PNS dalam Jabatan Fungsional

    • calendar_month Kam, 16 Jun 2022
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 212
    • 0Komentar

    KOTA BANDUNG — Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melantik 864 Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan fungsional di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jabar, Kamis (16/6/2022). Acara pelantikan tersebut merupakan upaya gerak cepat Pemda Provinsi Jabar dalam mengimplementasikan penyederhanaan jabatan dari pemerintah pusat. Adapun 864 PNS yang dilantik pada fase dua ini meliputi jabatan Administrator 27 orang, […]

expand_less