Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Kuasa Hukum Petani Laporkan Astra Agro ke Kejati Sulbar: Dugaan Korupsi, Perambahan Hutan, dan Perampasan Lahan Masyarakat

Kuasa Hukum Petani Laporkan Astra Agro ke Kejati Sulbar: Dugaan Korupsi, Perambahan Hutan, dan Perampasan Lahan Masyarakat

  • account_circle Ekspos Sulbar
  • calendar_month Kam, 5 Jun 2025
  • comment 0 komentar

EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU — Nama besar PT Astra Agro Lestari Tbk (AAL) kembali menjadi sorotan tajam. Perusahaan raksasa yang selama ini dikenal sebagai pelopor industri sawit ramah lingkungan, kini diduga melakukan berbagai pelanggaran serius di wilayah Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat. Tak tanggung-tanggung, dugaan yang mencuat meliputi penguasaan lahan tanpa HGU, perambahan kawasan hutan, penghindaran pajak, hingga wanprestasi terhadap kewajiban plasma dan tanggung jawab sosial.

Hari ini, Asosiasi Petani Sawit Pasangkayu (APSP) melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum HJ BINTANG & PARTNERS, secara resmi melayangkan laporan dugaan tindak pidana korupsi ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Kejati Sulbar). Laporan setebal lebih dari 40 halaman tersebut memuat bukti awal, peta, dokumentasi lapangan, serta keterangan saksi dari masyarakat yang terdampak langsung oleh operasi empat anak perusahaan AAL di Pasangkayu: PT Letawa, PT Mamuang, PT Pasangkayu, dan PT Lestari Tani Teladan (LTT).

“Kami menemukan bahwa perusahaan ini telah bertahun-tahun mengeruk keuntungan dari tanah milik rakyat dan negara tanpa dasar hukum yang sah. Negara dirugikan, masyarakat dirampas haknya, lingkungan hancur. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk nyata korupsi yang sistemik,” ujar Hasri, S.H., M.H., kuasa hukum APSP, dalam konferensi pers di Mamuju.

Menguasai Tanpa HGU, Merambah Kawasan Hutan Lindung

Dokumen yang dilaporkan ke Kejati mengungkap praktik penguasaan lahan skala besar yang dilakukan tanpa Hak Guna Usaha (HGU) atau dengan melampaui batas HGU yang dimiliki. PT Letawa misalnya, diduga kuat mengelola 621 hektar lahan di luar izin HGU sejak 1997, termasuk 42 hektar kawasan hutan lindung di Afdeling Mike, yang semestinya dilindungi secara hukum dan tidak boleh dialihfungsikan menjadi kebun sawit.

PT Mamuang, yang juga merupakan anak usaha AAL, dilaporkan telah membuka dan menguasai sekitar 917 hektar tanah milik masyarakat adat dan transmigran, tanpa adanya pelepasan hak, pembebasan lahan, atau kompensasi yang sah. Keberadaan lahan ini diklaim oleh masyarakat dengan dasar sertifikat hak milik (SHM) dan surat-surat adat lokal, namun tetap digarap oleh perusahaan tanpa proses hukum yang jelas.

PT Pasangkayu, yang menjadi tulang punggung produksi AAL di wilayah utara Sulbar, diduga telah melakukan pembukaan lahan sawit di 580 hektar kawasan hutan lindung, yang masuk dalam peta indikatif moratorium pemerintah sejak 2011. Aktivitas ini, menurut pelapor, tidak hanya ilegal, tetapi juga mengancam keberlanjutan ekosistem lokal, terutama daerah tangkapan air dan habitat satwa endemik.

Tanpa Plasma, Tanpa CSR: Masyarakat Ditinggalkan

Salah satu poin paling krusial dalam laporan tersebut adalah kewajiban pembangunan kebun plasma sebesar 20 persen dari luas lahan inti, sebagaimana diatur dalam UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta peraturan pelaksanaannya. Namun berdasarkan hasil investigasi dan testimoni warga, keempat anak perusahaan AAL tersebut tidak pernah menyediakan lahan plasma bagi masyarakat sekitar, baik dalam bentuk kebun kemitraan maupun skema pembagian hasil.

  • Penulis: Ekspos Sulbar

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kejari Pasangkayu Gelar Penyuluhan Hukum di Bambaira

    Kejari Pasangkayu Gelar Penyuluhan Hukum di Bambaira

    • calendar_month Kam, 12 Nov 2020
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 221
    • 0Komentar

    ekspossulbar.com,PASANGKAYU– Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasangkayu menggelar penyuluhan hukum di Kecamatan Bambaira, Kamis 12 November. Berlangsung di aula kantor Kecamatan Bambaira. Kegiatan yang menghadirkan sejumlah aparat desa dan tokoh masyarakat ini, dihadiri pula oleh Camat Bambaira Muh. Abduh. Hadir pula unsur pimpinan Muspika.

  • KPU dan Kesbangpol Kompak Imbau Masyarakat Pakawa Gunakan Hak Pilih

    KPU dan Kesbangpol Kompak Imbau Masyarakat Pakawa Gunakan Hak Pilih

    • calendar_month Sel, 29 Jan 2019
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 305
    • 0Komentar

    ekspossulbar.com,PASANGKAYU— Sengketa perbatasan antara Kabupaten Pasangkayu dengan Kabupaten Donggala masih belum menuai keputusan final. Kendati begitu pertemuan yang dilaksanakan di Kemendagri belum lama ini memberikan angin segar kepada masyarakat yang ada di Desa Pakawa Kabupaten Pasangkayu. Pasalnya Permendagri nomor 60 tahun 2018 tentang penetapan tapal batas kedua wilayah itu rencananya akan tinjau ulang dan ditunda […]

  • Sekretariat DPRD Sulbar-LPPM Unhas Teken MoU Susun Naskah Akademik Ranperda Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan

    Sekretariat DPRD Sulbar-LPPM Unhas Teken MoU Susun Naskah Akademik Ranperda Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan

    • calendar_month Sab, 7 Sep 2024
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 69
    • 0Komentar

    EKSPOSSULBAR.CO.ID (MAMUJU) – Sekretariat DPRD Sulbar menandatangani kontrak kerja sama dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Hasanuddin (LPPM Unhas), di Kampus Universitas Hasanuddin, Jumat 6 September 2024. Kerjasama ini dalam rangka penyusunan naskah akademik mengenai Ranperda Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan di Wilayah Sulawesi Barat. Pada kegiatan tersebut Sekertaris LPPM Unhas Prof. […]

  • Bupati Pasangkayu Tegaskan Gaji Perangkat Desa Segera Naik

    Bupati Pasangkayu Tegaskan Gaji Perangkat Desa Segera Naik

    • calendar_month Kam, 21 Mar 2019
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 337
    • 0Komentar

    ekspossulbar.com,PASANGKAYU– Bupati Pasangkayu Agus Ambo Djiwa menegaskan gaji Kepala Desa (Kades) dan perangkatnya bakal segera naik. Mengikuti Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang baru saja ditandatangani oleh Presiden Jokowi tanggal 28 Februari 2019 yang […]

  • Gubernur Sulbar Luncurkan Program Tagana Masuk Sekolah, Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana Sejak Dini

    Gubernur Sulbar Luncurkan Program Tagana Masuk Sekolah, Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana Sejak Dini

    • calendar_month Sel, 22 Jul 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 77
    • 0Komentar

    EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK) secara resmi membuka kegiatan pembekalan instruktur program Tagana Masuk Sekolah (TMS), yang bertujuan untuk memperkuat kesiapsiagaan dan edukasi kebencanaan sejak usia dini. Selasa, 22 Juli 2025. Menurut Gubernur Suhardi Duka, wilayah Sulbar memiliki potensi risiko bencana yang tinggi, sehingga diperlukan upaya mitigasi yang komprehensif. Kegiatan yang dilaksanakan […]

  • Wagub Sulbar Tinjau Pelabuhan Tanasa, Potensi Besar untuk APBD Daerah

    Wagub Sulbar Tinjau Pelabuhan Tanasa, Potensi Besar untuk APBD Daerah

    • calendar_month Sen, 21 Apr 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 62
    • 0Komentar

    EKSPOSSULBAR.CO.ID, PASANGKAYU – Wakil Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar), Salim S. Mengga, memanfaatkan kunjungan kerjanya ke Kabupaten Pasangkayu dengan meninjau Pelabuhan Tanasa pada Minggu, 20 April 2025. Di lokasi, Wagub Sulbar berdialog dengan sejumlah pelaku usaha dan tokoh pemerhati pembangunan Pasangkayu. Salim menegaskan, Pelabuhan Tanasa merupakan salah satu potensi strategis Sulbar yang perlu dikelola secara optimal […]

expand_less