News  

Moratorium ASN, Langkah Antisipatif Pemprov Sulbar Atasi Beban Belanja Pegawai

Kepala BKD Sulbar, Herdin Ismail. (Pemprov Sulbar)

EKSPOSSULBAR.CO.ID, Mamuju — Bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-21 Sulawesi Barat (Sulbar) pada 22 September 2025, Gubernur Sulbar Suhardi Duka secara resmi mengeluarkan Surat Edaran tentang Moratorium Perpindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulbar.

Kebijakan ini diberlakukan sebagai bentuk penataan dan pengendalian anggaran, mengingat belanja pegawai di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat telah mencapai sekitar 36 persen, melebihi batas ideal sebesar 30 persen sebagaimana diamanatkan dalam prinsip pengelolaan keuangan daerah yang sehat dan efisien.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulbar yang juga menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekprov Sulbar, Herdin Ismail, menyampaikan bahwa moratorium ini adalah langkah strategis yang harus diambil demi keberlangsungan pengelolaan keuangan daerah.

BACA JUGA:  Kadis Perkimtan Sulbar Ajak Jajarannya Bergabung Menjadi Anggota Koperasi Panca Daya