Ia menambahkan, sosialisasi terkait ketertiban merupakan bagian dari fungsi pelayanan publik. Yaitu memberi pemahaman kepada para pedagang agar mereka tertib, sesuai regulasi. Sehingga kelancaran lalu lintas (lakalantas) bisa terjaga.
“Sosialisasi ini sejalan dengan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar, Suhardi Duka-Salim S Mengga, khususnya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel, serta mewujudkan pelayanan dasar dan berkualitas,” tambahnya.
Kepala Bidang Tibumtranmas, Hidayat Rachman menyampaikan, pihaknya akan membangun komunikasi dan kerja sama dengan Pemkab Mamuju.
“Ini akan kami bicarakan mulai dari tingkat kelurahan hingga ke atas terkait penataan para pedagang, kami tidak melarang untuk berjualan tetapi diminta agar teratur dan tertib demi kenyamanan bersama, kemudian untuk yang menempati areal depan Rujab DPRD minta untuk pindah mencari lokasi lain yang aman,” pungkas Hidayat. (Rls)












