LaNyalla Kritik Raperda Keolahragaan Jatim: Dinilai Preteli Peran KONI
- account_circle Ekspos Sulbar
- calendar_month 1 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Anggota DPD RI asal Jawa Timur, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.
Padahal, dalam Pasal 38 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 disebutkan pengelolaan olahraga di tingkat provinsi dilakukan pemerintah daerah dengan dibantu komite olahraga nasional di provinsi.
Karena itu, LaNyalla meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur segera memperbaiki draf raperda sebelum dibacakan gubernur di DPRD Jawa Timur pekan depan.
Sementara itu, Dispora Jawa Timur saat ini tengah mematangkan Raperda tentang Penyelenggaraan Kepemudaan dan Keolahragaan sebagai pengganti Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan yang dinilai sudah tidak relevan.
Raperda tersebut disiapkan untuk memperkuat dasar hukum pengembangan olahraga, pembinaan atlet usia dini, serta legalitas lembaga olahraga di daerah. Pemerintah daerah juga menargetkan terciptanya ekosistem olahraga yang lebih adaptif, peningkatan prestasi atlet, serta keberlanjutan pembinaan olahraga dan kebugaran masyarakat.
Namun, sejumlah pihak menilai terdapat ketidaksinkronan antara draf raperda dan undang-undang yang lebih tinggi. Kondisi itu dikhawatirkan memicu konflik kewenangan dan mengganggu sistem pembinaan atlet yang selama ini dijalankan KONI, termasuk dalam persiapan ajang multievent seperti Pekan Olahraga Nasional.
Sejumlah kalangan pun meminta pembahasan raperda dilakukan secara lebih cermat agar selaras dengan Undang-Undang Keolahragaan dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.(*)
BIRO PERS DAN INFORMASI LANYALLA
www.lanyallacenter.id
- Penulis: Ekspos Sulbar
