Hukum  

Pelaku Suami Bunuh Istri di Salletto Mamuju Meninggal, Diduga Karena Minum Racun, Ini Penjelasan Dokter Forensik

EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – Bidin (47), terduga pelaku pembunuhan istrinya, Mardina, di Dusun Dolangan, Desa Salletto, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, meninggal dunia saat menjalani perawatan medis di RS Bhayangkara pada Rabu dini hari (4/6/2025).

Kematian Bidin diduga kuat karena percobaan bunuh diri dengan meminum racun usai menghabisi nyawa istrinya.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Selasa subuh (3/6/2025) ketika Mardina ditemukan tak bernyawa di kediamannya.

Setelah penyelidikan awal, Bidin mengakui perbuatannya dan langsung diamankan oleh pihak kepolisian.

BACA JUGA:  Ditlantas Polda Sulbar Tindak 9 Kendaraan Overload, Fokus Tekan Angka Kecelakaan

Kasi Humas Polresta Mamuju, Ipda Herman Basir, membenarkan meninggalnya Bidin.

“Benar, pada malam harinya sekitar pukul 22.00 WITA, setelah memberikan keterangan kepada penyidik, terduga pelaku dibawa ke RS Bhayangkara,” jelas Herman.

Pembawaan Bidin ke rumah sakit dilakukan karena kekhawatiran penyidik setelah diketahui bahwa Bidin sempat mencoba bunuh diri dengan meminum racun saat melarikan diri ke kebun warga usai kejadian pembunuhan.

Ia juga sempat mendapat tindakan persekusi dari warga setempat.

BACA JUGA:  Beraksi di Tapalang dan Kalukku, Pencuri Motor dan Ponsel Diciduk Tim URC Polsek Kalukku

“Bidin sempat melakukan percobaan bunuh diri dengan meminum racun saat melarikan diri ke kebun milik warga usai kejadian pembunuhan,” imbuh Herman.

Meskipun telah mendapatkan perawatan intensif, Bidin dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis pada pukul 04.00 WITA karena sesak napas.

Jenazah Bidin telah menjalani pemeriksaan oleh dokter forensik, termasuk CT scan, pemeriksaan fisik luar, dan analisis urine.

Dr. Mauluddin, dokter forensik yang menangani kasus ini, menyatakan bahwa dari hasil pemeriksaan urine ditemukan adanya kandungan zat berbahaya.

BACA JUGA:  Pendidikan Sulbar Jadi Prioritas, Gubernur SDK Siap Kolaborasi Tingkatkan Kompetensi Guru

Namun, hasil pemeriksaan fisik luar dan CT scan tidak menunjukkan adanya luka fatal yang menyebabkan kematian pelaku.

Hal ini semakin menguatkan dugaan bahwa kematian Bidin disebabkan oleh racun yang diminumnya.

Mewakili pihak keluarga, Syahran, saudara kandung almarhum Bidin, menyatakan menerima kematian Bidin dan menolak untuk dilakukan autopsi.

Dengan demikian, proses hukum terkait kematian Bidin dinyatakan selesai. (*)