Implementasi Permen Ekraf, Bau Akram Dai: Perlu Penguatan Koordinasi dan Pemetaan Potensi 21 Subsektor
- account_circle Ekspos Sulbar
- calendar_month 10 jam yang lalu
- comment 0 komentar

EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – Dinas Kepemudaan, Olahraga, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Dispoparekraf) Provinsi Sulawesi Barat melalui Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif mengikuti Sosialisasi Peraturan Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif di Daerah.
Sosialisasi yang dilaksanakan secara daring oleh Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif tersebut adalah upaya memperkuat kapasitas pemerintah daerah dalam mengimplementasikan kebijakan nasional di bidang ekonomi kreatif.
Hal ini sejalan dengan program Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, yang menempatkan pengembangan ekonomi kreatif sebagai salah satu instrumen strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, memperluas kesempatan kerja, meningkatkan daya saing produk lokal.
Keikutsertaan Dispoparekraf Sulbar dilakukan dari Ruang Rapat Dispoparekraf Sulbar dipimpin oleh Kepala Bidang Pengembangan Ekraf, Andi Harun Rasyid, bersama seluruh pejabat fungsional dan staf bidang, pada Rabu, 24 Juni 2026.
Diawali arahan Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, kegiatan sosilisasi dilanjutkan dengan materi mengenai penguatan kelembagaan ekonomi kreatif serta perencanaan ekonomi kreatif di daerah yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri.
Selanjutnya, peserta memperoleh pemaparan mengenai substansi Peraturan Menteri Ekonomi Kreatif Nomor 9 Tahun 2025 sebagai pedoman penyelenggaraan ekonomi kreatif di tingkat provinsi, kabupaten/kota, hingga desa kreatif.
Kepala Bidang Pengembangan Ekraf Dispoparekraf Sulbar, Andi Harun Rasyid mengatakan bahwa pemahaman yang komprehensif terhadap Peraturan Menteri Ekonomi Kreatif Nomor 9 Tahun 2025 sangat penting sebagai landasan dalam menyusun program dan kebijakan ekonomi kreatif di daerah.
Andi Harun Rasyid mengungkapkan tentang perubahan ruang lingkup ekonomi kreatif yang kini mencakup 21 subsektor, bertambah dari sebelumnya 17 subsektor.
- Penulis: Ekspos Sulbar
