KPK Amankan Aset ASN Kemenag Senilai Rp6,5 Miliar
- account_circle Dhamar
- calendar_month Sel, 9 Sep 2025
- comment 0 komentar

logo KPK. (ist)
EKSPOSSULBAR.CO.ID, Jakarta —
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset milik Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Agama (Kemenag). Tepatnya, di lingkungan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Tindakan penyitaan aset berupa dua unit rumah dengan total nilai mencapai Rp6,5 miliar itu serangkaian upaya penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pembelian dua unit rumah itu berlangsung secara tunai pada 2024. Kuat dugaan, uang berasal dari biaya jual beli kuota haji tahun 1445 hijriah/2024 masehi, atau terkait kasus tersebut.
“Pada 8 September 2025, penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap dua rumah yang berlokasi di Jakarta Selatan, dengan total nilai kurang lebih sebesar Rp6,5 miliar,” tutur Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa (9/9/2025).
- Penulis: Dhamar
