News  

Transparan dan Terukur, BPKPD Sulbar Bersama Gubernur dan Tim TPP Bahas Rencana Perubahan TPP 2026

EKSPOSSULBAR.CO.ID, Mamuju — Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sulawesi Barat (Sulbar) terus memperkuat langkah transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Diwujudkan melalui paparan rencana perubahan TPP tahun 2026 yang digelar bersama Gubernur Sulbar Suhardi Duka, Senin (6/10/2025).

Bertempat di ruang kerja Gubernur Sulbar, Kantor Gubernur Sulbar, rapat tersebut dihadiri oleh Tim TPP Sulbar terdiri dari unsur Biro Organisasi, Dinas Kominfo, Inspektorat, BKD, serta Biro Hukum. Dari BPKPD Sulbar hadir Kepala Bidang Anggaran dan Bina Kabupaten sekaligus Plt Kepala Biro Pemkesra Setda Sulbar, Murdanil, yang memaparkan rencana teknis dan arah kebijakan perubahan skema TPP tahun mendatang.

Paparan ini menjadi bagian dari proses harmonisasi kebijakan antara perangkat daerah dan pimpinan daerah guna memastikan pemberian tambahan penghasilan ASN dilakukan secara terukur, objektif, dan berbasis kinerja, bukan hanya berdasarkan kehadiran semata.

BACA JUGA:  Dua Ranperda Disetujui, BPKPD Sulbar Siap Kawal APBD 2026 di Tengah Penurunan Anggaran Signifikan

Kepala Bidang Anggaran dan Bina Kabupaten BPKPD Sulbar, Murdanil menjelaskan, arah perubahan regulasi TPP tahun 2026 akan lebih menekankan aspek penilaian kinerja individual dan organisasi, bukan lagi berfokus semata pada absensi atau kehadiran.

“Kita ingin skema penilaian TPP ke depan benar-benar mencerminkan kinerja pegawai dan kontribusi unit kerja secara keseluruhan. Dengan begitu, pemberian TPP bisa lebih adil dan memotivasi ASN untuk meningkatkan kinerja pelayanan publik,” jelas Murdanil.

BACA JUGA:  LPTQ Sulbar Lakukan Persiapan Matang Jelang STQH Nasional XXVIII/Kendari

Sementara itu, Gubernur Sulbar Suhardi Duka, memberikan apresiasi atas langkah proaktif BPKPD bersama tim TPP yang telah menyiapkan skema perubahan secara matang dan komprehensif. Ia menegaskan pentingnya sinergi antarperangkat daerah dalam mewujudkan sistem tambahan penghasilan pegawai yang berkeadilan dan mendorong kinerja ASN.