Kembali, Enam ASN Pemkab Pasangkayu Disidang Disiplin

ekspossulbar.com, PASANGKAYU— Enam orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Pasangkayu dari berbagai OPD terpaksa diseret dalam sidang kode etik. Mereka diduga telah abai dari tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana digariskan dalam undang-undang tentang ASN.


Majelis Kode Etik yang dipimpin langsung oleh Sekkab Pasangkayu Firman, menggelar sidang kode etik ini, Senin 8 Juli.


“ Tugas seorang abdi negara tidak boleh dianggap main-main, harus betul-betul amanah dan bertanggung jawab. Karena menyangkut kemaksimalan pelayanan kepada masyarakat, dan kemaksimalan kerja-kerja birokrasi” tegas Firman.