Negara Dalam Cengkeraman Kekuasaan Prabowo
- account_circle Ekspos Sulbar
- calendar_month 3 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Oleh: Hasri Jack (Praktisi Hukum)
DALAM negara hukum, kekuasaan bukanlah tameng. Ia justru objek yang harus diawasi, dibatasi, dan jika menyimpang diadili.
Apa yang sedang terjadi hari ini menunjukkan satu gejala berbahaya: kekuasaan berjalan tanpa kendali, tanpa transparansi, dan tanpa akuntabilitas yang memadai. Program-program negara digelontorkan dengan anggaran besar, tetapi mekanisme pengawasan dilemahkan, proses pengadaan tidak terbuka, dan publik tidak diberi ruang untuk menguji.
Ini bukan lagi sekadar persoalan kebijakan. Ini adalah dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan keuangan negara.
Dalam rezim hukum tindak pidana korupsi, penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan negara adalah delik. Artinya, tidak perlu menunggu kerugian itu selesai terjadi cukup ada indikasi penyimpangan dalam prosesnya, maka hukum wajib bekerja.
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui Badan Gizi Nasional (BGN) menjadi titik krusial. Anggaran triliunan rupiah dihabiskan untuk program konsumtif harian, tanpa transparansi yang layak, tanpa indikator keberhasilan yang terukur, dan tanpa jaminan dampak jangka panjang.
Ini bukan sekadar kebijakan lemah.
Ini berpotensi menjadi konstruksi sistemik pemborosan anggaran yang membuka ruang korupsi berjamaah.
Jika mekanisme pengadaan tidak terbuka, jika distribusi anggaran tidak bisa diaudit publik secara real time, maka seluruh rantai kebijakan ini layak diseret ke dalam proses hukum.
Hal yang sama terjadi pada skema Koperasi Desa Merah Putih bersama Agrinas. Program yang dipaksakan secara top-down, seragam, dan terpusat ini bertentangan dengan prinsip hukum koperasi sebagai gerakan rakyat. Ketika negara memaksakan struktur ekonomi tanpa partisipasi, lalu mengalirkan anggaran tanpa kontrol, maka itu bukan pemberdayaan itu adalah potensi penyimpangan anggaran yang terorganisir.
Program ini bukan hanya keliru secara konsep. Ia berpotensi bermasalah secara hukum.
Di sektor pesisir, Kampung Nelayan Merah Putih kembali menunjukkan pola klasik: proyek besar, anggaran besar, dampak kecil. Yang dibangun adalah simbol, bukan solusi.
- Penulis: Ekspos Sulbar
