Kejari Pasangkayu Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Sewa Ekskavator di DKP
- account_circle Ekspos Sulbar
- calendar_month Jum, 3 Jul 2020
- comment 0 komentar

ekspossulbar.com,PASANGKAYU– Setelah sekira hampir setahun melakukan pendalaman, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasangkayu akhirnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan anggaran sewa ekskavator di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pasangkayu.
Ketiga tersangka tersebut yakni Ab (mantan kepala DKP Pasangkayu), Um (oknum PNS di DKP Pasangkayu), dan Sd (swasta). Ketiganya dijerat pasar 2 dan 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidan korupsi. Ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.
Kepala Kejari Pasangkayu Imam MS Sidabutar saat konfrensi pers, Jumat 3 Juli mengungkapkan, penetapan tiga tersangka karena diduga kuat ada penyelewengan anggaran sewa lima unit ekskavator yang merupakan hibah dari Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada tahun 2015 silam.
” Pada tahun 2017 dan 2018 sewa ekskavator tersebut tidak seluruhnya dimasukkan dalam kas daerah Pemkab Pasangkayu” terang Imam MS Sidabutar.
- Penulis: Ekspos Sulbar
