Dugaan Penganiayaan Saat Aksi Unjuk Rasa, Naik Ke Tahab Penyidikan
- account_circle Ekspos Sulbar
- calendar_month Kam, 22 Sep 2022
- comment 0 komentar

Foto, Saat Aksi berlangsung di Kantor Bupati Mamasa
Mamasa, EKSPOSSULBAR.CO.ID— Salah satu aktivis dilaporkan pada aksi unjuk rasa 18 Agustus 2022 lalu, naik ketahab penyidikan.
Aktivis yang dilaporkan di Polres Mamasa bernama Ryan Mewah, atas tuduhan penganiayaan terhadap mahasiswa dan sopir Pemadam Kebakaran bernama Demmalona.
Demmalona saat itu berupaya memadamkan api saat unjuk rasa berlangsung.
Dengan kasus ini, masih berproses di Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Mamasa.
Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satreskrim Polres Mamasa, Ipda Yunus, menjelaskan bahwa kasus tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Perkembangannya, saat ini perkara tersebut sudah tahap penyidikan,” kata Yunus, via Whatsapp, Kamis 22 September 2022
Sementara itu, Kuasa Hukum pelapor, Metusalach Z Ratu, mengatakan, terhadap kasus itu pihaknya mengajukan dua alat bukti berupa hasil visum dan saksi.
“Menurut penyidik sudah ada tersangka, kami ajukan dua alat bukti,” kata Metusalach, via telepon siang tadi.
Ditanya terkait adanya potongan video yang memperlihatkan sejumlah saksi dan terlapor, Metsalach mengatakan pihaknya tidak mengajukan alat bukti dalam bentuk video.
Kendati begitu, Metusalach mengakui, dalam video tersebut, tampak terlapor mendatangi pihak korban atau terlapor, di atas mobil Damkar.
“Memang kasat mata si terlapor ini mendatangi si korban,” terang Metusalach.
Senada itu, Kasatpol PP, Welem, mengatakan, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan.
Dia menjelaskan, saat menjalankan tugas, salah satu anggotanya mendapat pukulan dari Ryan Mewa.
“Saat menjalankan tugasnya, terjadi pemukulan. Ada visumnya dari Puskesmas Mamasa,” ujar Welem.
- Penulis: Ekspos Sulbar
