Pemkab Pasangkayu dan Sigi Bahas Tapal Batas Kabupaten

Kesepakatan mengacu pada Permendagri nomor 52 tahun 1991, dituangkan dalam sebuah rekomendasi yang ditandatangani oleh kedua belah pihak. Rekomendasi itu juga berisi poin pembentukan tim terpadu yang akan berfungsi mensosialisasikan kemasyarakat tentang kesepakatan kedua belah pihak.

Poin-poin kesepakatan itu akan menjadi rujukan saat pertemuan di Kemendagri pada tanggal 30 Juli mendatang.

“Kesepakatan ini merupakan hal yang harus dilakukan oleh kedua belah pihak. Kesepakatan hari ini akan menjadi dasar Kemendagri untuk menetapkan tapal batas. Asas persaudaraan menjadi dasar penyelesaian tapal batas ini hingga tuntas” sebut Asisten I Pemkab Sigi, Udin Djamalin.

BACA JUGA:  Pemprov Sulbar dan Unhas Jalin Kerjasama, Bangun Komitmen demi Kemajuan Daerah

Sekedar diketahui, wilayah Pasangkayu yang berbatasan dengan Kabupaten Sigi, Provinsi Sulteng, yakni Desa Ompi, Desa Bukit Harapan, Kecamatan Bulutaba, Desa Sipakainga Kecamatan Duripoku, dan Desa Benggaulu Kecamatan Dapurang.(mrj/has)