MK Larang Anggota Parpol Jadi Caleg DPD
- account_circle Ekspos Sulbar
- calendar_month Sen, 23 Jul 2018
- comment 0 komentar

Pada sidang sebelumnya, Muhammad Hafidz selaku pemohon berpendapat Pasal 182 huruf I sepanjang frasa “pekerjaan lain’ mengandung ketidakjelasan maksud, sehingga menimbulkan kerugian konstitusional bagi pemohon.
Pemohon merasa anggota DPD yang dijabat oleh fungsionaris partai politik akan mengalami konflik kepentingan di antara dua jabatan tersebut.
- Penulis: Ekspos Sulbar
