Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Berikut Surat Edaran Satgas Covid-19 No 22/2022 Mengenai Protokol Perjalanan Luar Negeri

Berikut Surat Edaran Satgas Covid-19 No 22/2022 Mengenai Protokol Perjalanan Luar Negeri

  • account_circle Ekspos Sulbar
  • calendar_month Ming, 17 Jul 2022
  • comment 0 komentar

g. setelah pengambilan sampel pemeriksaan konfirmasi RT-PCR saat kedatangan sebagaimana dimaksud pada huruf f.i., PPLN melanjutkan dengan:
i. pemeriksaan dokumen keimigrasian dan dokumen bea cukai;
ii. pengambilan dan desinfeksi bagasi;
iii. penjemputan dan pengantaran langsung ke hotel, tempat akomodasi penginapan, atau tempat tinggal;
iv. menunggu hasil pemeriksaan RT-PCR di kamar hotel, kamar pada tempat akomodasi penginapan, atau tempat tinggal; dan
v. tidak diperkenankan untuk meninggalkan kamar hotel, kamar pada tempat akomodasi penginapan, atau tempat tinggal dan tidak diperkenankan untuk melakukan interaksi dengan orang lain sebelum hasil pemeriksaan RT-PCR menunjukkan hasil negatif.

h. dalam hal hasil pemeriksaan konfirmasi RT-PCR pada saat kedatangan sebagaimana dimaksud dalam huruf f.i menunjukkan hasil negatif, maka diberlakukan ketentuan sebagai berikut:
i. bagi PPLN yang belum bisa mendapatkan vaksinasi atau telah menerima vaksin dosis pertama seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diwajibkan melakukan karantina selama 5 x 24 jam;
ii. bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diperkenankan melanjutkan perjalanan;
iii. bagi PPLN usia di bawah 18 tahun dan/atau membutuhkan perlindungan khusus, maka pengaturan karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orangtua atau pengasuh/pendamping perjalanannya; atau
iv. bagi PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19, diperkenankan melanjutkan perjalanan.

i. dalam hal PPLN telah mendapatkan hasil negatif pada pemeriksaan konfirmasi RT-PCR saat kedatangan dan diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan sebagaimana dimaksud pada huruf h.ii. dan huruf h.iv., dianjurkan untuk melakukan pemantauan kesehatan mandiri terhadap gejala Covid-19 selama 14 hari dengan menerapkan protokol kesehatan;

j. dalam hal hasil pemeriksaan konfirmasi RT-PCR pada saat kedatangan sebagaimana dimaksud dalam huruf f.i menunjukkan hasil positif, maka dilakukan tindak lanjut dengan ketentuan sebagai berikut:
i. apabila tanpa disertai gejala atau mengalami gejala ringan, dilakukan isolasi/perawatan di hotel isolasi atau fasilitas isolasi terpusat yang ditetapkan pemerintah atau isolasi mandiri di tempat tinggal dengan waktu isolasi/perawatan sesuai anjuran Kemenkes; atau
ii. apabila disertai gejala sedang atau gejala berat, dan/atau dengan komorbid yang tidak terkontrol, dilakukan isolasi atau perawatan di rumah sakit rujukan Covid-19 dengan waktu isolasi/perawatan sesuai rekomendasi dari dokter dan anjuran Kemenkes; dan
iii. seluruh biaya penanganan Covid-19 dan evakuasi medis bagi WNA dibebankan secara mandiri, sedangkan bagi WNI ditanggung pemerintah.

k. kewajiban karantina sebagaimana dimaksud dalam huruf f.ii.1) dan huruf h.i. dijalankan dengan ketentuan sebagai berikut:
i. bagi WNI PPLN, yaitu pekerja migran Indonesia (PMI); pelajar/mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri; pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri; atau perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional menjalani karantina terpusat dengan biaya ditanggung oleh pemerintah sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 mengenai Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri;
ii. bagi WNI PPLN di luar kriteria sebagaimana dimaksud pada angka i menjalani karantina di tempat akomodasi karantina terpusat dengan biaya ditanggung mandiri; dan
iii. bagi WNA PPLN di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina terpusat dengan biaya ditanggung mandiri.

l. terhadap PPLN yang belum bisa mendapatkan vaksinasi atau telah menerima vaksin dosis pertama dan menjalankan karantina dengan durasi 5 x 24 jam, wajib melakukan pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-4 karantina;

m. dalam hal pemeriksaan RT-PCR sebagaimana dimaksud pada huruf l menunjukkan hasil negatif, WNI/WNA PPLN diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan pemantauan kesehatan mandiri terhadap gejala Covid-19 selama 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan;

n. dalam hal pemeriksaan RT-PCR sebagaimana dimaksud pada huruf l menunjukkan hasil positif, maka dilakukan tindak lanjut dengan ketentuan sebagai berikut:
i. apabila tanpa disertai gejala atau mengalami gejala ringan, dilakukan isolasi/perawatan di hotel isolasi atau fasilitas isolasi terpusat yang ditetapkan pemerintah atau isolasi mandiri di tempat tinggal dengan waktu isolasi/perawatan sesuai anjuran Kemenkes; atau
ii. apabila disertai gejala sedang atau gejala berat, dan/atau dengan komorbid yang tidak terkontrol, dilakukan isolasi atau perawatan di rumah sakit rujukan Covid-19 dengan waktu isolasi/perawatan sesuai rekomendasi dari dokter dan anjuran Kemenkes; dan
iii. seluruh biaya penanganan Covid-19 dan evakuasi medis isolasi/perawatan bagi WNA dibebankan secara mandiri, sedangkan bagi WNI ditanggung pemerintah.

o. dalam hal WNA PPLN tidak dapat membiayai karantina dan/atau perawatan ketika hasil pemeriksaan RT-PCR menunjukkan hasil positif, sebagaimana dimaksud pada huruf j, huruf k.iii., dan huruf n, maka pihak sponsor, K/L/BUMN yang memberikan pertimbangan izin masuk bagi WNA tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban yang dimaksud;

p. pemeriksaan tes RT-PCR sebagaimana dimaksud dalam huruf f.i. dan huruf l dapat dimintakan pembanding secara tertulis dengan mengisi formulir yang telah disediakan KKP atau Kemenkes dengan biaya pemeriksaan ditanggung sendiri oleh PPLN;

q. pelaksanaan tes pembanding RT-PCR sebagaimana dimaksud pada huruf p dilakukan secara bersamaan atau simultan oleh KKP di dua laboratorium untuk tujuan pemeriksaan pembanding S-Gene Target Failure (SGTF) dan pemeriksaan pembanding hasil RT-PCR, yaitu di Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes), Rumah Sakit Umum Pusat Cipto Mangunkusumo (RSCM), Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto (RSPAD), Rumah Sakit Bhayangkara Raden Said Sukanto (RS. Polri) atau laboratorium pemerintah lainnya (Balai Teknik Kesehatan Lingkungan, Laboratorium Kesehatan Daerah, atau laboratorium rujukan pemerintahan lainnya);

r. KKP Bandara dan Pelabuhan Laut Internasional memfasilitasi PPLN yang membutuhkan pelayanan medis darurat saat kedatangan di Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

s. K/L/pemerintah daerah (pemda) yang menyelenggarakan fungsi terkait dengan PPLN menindaklanjuti SE ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum yang selaras dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

t. Instrumen hukum sebagaimana dimaksud pada huruf s merupakan bagian tidak terpisahkan dari SE ini.

  • Penulis: Ekspos Sulbar

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hadiri Rakornas Kemdagri, Wagub Sulbar Bahas Pentingnya Penyederhanaan Regulasi Daerah

    Hadiri Rakornas Kemdagri, Wagub Sulbar Bahas Pentingnya Penyederhanaan Regulasi Daerah

    • calendar_month Rab, 27 Agu 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 36
    • 0Komentar

    “Produk hukum daerah harus menjadi instrumen pendukung, bukan penghambat. Dengan menyusun regulasi yang jelas, adaptif, dan pro-investasi, kita bisa menarik lebih banyak penanaman modal serta membuka lapangan kerja bagi masyarakat,” ujar Salim S Mengga, pasangan Gubernur Sulbar, Suhardi Duka. Ia juga menekankan bahwa arah pembangunan daerah perlu selaras dengan visi besar nasional yang tercermin dalam […]

  • Pameran GIIAS 2022, Toyota Raih SPK 5.434 Unit

    Pameran GIIAS 2022, Toyota Raih SPK 5.434 Unit

    • calendar_month Sel, 23 Agu 2022
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 38
    • 0Komentar

    Memanfaatkan momentum pameran otomotif terbesar di Asia Tenggara ini, Toyota juga menghadirkan pilihan lengkap kendaraan elektrifikasi, mulai dari Hybrid Electric Vehicle (HEV), Plug-In Hybrid Electric Vehicle (PHEV), hingga Baterry Electric Vehicle (BEV), sebagai wujud komitmen Toyota untuk mendukung langkah positif Pemerintah Indonesia dalam mengembangkan kendaraan elektrifikasi dan menciptakan masa depan yang lebih baik. Di momen […]

  • Ucapan HPN ke 75 Dari Kapolres Pasangkayu

    Ucapan HPN ke 75 Dari Kapolres Pasangkayu

    • calendar_month Sel, 9 Feb 2021
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 104
    • 0Komentar

    “Untuk rekan-rekan pers, kami selaku Kapolres Pasangkayu beserta staf dan jajaran mengucapkan selamat Hari Pers Nasional ke 75, semoga di umur ke 75 tahun ini, pers Indonesia lebih baik dan maju lagi dalam menyajikan informasi kepada masyarakat. Majulah pers Indonesia, tetaplah junjung demokrasi demi kemajuan bangsa Indonesia” harapnya.(nur)

  • Sekretaris Bapperida Sulbar Hadiri Peluncuran Master Plan Produktivitas Nasional oleh Bappenas

    Sekretaris Bapperida Sulbar Hadiri Peluncuran Master Plan Produktivitas Nasional oleh Bappenas

    • calendar_month Sel, 7 Okt 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 40
    • 0Komentar

    Ia menambahkan bahwa Master Plan ini diharapkan menjadi pedoman bersama bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dunia usaha, dan akademisi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang produktif dan berkelanjutan. “Mulai tahun 2026, Master Plan ini akan memasuki tahap implementasi, penguatan regulasi, serta diplomasi kebijakan untuk mendorong transformasi ekonomi yang lebih produktif dan inklusif,” lanjutnya. Acara peluncuran MPPN dihadiri […]

  • Gaya Kepemimpinan KASAD Yang Cintai Prajuritnya Mendapat Atensi Positif dari PBNU

    Gaya Kepemimpinan KASAD Yang Cintai Prajuritnya Mendapat Atensi Positif dari PBNU

    • calendar_month Sen, 20 Mar 2023
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 28
    • 0Komentar

    “Semoga terus ditingkatkan karena tugas TNI sangat berat. Terutama kepeduliannya pada prajurit tingkat bawah. Itu sangat dibutuhkan untuk meningkatkan stamina,” papar Gus Fahrur. Lebih lanjut, Gus Fahrur menambahkan jika Jenderal Dudung terus konsisten melakukan upaya-upaya positif maka dia tidak akan punya waktu untuk mengerjakan hal-hal yang bersifat negatif. “Jadi kita berharap semakin ke depan nilai-nilai […]

  • DKP Pasangkayu, Family Gathering Sambil Promosi Pantai Wisata

    DKP Pasangkayu, Family Gathering Sambil Promosi Pantai Wisata

    • calendar_month Ming, 15 Jan 2023
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 30
    • 0Komentar

    ” Kegiatan temu bersama ini juga untuk membuat kita rileks, melepas penat dari beban tugas pada tahun sebelumnya. Sehingga, dalam memulai aktifitas di tahun ini, kita hadir dengan semangat baru, yang kemudian mendorong kreatifitas dalam bekerja” sebut Kartini. Sambung dia, sengaja dilangsungkan di Pantai Koa-Koa, sebab, sekaligus sebagai ajang promosi pantai wisata yang ada di […]

expand_less