Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Berikut Surat Edaran Satgas Covid-19 No 22/2022 Mengenai Protokol Perjalanan Luar Negeri

Berikut Surat Edaran Satgas Covid-19 No 22/2022 Mengenai Protokol Perjalanan Luar Negeri

  • account_circle Ekspos Sulbar
  • calendar_month Ming, 17 Jul 2022
  • comment 0 komentar

g. setelah pengambilan sampel pemeriksaan konfirmasi RT-PCR saat kedatangan sebagaimana dimaksud pada huruf f.i., PPLN melanjutkan dengan:
i. pemeriksaan dokumen keimigrasian dan dokumen bea cukai;
ii. pengambilan dan desinfeksi bagasi;
iii. penjemputan dan pengantaran langsung ke hotel, tempat akomodasi penginapan, atau tempat tinggal;
iv. menunggu hasil pemeriksaan RT-PCR di kamar hotel, kamar pada tempat akomodasi penginapan, atau tempat tinggal; dan
v. tidak diperkenankan untuk meninggalkan kamar hotel, kamar pada tempat akomodasi penginapan, atau tempat tinggal dan tidak diperkenankan untuk melakukan interaksi dengan orang lain sebelum hasil pemeriksaan RT-PCR menunjukkan hasil negatif.

h. dalam hal hasil pemeriksaan konfirmasi RT-PCR pada saat kedatangan sebagaimana dimaksud dalam huruf f.i menunjukkan hasil negatif, maka diberlakukan ketentuan sebagai berikut:
i. bagi PPLN yang belum bisa mendapatkan vaksinasi atau telah menerima vaksin dosis pertama seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diwajibkan melakukan karantina selama 5 x 24 jam;
ii. bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diperkenankan melanjutkan perjalanan;
iii. bagi PPLN usia di bawah 18 tahun dan/atau membutuhkan perlindungan khusus, maka pengaturan karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orangtua atau pengasuh/pendamping perjalanannya; atau
iv. bagi PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19, diperkenankan melanjutkan perjalanan.

i. dalam hal PPLN telah mendapatkan hasil negatif pada pemeriksaan konfirmasi RT-PCR saat kedatangan dan diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan sebagaimana dimaksud pada huruf h.ii. dan huruf h.iv., dianjurkan untuk melakukan pemantauan kesehatan mandiri terhadap gejala Covid-19 selama 14 hari dengan menerapkan protokol kesehatan;

j. dalam hal hasil pemeriksaan konfirmasi RT-PCR pada saat kedatangan sebagaimana dimaksud dalam huruf f.i menunjukkan hasil positif, maka dilakukan tindak lanjut dengan ketentuan sebagai berikut:
i. apabila tanpa disertai gejala atau mengalami gejala ringan, dilakukan isolasi/perawatan di hotel isolasi atau fasilitas isolasi terpusat yang ditetapkan pemerintah atau isolasi mandiri di tempat tinggal dengan waktu isolasi/perawatan sesuai anjuran Kemenkes; atau
ii. apabila disertai gejala sedang atau gejala berat, dan/atau dengan komorbid yang tidak terkontrol, dilakukan isolasi atau perawatan di rumah sakit rujukan Covid-19 dengan waktu isolasi/perawatan sesuai rekomendasi dari dokter dan anjuran Kemenkes; dan
iii. seluruh biaya penanganan Covid-19 dan evakuasi medis bagi WNA dibebankan secara mandiri, sedangkan bagi WNI ditanggung pemerintah.

k. kewajiban karantina sebagaimana dimaksud dalam huruf f.ii.1) dan huruf h.i. dijalankan dengan ketentuan sebagai berikut:
i. bagi WNI PPLN, yaitu pekerja migran Indonesia (PMI); pelajar/mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri; pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri; atau perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional menjalani karantina terpusat dengan biaya ditanggung oleh pemerintah sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 mengenai Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri;
ii. bagi WNI PPLN di luar kriteria sebagaimana dimaksud pada angka i menjalani karantina di tempat akomodasi karantina terpusat dengan biaya ditanggung mandiri; dan
iii. bagi WNA PPLN di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina terpusat dengan biaya ditanggung mandiri.

l. terhadap PPLN yang belum bisa mendapatkan vaksinasi atau telah menerima vaksin dosis pertama dan menjalankan karantina dengan durasi 5 x 24 jam, wajib melakukan pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-4 karantina;

m. dalam hal pemeriksaan RT-PCR sebagaimana dimaksud pada huruf l menunjukkan hasil negatif, WNI/WNA PPLN diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan pemantauan kesehatan mandiri terhadap gejala Covid-19 selama 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan;

n. dalam hal pemeriksaan RT-PCR sebagaimana dimaksud pada huruf l menunjukkan hasil positif, maka dilakukan tindak lanjut dengan ketentuan sebagai berikut:
i. apabila tanpa disertai gejala atau mengalami gejala ringan, dilakukan isolasi/perawatan di hotel isolasi atau fasilitas isolasi terpusat yang ditetapkan pemerintah atau isolasi mandiri di tempat tinggal dengan waktu isolasi/perawatan sesuai anjuran Kemenkes; atau
ii. apabila disertai gejala sedang atau gejala berat, dan/atau dengan komorbid yang tidak terkontrol, dilakukan isolasi atau perawatan di rumah sakit rujukan Covid-19 dengan waktu isolasi/perawatan sesuai rekomendasi dari dokter dan anjuran Kemenkes; dan
iii. seluruh biaya penanganan Covid-19 dan evakuasi medis isolasi/perawatan bagi WNA dibebankan secara mandiri, sedangkan bagi WNI ditanggung pemerintah.

o. dalam hal WNA PPLN tidak dapat membiayai karantina dan/atau perawatan ketika hasil pemeriksaan RT-PCR menunjukkan hasil positif, sebagaimana dimaksud pada huruf j, huruf k.iii., dan huruf n, maka pihak sponsor, K/L/BUMN yang memberikan pertimbangan izin masuk bagi WNA tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban yang dimaksud;

p. pemeriksaan tes RT-PCR sebagaimana dimaksud dalam huruf f.i. dan huruf l dapat dimintakan pembanding secara tertulis dengan mengisi formulir yang telah disediakan KKP atau Kemenkes dengan biaya pemeriksaan ditanggung sendiri oleh PPLN;

q. pelaksanaan tes pembanding RT-PCR sebagaimana dimaksud pada huruf p dilakukan secara bersamaan atau simultan oleh KKP di dua laboratorium untuk tujuan pemeriksaan pembanding S-Gene Target Failure (SGTF) dan pemeriksaan pembanding hasil RT-PCR, yaitu di Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes), Rumah Sakit Umum Pusat Cipto Mangunkusumo (RSCM), Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto (RSPAD), Rumah Sakit Bhayangkara Raden Said Sukanto (RS. Polri) atau laboratorium pemerintah lainnya (Balai Teknik Kesehatan Lingkungan, Laboratorium Kesehatan Daerah, atau laboratorium rujukan pemerintahan lainnya);

r. KKP Bandara dan Pelabuhan Laut Internasional memfasilitasi PPLN yang membutuhkan pelayanan medis darurat saat kedatangan di Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

s. K/L/pemerintah daerah (pemda) yang menyelenggarakan fungsi terkait dengan PPLN menindaklanjuti SE ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum yang selaras dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

t. Instrumen hukum sebagaimana dimaksud pada huruf s merupakan bagian tidak terpisahkan dari SE ini.

  • Penulis: Ekspos Sulbar

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sekda Jabar Konsolidasi BKPSDM – BKD Kabupaten dan Kota

    Sekda Jabar Konsolidasi BKPSDM – BKD Kabupaten dan Kota

    • calendar_month Sen, 15 Jul 2024
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 60
    • 0Komentar

    KOTA BANDUNG — Sekda Jabar Herman Suryatman mendorong ASN di Jabar konsisten memberikan kinerja terbaik untuk masyarakat. ASN diminta terus meningkatkan kapasitas, kualifikasi, kompetensi, dan kedisiplinan. Herman mengatakannya saat memimpin konsolidasi antara Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jabar dengan badan kepegawaian daerah (BKD) 27 kabupaten dan kota se- Jabar di Gedung Sate […]

  • Polres Pasangkayu Terjun Amankan Pembukaan STQH ke IX

    Polres Pasangkayu Terjun Amankan Pembukaan STQH ke IX

    • calendar_month Sel, 23 Mar 2021
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 117
    • 0Komentar

    Bupati Yaumil yang membuka langsung acara, mengapresiasi pelakasanaan STQS ke IX tingkat kabupaten ini. Sebagai ajang mencetak genarasi yang Qur’ani. Generasi yang menjunjung tinggi nilai-nilai Islam. ” Kita ingin ada kemajuan pada anak-anak kita. Ini menjadi tanggung jawab saya selama memimpin kedepan. Bagaimana bisa melahirkan genarasi pengahfal dan pecinta Al-qur’an” ujarnya.(nur)

  • Langkah Nyata menjaga Iklim Investasi: DPMPTSP Sulbar Siapkan Distribusi Buku Top Investment 2025

    Langkah Nyata menjaga Iklim Investasi: DPMPTSP Sulbar Siapkan Distribusi Buku Top Investment 2025

    • calendar_month Rab, 4 Feb 2026
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 43
    • 0Komentar

    “Buku Top Investment 2025 menjadi instrumen penting untuk memperkenalkan potensi unggulan daerah secara lebih sistematis dan profesional. Ini adalah langkah nyata kami dalam memperkuat kepercayaan investor serta mendorong peningkatan realisasi investasi,” ujar Amir. Sementara itu, Ketua Tim Kerja Pengembangan Iklim Penanaman Modal, Satriawan Hasan Sulur menyampaikan, bahwa buku ini disiapkan melalui proses pemetaan potensi yang […]

  • Kepengurusan LPTQ Baru, Pemkesra Sulbar Siap Mendukung Penuh dalam Membangun Daerah

    Kepengurusan LPTQ Baru, Pemkesra Sulbar Siap Mendukung Penuh dalam Membangun Daerah

    • calendar_month Sel, 2 Des 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 99
    • 0Komentar

    Apalagi ini menjadi arahan Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S Mengga. Sementara itu, di tempat terpisah, Plt. Kepala Biro Pemkesra Murdanil, menyampaikan pernyataan resmi mengenai komitmen Biro Pemkesra dalam mendukung LPTQ dan seluruh pemangku kepentingan terkait. Ia menekankan pentingnya kerja sama yang solid, koordinasi yang berkesinambungan, serta penguatan peran perangkat daerah dalam […]

  • Polresta Mamuju Terima Tim Audit kinerja Itwasum Polri Tahap II Tahun 2022

    Polresta Mamuju Terima Tim Audit kinerja Itwasum Polri Tahap II Tahun 2022

    • calendar_month Ming, 24 Jul 2022
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 101
    • 0Komentar

    Lanjutnya, pelaksanaan audit kinerja satwil dapat mengukur tingkat efektifitas, efisien, produktifitas, kapabilitas dan akuntabilitas dari satuan-satuan polri. “Melalui kegiatan audit kenerja ini kita dapat mengetahui sejauh mana keberhasilan pencapaian sasaran yang telah ditetapkan dan tugas yang telah dilaksanakan secara baik dan benar,” ucapnya. Kasi Humas mengungkapkan bahwa pada Tahun 2021 Polresta Mamuju mendapat piagam penghargaan […]

  • Wafatnya Sang Perintis Pendidikan dan Bantuan Hukum Gratis

    Wafatnya Sang Perintis Pendidikan dan Bantuan Hukum Gratis

    • calendar_month Sen, 6 Jun 2022
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 89
    • 0Komentar

    Era kepemimpinan almarhum di LBH awal 90-an issu kebebasan sipil menjadi issu dominan. Saat itu kekerasan militer dan kebebasan berekspresi mulai meningkat seiring dengan desakan perubahan format politik. Saat menjabat sebagai bupati, issu sosial politik (Sipil) mulai menurun seiring dengan telah terjadinya perubahan format politik lewat reformasi. Issu pemenuhan hak-hak warga ( Ekosob: ekonomi, sosial […]

expand_less