Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Berikut Surat Edaran Satgas Covid-19 No 22/2022 Mengenai Protokol Perjalanan Luar Negeri

Berikut Surat Edaran Satgas Covid-19 No 22/2022 Mengenai Protokol Perjalanan Luar Negeri

  • account_circle Ekspos Sulbar
  • calendar_month Ming, 17 Jul 2022
  • comment 0 komentar

g. setelah pengambilan sampel pemeriksaan konfirmasi RT-PCR saat kedatangan sebagaimana dimaksud pada huruf f.i., PPLN melanjutkan dengan:
i. pemeriksaan dokumen keimigrasian dan dokumen bea cukai;
ii. pengambilan dan desinfeksi bagasi;
iii. penjemputan dan pengantaran langsung ke hotel, tempat akomodasi penginapan, atau tempat tinggal;
iv. menunggu hasil pemeriksaan RT-PCR di kamar hotel, kamar pada tempat akomodasi penginapan, atau tempat tinggal; dan
v. tidak diperkenankan untuk meninggalkan kamar hotel, kamar pada tempat akomodasi penginapan, atau tempat tinggal dan tidak diperkenankan untuk melakukan interaksi dengan orang lain sebelum hasil pemeriksaan RT-PCR menunjukkan hasil negatif.

h. dalam hal hasil pemeriksaan konfirmasi RT-PCR pada saat kedatangan sebagaimana dimaksud dalam huruf f.i menunjukkan hasil negatif, maka diberlakukan ketentuan sebagai berikut:
i. bagi PPLN yang belum bisa mendapatkan vaksinasi atau telah menerima vaksin dosis pertama seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diwajibkan melakukan karantina selama 5 x 24 jam;
ii. bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diperkenankan melanjutkan perjalanan;
iii. bagi PPLN usia di bawah 18 tahun dan/atau membutuhkan perlindungan khusus, maka pengaturan karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orangtua atau pengasuh/pendamping perjalanannya; atau
iv. bagi PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19, diperkenankan melanjutkan perjalanan.

i. dalam hal PPLN telah mendapatkan hasil negatif pada pemeriksaan konfirmasi RT-PCR saat kedatangan dan diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan sebagaimana dimaksud pada huruf h.ii. dan huruf h.iv., dianjurkan untuk melakukan pemantauan kesehatan mandiri terhadap gejala Covid-19 selama 14 hari dengan menerapkan protokol kesehatan;

j. dalam hal hasil pemeriksaan konfirmasi RT-PCR pada saat kedatangan sebagaimana dimaksud dalam huruf f.i menunjukkan hasil positif, maka dilakukan tindak lanjut dengan ketentuan sebagai berikut:
i. apabila tanpa disertai gejala atau mengalami gejala ringan, dilakukan isolasi/perawatan di hotel isolasi atau fasilitas isolasi terpusat yang ditetapkan pemerintah atau isolasi mandiri di tempat tinggal dengan waktu isolasi/perawatan sesuai anjuran Kemenkes; atau
ii. apabila disertai gejala sedang atau gejala berat, dan/atau dengan komorbid yang tidak terkontrol, dilakukan isolasi atau perawatan di rumah sakit rujukan Covid-19 dengan waktu isolasi/perawatan sesuai rekomendasi dari dokter dan anjuran Kemenkes; dan
iii. seluruh biaya penanganan Covid-19 dan evakuasi medis bagi WNA dibebankan secara mandiri, sedangkan bagi WNI ditanggung pemerintah.

k. kewajiban karantina sebagaimana dimaksud dalam huruf f.ii.1) dan huruf h.i. dijalankan dengan ketentuan sebagai berikut:
i. bagi WNI PPLN, yaitu pekerja migran Indonesia (PMI); pelajar/mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri; pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri; atau perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional menjalani karantina terpusat dengan biaya ditanggung oleh pemerintah sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 mengenai Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri;
ii. bagi WNI PPLN di luar kriteria sebagaimana dimaksud pada angka i menjalani karantina di tempat akomodasi karantina terpusat dengan biaya ditanggung mandiri; dan
iii. bagi WNA PPLN di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina terpusat dengan biaya ditanggung mandiri.

l. terhadap PPLN yang belum bisa mendapatkan vaksinasi atau telah menerima vaksin dosis pertama dan menjalankan karantina dengan durasi 5 x 24 jam, wajib melakukan pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-4 karantina;

m. dalam hal pemeriksaan RT-PCR sebagaimana dimaksud pada huruf l menunjukkan hasil negatif, WNI/WNA PPLN diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan pemantauan kesehatan mandiri terhadap gejala Covid-19 selama 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan;

n. dalam hal pemeriksaan RT-PCR sebagaimana dimaksud pada huruf l menunjukkan hasil positif, maka dilakukan tindak lanjut dengan ketentuan sebagai berikut:
i. apabila tanpa disertai gejala atau mengalami gejala ringan, dilakukan isolasi/perawatan di hotel isolasi atau fasilitas isolasi terpusat yang ditetapkan pemerintah atau isolasi mandiri di tempat tinggal dengan waktu isolasi/perawatan sesuai anjuran Kemenkes; atau
ii. apabila disertai gejala sedang atau gejala berat, dan/atau dengan komorbid yang tidak terkontrol, dilakukan isolasi atau perawatan di rumah sakit rujukan Covid-19 dengan waktu isolasi/perawatan sesuai rekomendasi dari dokter dan anjuran Kemenkes; dan
iii. seluruh biaya penanganan Covid-19 dan evakuasi medis isolasi/perawatan bagi WNA dibebankan secara mandiri, sedangkan bagi WNI ditanggung pemerintah.

o. dalam hal WNA PPLN tidak dapat membiayai karantina dan/atau perawatan ketika hasil pemeriksaan RT-PCR menunjukkan hasil positif, sebagaimana dimaksud pada huruf j, huruf k.iii., dan huruf n, maka pihak sponsor, K/L/BUMN yang memberikan pertimbangan izin masuk bagi WNA tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban yang dimaksud;

p. pemeriksaan tes RT-PCR sebagaimana dimaksud dalam huruf f.i. dan huruf l dapat dimintakan pembanding secara tertulis dengan mengisi formulir yang telah disediakan KKP atau Kemenkes dengan biaya pemeriksaan ditanggung sendiri oleh PPLN;

q. pelaksanaan tes pembanding RT-PCR sebagaimana dimaksud pada huruf p dilakukan secara bersamaan atau simultan oleh KKP di dua laboratorium untuk tujuan pemeriksaan pembanding S-Gene Target Failure (SGTF) dan pemeriksaan pembanding hasil RT-PCR, yaitu di Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes), Rumah Sakit Umum Pusat Cipto Mangunkusumo (RSCM), Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto (RSPAD), Rumah Sakit Bhayangkara Raden Said Sukanto (RS. Polri) atau laboratorium pemerintah lainnya (Balai Teknik Kesehatan Lingkungan, Laboratorium Kesehatan Daerah, atau laboratorium rujukan pemerintahan lainnya);

r. KKP Bandara dan Pelabuhan Laut Internasional memfasilitasi PPLN yang membutuhkan pelayanan medis darurat saat kedatangan di Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

s. K/L/pemerintah daerah (pemda) yang menyelenggarakan fungsi terkait dengan PPLN menindaklanjuti SE ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum yang selaras dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

t. Instrumen hukum sebagaimana dimaksud pada huruf s merupakan bagian tidak terpisahkan dari SE ini.

  • Penulis: Ekspos Sulbar

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bapperida Sulbar Lakukan Evaluasi Rancangan Akhir RPJMD Kabupaten Mamuju 2025–2029

    Bapperida Sulbar Lakukan Evaluasi Rancangan Akhir RPJMD Kabupaten Mamuju 2025–2029

    • calendar_month Rab, 27 Agu 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 156
    • 0Komentar

    Selanjutnya, Kepala Bapperida Kabupaten Mamuju, Budianto Muin, memaparkan isi Rancangan Akhir RPJMD yang disusun dengan mengacu pada RPJPN, RPJMD Provinsi Sulbar, serta RTRW Provinsi dan Kabupaten. Dokumen tersebut memuat gambaran umum daerah, visi-misi Bupati Mamuju, serta program prioritas pembangunan. Pada sesi evaluasi, berbagai masukan teknis disampaikan oleh Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan, Kepala Bidang Riset […]

  • Gubernur Hadiri Final Festival Sandeq Teluk Mandar 2025, Masyarakat Antusias Serbu Pasar Murah

    Gubernur Hadiri Final Festival Sandeq Teluk Mandar 2025, Masyarakat Antusias Serbu Pasar Murah

    • calendar_month Ming, 14 Sep 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 109
    • 0Komentar

    “Ini sangat membantu masyarakat, apalagi harga beras saat ini sedang naik harganya. Jadi dikasih potongan tentu membantu warga, kita harap harga sembako ini semakin turun kedepan,” kata Devy. Sedangkan, Kadis Ketahanan Pangan Majene Musrifah Nur menyampaikan pelaksanaan GPM hari ini disambut sangat antusias oleh masyarakat. Apalagi dengan besarnya potongan harga dibandingkan di pasar. “Jadi kami […]

  • ‘Ke Desa Ki’, Angkat Kearifan Lokal, Bumikan Informasi

    ‘Ke Desa Ki’, Angkat Kearifan Lokal, Bumikan Informasi

    • calendar_month Sen, 7 Jun 2021
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 132
    • 0Komentar

    “ Dengan demikian kearifan lokal yang masih hidup di masyarakat juga dapat terpublikasi keluar dan diketahui oleh khalayak ramai” sebut Ria Dijelaskan, terminologi ‘Ke Desa Ki’ memiliki makna ‘ajakan’, sehingga pemerintah dan stakeholder dapat berperan serta dalam penyebarluasan informasi publik dan kebijakan pembangunan daerah di desa. Program ini memiliki manfaat yaitu terpenuhinya kebutuhan informasi, memperkecil […]

  • Kolaborasi Polda Sulbar Bersama Mahasiswa Salurkan Bansos Polri Presisi

    Kolaborasi Polda Sulbar Bersama Mahasiswa Salurkan Bansos Polri Presisi

    • calendar_month Kam, 27 Feb 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 171
    • 0Komentar

    Tidak hanya bansos, Polda Sulbar juga menyediakan layanan kesehatan gratis berupa pengecekan tekanan darah, konsultasi, serta pemberian obat dan vitamin bagi para tamu undangan. Setelah rapat virtual, Kapolda Sulbar secara simbolis menyerahkan paket bansos kepada perwakilan Forkopimda, Rektor, dan mahasiswa. Acara dilanjutkan dengan pelepasan konvoi kendaraan yang akan mendistribusikan bansos. Sebanyak 1.030 paket sembako akan […]

  • Meriahkan HUT Ke-80 RI, Pemprov Sulbar Gelar Gerakan Pangan Murah di Mamuju

    Meriahkan HUT Ke-80 RI, Pemprov Sulbar Gelar Gerakan Pangan Murah di Mamuju

    • calendar_month Jum, 22 Agu 2025
    • account_circle Dhamar
    • visibility 163
    • 0Komentar

    Arahan juga disampaikan oleh Adnan, S.P, Kepala Bidang Distribusi, Harga, dan Cadangan Pangan yang hadir mewakili Kepala Dinas Ketahanan Pangan Sulbar, Ir H Abdul Waris Bestari, MSi. Ia menuturkan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK), yang meminta seluruh jajaran memperkuat koordinasi dengan Bulog, distributor, dan pelaku usaha pangan […]

  • Wapres – Gubernur Luncurkan Lapak Abah – Ojek Desa

    Wapres – Gubernur Luncurkan Lapak Abah – Ojek Desa

    • calendar_month Sen, 28 Mar 2022
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 221
    • 0Komentar

    KABUPATEN PURWAKARTA– Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin disaksikan Gubernur Ridwan Kamil meluncurkan aplikasi Lapak Abah – Ojek Desa di Pendopo Kabupaten Purwakarta.   Lapak Abah merupakan aplikasi marketplace yang khusus menjual produk UMKM. Sementara Ojek Desa juga merupakan aplikasi digital yang dibuat untuk mendistribusikan hasil tani menggunakan ojek ke pelosok yang menembus kendala geografis. Kedua […]

expand_less