Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Berikut Surat Edaran Satgas Covid-19 No 22/2022 Mengenai Protokol Perjalanan Luar Negeri

Berikut Surat Edaran Satgas Covid-19 No 22/2022 Mengenai Protokol Perjalanan Luar Negeri

  • account_circle Ekspos Sulbar
  • calendar_month Ming, 17 Jul 2022
  • comment 0 komentar

g. setelah pengambilan sampel pemeriksaan konfirmasi RT-PCR saat kedatangan sebagaimana dimaksud pada huruf f.i., PPLN melanjutkan dengan:
i. pemeriksaan dokumen keimigrasian dan dokumen bea cukai;
ii. pengambilan dan desinfeksi bagasi;
iii. penjemputan dan pengantaran langsung ke hotel, tempat akomodasi penginapan, atau tempat tinggal;
iv. menunggu hasil pemeriksaan RT-PCR di kamar hotel, kamar pada tempat akomodasi penginapan, atau tempat tinggal; dan
v. tidak diperkenankan untuk meninggalkan kamar hotel, kamar pada tempat akomodasi penginapan, atau tempat tinggal dan tidak diperkenankan untuk melakukan interaksi dengan orang lain sebelum hasil pemeriksaan RT-PCR menunjukkan hasil negatif.

h. dalam hal hasil pemeriksaan konfirmasi RT-PCR pada saat kedatangan sebagaimana dimaksud dalam huruf f.i menunjukkan hasil negatif, maka diberlakukan ketentuan sebagai berikut:
i. bagi PPLN yang belum bisa mendapatkan vaksinasi atau telah menerima vaksin dosis pertama seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diwajibkan melakukan karantina selama 5 x 24 jam;
ii. bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diperkenankan melanjutkan perjalanan;
iii. bagi PPLN usia di bawah 18 tahun dan/atau membutuhkan perlindungan khusus, maka pengaturan karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orangtua atau pengasuh/pendamping perjalanannya; atau
iv. bagi PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19, diperkenankan melanjutkan perjalanan.

i. dalam hal PPLN telah mendapatkan hasil negatif pada pemeriksaan konfirmasi RT-PCR saat kedatangan dan diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan sebagaimana dimaksud pada huruf h.ii. dan huruf h.iv., dianjurkan untuk melakukan pemantauan kesehatan mandiri terhadap gejala Covid-19 selama 14 hari dengan menerapkan protokol kesehatan;

j. dalam hal hasil pemeriksaan konfirmasi RT-PCR pada saat kedatangan sebagaimana dimaksud dalam huruf f.i menunjukkan hasil positif, maka dilakukan tindak lanjut dengan ketentuan sebagai berikut:
i. apabila tanpa disertai gejala atau mengalami gejala ringan, dilakukan isolasi/perawatan di hotel isolasi atau fasilitas isolasi terpusat yang ditetapkan pemerintah atau isolasi mandiri di tempat tinggal dengan waktu isolasi/perawatan sesuai anjuran Kemenkes; atau
ii. apabila disertai gejala sedang atau gejala berat, dan/atau dengan komorbid yang tidak terkontrol, dilakukan isolasi atau perawatan di rumah sakit rujukan Covid-19 dengan waktu isolasi/perawatan sesuai rekomendasi dari dokter dan anjuran Kemenkes; dan
iii. seluruh biaya penanganan Covid-19 dan evakuasi medis bagi WNA dibebankan secara mandiri, sedangkan bagi WNI ditanggung pemerintah.

k. kewajiban karantina sebagaimana dimaksud dalam huruf f.ii.1) dan huruf h.i. dijalankan dengan ketentuan sebagai berikut:
i. bagi WNI PPLN, yaitu pekerja migran Indonesia (PMI); pelajar/mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri; pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri; atau perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional menjalani karantina terpusat dengan biaya ditanggung oleh pemerintah sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 mengenai Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri;
ii. bagi WNI PPLN di luar kriteria sebagaimana dimaksud pada angka i menjalani karantina di tempat akomodasi karantina terpusat dengan biaya ditanggung mandiri; dan
iii. bagi WNA PPLN di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina terpusat dengan biaya ditanggung mandiri.

l. terhadap PPLN yang belum bisa mendapatkan vaksinasi atau telah menerima vaksin dosis pertama dan menjalankan karantina dengan durasi 5 x 24 jam, wajib melakukan pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-4 karantina;

m. dalam hal pemeriksaan RT-PCR sebagaimana dimaksud pada huruf l menunjukkan hasil negatif, WNI/WNA PPLN diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan pemantauan kesehatan mandiri terhadap gejala Covid-19 selama 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan;

n. dalam hal pemeriksaan RT-PCR sebagaimana dimaksud pada huruf l menunjukkan hasil positif, maka dilakukan tindak lanjut dengan ketentuan sebagai berikut:
i. apabila tanpa disertai gejala atau mengalami gejala ringan, dilakukan isolasi/perawatan di hotel isolasi atau fasilitas isolasi terpusat yang ditetapkan pemerintah atau isolasi mandiri di tempat tinggal dengan waktu isolasi/perawatan sesuai anjuran Kemenkes; atau
ii. apabila disertai gejala sedang atau gejala berat, dan/atau dengan komorbid yang tidak terkontrol, dilakukan isolasi atau perawatan di rumah sakit rujukan Covid-19 dengan waktu isolasi/perawatan sesuai rekomendasi dari dokter dan anjuran Kemenkes; dan
iii. seluruh biaya penanganan Covid-19 dan evakuasi medis isolasi/perawatan bagi WNA dibebankan secara mandiri, sedangkan bagi WNI ditanggung pemerintah.

o. dalam hal WNA PPLN tidak dapat membiayai karantina dan/atau perawatan ketika hasil pemeriksaan RT-PCR menunjukkan hasil positif, sebagaimana dimaksud pada huruf j, huruf k.iii., dan huruf n, maka pihak sponsor, K/L/BUMN yang memberikan pertimbangan izin masuk bagi WNA tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban yang dimaksud;

p. pemeriksaan tes RT-PCR sebagaimana dimaksud dalam huruf f.i. dan huruf l dapat dimintakan pembanding secara tertulis dengan mengisi formulir yang telah disediakan KKP atau Kemenkes dengan biaya pemeriksaan ditanggung sendiri oleh PPLN;

q. pelaksanaan tes pembanding RT-PCR sebagaimana dimaksud pada huruf p dilakukan secara bersamaan atau simultan oleh KKP di dua laboratorium untuk tujuan pemeriksaan pembanding S-Gene Target Failure (SGTF) dan pemeriksaan pembanding hasil RT-PCR, yaitu di Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes), Rumah Sakit Umum Pusat Cipto Mangunkusumo (RSCM), Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto (RSPAD), Rumah Sakit Bhayangkara Raden Said Sukanto (RS. Polri) atau laboratorium pemerintah lainnya (Balai Teknik Kesehatan Lingkungan, Laboratorium Kesehatan Daerah, atau laboratorium rujukan pemerintahan lainnya);

r. KKP Bandara dan Pelabuhan Laut Internasional memfasilitasi PPLN yang membutuhkan pelayanan medis darurat saat kedatangan di Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

s. K/L/pemerintah daerah (pemda) yang menyelenggarakan fungsi terkait dengan PPLN menindaklanjuti SE ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum yang selaras dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

t. Instrumen hukum sebagaimana dimaksud pada huruf s merupakan bagian tidak terpisahkan dari SE ini.

  • Penulis: Ekspos Sulbar

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ini Harapan Bupati di Pelaksanaan STQH ke 10

    Ini Harapan Bupati di Pelaksanaan STQH ke 10

    • calendar_month Rab, 15 Mar 2023
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 66
    • 0Komentar

    ” Kita telah mencetak beberapa prestasi pada pelaksanaan STQH ditingkat regional dan nasional, saya ingin prestasi itu terus ditingkatkan. Salah satu kuncinya, tentu ada pada dewan hakim. Harus betul-betul selektif dan ketat dalam memberi penilaian, sehingga lahir juara yang betul-betul berkualitas” imbuhnya. Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Murfin Djamaluddin, mengungkapkan, total peserta yang mengikuti STQH […]

  • WTP ke-11 Pemprov Sulbar, Munandar Wijaya: Jangan Abaikan Catatan BPK!

    WTP ke-11 Pemprov Sulbar, Munandar Wijaya: Jangan Abaikan Catatan BPK!

    • calendar_month Sab, 14 Jun 2025
    • account_circle Chamar
    • visibility 72
    • 0Komentar

    Dalam penjelasannya, BPK menyatakan bahwa laporan keuangan Pemprov Sulbar disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan, dengan tingkat kepatuhan tinggi terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas. IHPD juga mengingatkan pentingnya penataan aset, efisiensi penggunaan anggaran, dan pelaksanaan program strategis daerah. Wakil Gubernur Salim S Mengga menyampaikan komitmen eksekutif untuk segera menindaklanjuti semua rekomendasi yang disampaikan BPK. “Kami pastikan […]

  • SIGAP, Inovasi Baru BPKPD Sulbar Maksimalkan Tata Kelola Keuangan ASN Lebih Tepat dan Transparan

    SIGAP, Inovasi Baru BPKPD Sulbar Maksimalkan Tata Kelola Keuangan ASN Lebih Tepat dan Transparan

    • calendar_month Kam, 23 Okt 2025
    • account_circle Dhamar
    • visibility 132
    • 0Komentar

    “Melalui SIGAP, kami ingin memastikan bahwa seluruh proses penggajian ASN di Sulbar berjalan dengan prinsip transparency, accuracy, dan accountability. Ini juga bagian dari komitmen kami untuk mewujudkan keuangan daerah yang bersih dan terpercaya,” ujar Ali Chandra. Inovasi SIGAP sendiri merupakan gagasan dari A. Kustia Hatta, Kepala Bidang Penatausahaan dan Kas Daerah BPKPD Sulbar, yang juga […]

  • BPN Sulbar Gelar Rakorwal Reforma Agraria, Gubernur: Ini Langkah Strategis Nasional

    BPN Sulbar Gelar Rakorwal Reforma Agraria, Gubernur: Ini Langkah Strategis Nasional

    • calendar_month Rab, 25 Jun 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 65
    • 0Komentar

    “Jadi saya sangat menyambut reforma agraria yang dilaksanakan BPN Sulbar. Apalagi sesuai penyampaian Kepala BPN bahwa target tahun 2025 kita sudah mencapai 95 persen pada bulan Juni ini,” beber Gubernur Suhardi Duka. Dengan demikian, Suhardi Duka akan mengusulkan kembali untuk menambah target dua kali lipat agar bisa dicapai untuk tahun 2026. Kepala BPN Sulbar Budi […]

  • Capaian Imunisasi Anak Sulbar di Bawah 50 Persen, Dinkes Provinsi-Kabupaten Rancang 8 Strategi Kejar Ketertinggalan

    Capaian Imunisasi Anak Sulbar di Bawah 50 Persen, Dinkes Provinsi-Kabupaten Rancang 8 Strategi Kejar Ketertinggalan

    • calendar_month Kam, 11 Sep 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 51
    • 0Komentar

    Plt. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulbar, dr. Nursyamsi Rahim, menegaskan komitmen pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dalam mendorong percepatan imunisasi. “Langkah ini sejalan dengan visi Sulawesi Barat Maju dan Sejahtera yang digagas Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S Mengga, melalui Panca Daya mewujudkan SDM yang unggul dan berkarakter. Dengan Quick Wins Sulbar Sehat, […]

  • Sulbar Masuk Lima Besar Nasional, SDK Dorong Pertumbuhan Ekonomi Inklusif dan Berkeadilan

    Sulbar Masuk Lima Besar Nasional, SDK Dorong Pertumbuhan Ekonomi Inklusif dan Berkeadilan

    • calendar_month Ming, 9 Nov 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 225
    • 0Komentar

    Ia menegaskan, pertumbuhan ekonomi yang sehat adalah yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas. “Saya menghindari pertumbuhan ekonomi yang semu dan sesat, yang justru memperlebar kesenjangan di masyarakat. Untuk itu, ketika kita menerima pertumbuhan ekonomi, kita juga harus menerima sedikit inflasi akibat daya beli masyarakat yang meningkat,” jelasnya. Menurut SDK, jika ekonomi tumbuh namun terjadi […]

expand_less