Standar Layanan Informasi Publik Disosialisasikan
- account_circle Ekspos Sulbar
- calendar_month Rab, 1 Mar 2023
- comment 0 komentar

” Masing-masing OPD juga wajib menyediakan, membuka, dan memberikan informasi publik dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara sederhana, kecuali untuk informasi yang dikecualikan. Selanjutnya, menyediakan informasi yang akurat, benar dan tidak menyesatkan” jelasnya.
Bupati Pasangkayu Yaumil Ambo Djiwa, berharap masing-masing OPD mempelajari secara seksama regulasi tentang standar layanan informasi publik. Demi memberikan informasi berkualitas kepada masyarakat.
” Masing-masing OPD mesti memahami dengan baik juknis yang telah diterbitkan. Itu menjadi pedoman untuk memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat. Untuk menghindari sengketa informasi dikemudian hari” imbuhnya.
Sambung dia, penerapan standar minimal pelayanan informasi publik, juga untuk mewujudkan masyarakat informatif, dimana masyarakat ikut memberikan informasi berkualitas kepada masyarakat lainnya.(*)
- Penulis: Ekspos Sulbar
