Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Lifestyle » Berikut 4 Cara Memutihkan Wajah dengan Lidah Buaya

Berikut 4 Cara Memutihkan Wajah dengan Lidah Buaya

  • account_circle Ekspos Sulbar
  • calendar_month Sab, 22 Jul 2023
  • comment 0 komentar

Langkah-langkah membuat masker alami dengan dengan lidah buaya dan jus lemon pun cukup mudah, yaitu:

  • Campurkan sekitar ½ sendok teh jus lemon dan 2 sendok makan jus lidah buaya segar.
  • Oleskan campuran masker tersebut pada wajah.
  • Diamkan masker di wajah selama 10–15 menit, lalu bilas.

    3. Menggunakan semprotan wajah atau face mist dari lidah buaya

Lidah buaya juga kini sudah banyak diolah menjadi produk kecantikan, seperti face mist dan toner. Produk ini baik digunakan untuk melembapkan wajah tanpa menyebabkan produksi minyak berlebih yang dapat menyumbat pori-pori, sehingga baik untuk mencegah munculnya komedo atau jerawat.

Penggunaan face mist dinilai lebih praktis, cepat, dan mudah. Anda cukup menyeprotkannya ke wajah dan tutup mata untuk menghindari iritasi. Jangan lupa untuk mengocok face mist terlebih dahulu sebelum digunakan.

  1. Membuat scrub dari campuran lidah buaya, gula, dan minyak zaitun

Jika Anda ingin membuat exfoliator atau scrub wajah alami, Anda bisa menggunakan bahan-bahan yang mudah didapat, misalnya lidah buaya, gula putih, dan minyak zaitun atau minyak almond. Cara membuat scrub ini juga cukup mudah, yaitu:

  • Campurkan ½ gelas minyak zaitun atau minyak almond dan ½ gelas gula putih, lalu aduk dengan rata.
  • Tambahkan ¼ gelas gel atau jus lidah buaya murni dan aduk hingga campuran tersebut merata.
  • Gosok perlahan scub ke seluruh permukaan kulit wajah, tapi hindari area sekitar mata.
  • Bilas dengan air setelah selesai.

Penting untuk diingat bahwa memutihkan wajah dengan bahan alami tentu membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Jadi, lakukanlah cara-cara memutihkan wajah dengan lidah buaya di atas secara konsisten, teratur, dan sabar.

Secara umum, lidah buaya aman digunakan pada kulit. Namun, sebagian orang mungkin ada yang bisa mengalami reaksi alergi terhadap tanaman ini.

Jika Anda sudah rutin melakukan cara memutihkan wajah dengan lidah buaya tetapi kulit Anda masih terlihat kusam, atau jika Anda mengalami reaksi alergi setelah menggunakan lidah buaya, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan dokter kulit. (ad)

  • Penulis: Ekspos Sulbar

Rekomendasi Untuk Anda

  • Disbun Sulbar Monitoring Penyaluran Bibit Kakao di Polman, Pastikan Bibit Layak ke Petani

    Disbun Sulbar Monitoring Penyaluran Bibit Kakao di Polman, Pastikan Bibit Layak ke Petani

    • calendar_month Ming, 14 Sep 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 126
    • 0Komentar

    Dikonfirmasi, Minggu 14 September 2025, Plt Kadis Perkebunan Sulbar Muh. Faizal Thamrin, mengatakan, bibit yang kering dan mati akan diganti oleh pihak penyedia, sesuai dengan klausul kontrak. Dirinya juga membantah itu akan diberikan ke petani. “Itu tidak benar, ada pun foto yang beredar adalah hasil pemilahan yang akan disampaikan kepada pihak penyedia untuk diganti,” tegasnya. […]

  • Bupati Pasangkayu Ajak DPRD Plototi Penggunaan Anggaran Desa

    Bupati Pasangkayu Ajak DPRD Plototi Penggunaan Anggaran Desa

    • calendar_month Rab, 7 Nov 2018
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 701
    • 0Komentar

    “Anggaran desa ini begitu besar, tentunya kita sama-sama ingin memastikan penggunaan uang itu tepat sasaran dan betul-betul untuk kemajuan daerah. Olehnya tahun 2019 mendatang mari kita (dengan lembaga DPRD.red) sama-sama melakukan pengawasan melekat, mengontrol dan mendorong agar uang di desa bisa dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan rakyat,” ujarnya. Kata dia, dengan keterlibatan aktif semua pihak […]

  • Gubernur Sulbar Tunjuk 3 Pejabat Baru, Kasatpol PP hingga Kepala Biro

    Gubernur Sulbar Tunjuk 3 Pejabat Baru, Kasatpol PP hingga Kepala Biro

    • calendar_month Rab, 23 Apr 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 161
    • 0Komentar

    Bujaeramy juga menyampaikan arahan dari Gubernur Suhardi Duka kepada para Plt yang baru saja menerima SK. “Melakukan tugas-tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan berusaha untuk mencapai target-target yang telah ditentukan masing-masing di perangkat daerah tersebut,” katanya. Ia menambahkan, secara normatif masa jabatan Plt berlaku selama tiga bulan dan akan dievaluasi kembali setelahnya. Namun, tidak […]

  • Ditresnarkoba Polda Sulbar Amankan Target Operasi Antik Marano di SPBU Sarjo

    Ditresnarkoba Polda Sulbar Amankan Target Operasi Antik Marano di SPBU Sarjo

    • calendar_month Ming, 10 Agu 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 203
    • 0Komentar

    Selanjutnya, tim kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah IR yang berada di desa yang sama. Di sana, petugas kembali menemukan satu saset kecil berisi kristal bening yang diduga sabu-sabu. IR mengakui bahwa dua saset sabu-sabu tersebut rencananya akan diantarkan kepada pembelinya. Saat ini, IR beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Sulbar untuk proses […]

  • Gegara COVID-19, Bupati Pasangkayu Pertimbangkan Penundaan Sejumlah Kegiatan Besar

    Gegara COVID-19, Bupati Pasangkayu Pertimbangkan Penundaan Sejumlah Kegiatan Besar

    • calendar_month Sen, 16 Mar 2020
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 319
    • 0Komentar

    “ Kita akan lihat perkembangannya satu dua hari kedepan kalau memang mesti ditunda ya akan kami tunda. Kami tidak ingin ambil resiko. Ini demi keselamatan rakyat Pasangkayu” terangnya, usai pembentukan Gugus Tugas Corona, Minggu 15 Maret. Tidak hanya sejumlah kegiatan besar itu, pihaknya juga tengah mempertimbangkan meliburkan sekolah seperti yang dilakukan oleh daerah-daerah lain. “ […]

  • Terima Aduan APSP, Wagub Sulbar Tegaskan Tuntaskan Problem Agraria di Pasangkayu

    Terima Aduan APSP, Wagub Sulbar Tegaskan Tuntaskan Problem Agraria di Pasangkayu

    • calendar_month Sen, 19 Mei 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 196
    • 0Komentar

    Kemudian pada Pasal 4 Ayat 1 disebutkan, Dalam rangka menyelesaikan pemakaian tanah sebagai yang dimaksud dalam Pasal 3, maka Penguasa Daerah dapat memerintahkan kepada yang memakainya untuk mengosongkan tanah yang bersangkutan dengan segala barang dan orang yang menerima hak daripadanya. Berikutnya, pada Ayat 2 menegaskan, jika setelah berlakunya tenggang waktu yang ditentukan di dalam perintah […]

expand_less