MAMUJU, EKSPOSSULBAR.CO.ID – Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Dr. Hj. Sitti Suraidah Suhardi, turut hadir dalam acara pembukaan sosialisasi dan public hearing mengenai Undang-Undang No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Acara ini berlangsung di Aula Ballroom Hotel D’Maleo, Mamuju, Senin, (6/5).
Dalam kegiatan yang dihadiri oleh Ketua Umum Desa Bersatu, Muhammad Asri Anas, serta pejabat pemerintahan, Kepala Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se Provinsi Sulawesi Barat.
Ketua DPRD Sulbar menekankan pentingnya pemahaman mendalam terhadap perubahan UU Desa untuk memperkuat struktur pemerintahan desa dan meningkatkan pemberdayaan masyarakat.