Polresta Mamuju Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Judi Kiu-Kiu di Tommo
- account_circle Ekspos Sulbar
- calendar_month 26 menit yang lalu

Setelah pemeriksaan intensif dan gelar perkara, penyidik Satreskrim Polresta Mamuju resmi menetapkan RP, JE, dan SM sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 427 KUHP tentang tindak pidana perjudian.
Polresta Mamuju menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat, sekaligus mengimbau warga agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban. Apabila mengetahui adanya aktivitas perjudian di lingkungan sekitar, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” tutupnya. (*)
- Penulis: Ekspos Sulbar

