Blokir Tik Tok Di Buka Oleh Kemkominfo, Tapi Ada Syaratnya

SETELAH sempat dilakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi video lipsync yang sedang populer saat ini, karena di tengarai banyaknya konten dengan unsur negatif di dalamnya maka mulai Selasa sore (10/7/2018), blokir Tik Tok di buka oleh pemerintah melalui Kementrian Komunikasi dan Informasi dan kini sudah bisa diakses kembali.

Kabar mengenai blokir Tik Tok di buka oleh kemkominfo ini tentu menjadi angin segar bagi pihak manajemen Tik Tok dan tentunya para penggemar dan pengguna aplikasi asal Tiongkok ini.

Kendati demikian, dibukanya kembali layanan aplikasi yang telah melambungkan nama Bowo Alpenliebe ini tidak serta merta begitu saja.

BACA JUGA:  PKA Angkatan I Lingkup Pemprov Sulbar Lanjutkan Studi Lapangan di Makassar

Ada “mahar” yang harus di bayar oleh pihak Toutiao, selaku perusahaan yang menaungi platform video sharing berdurasi 15 detik ini agar bisa tetap beroprasi di tanah air.

Kementrian Komunikasi dan Informasi sebagai pihak yang berwenang melakukan pemblokiran akses mengajukan beberapa syarat yang harus di penuhi oleh pihak manajemen Tik Tok agar layanan mereka bisa di buka kembali.

BACA JUGA:  Pemkesra Sulbar Laksanakan Finalisasi Nota Kesepakatan Bersama Poltekkes Mamuju

Semuel Abrijani Pangerapan, Dirjen Aplikasi dan Informatika Kemkominfo menjelaskan jika salah satu syarat yang diajukan Kemkominfo adalah tentang dibukanya kantor perwakilan platform tersebut di Indonesia.

Namun, Samuel sendiri enggan menjelaskan secara rinci kapan dan dimana nantinya kantor perwakilan TiK Tok tersebut akan di buka. Ia hanya mengatakan jika kehadiran kantor perwakilan Tik Tok masih dalam proses dan akan segera berstatus Perseroan Terbatas (PT).