Ombudsman Sulbar Masih Temukan Pelanggaran PPDB di Sejumlah Sekolah
- account_circle Ekspos Sulbar
- calendar_month Sel, 3 Jul 2018
- comment 0 komentar

ekspossulbar.com, MAMUJU – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat kembali memantau proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2018. Sebagai lembaga Negara pengawas pelayanan publik Ombudsman RI ingin memastikan penyelenggaraan PPDB tahun ini berlangsung lancar tanpa dugaan maladministrasi.
Hasil on the spot tim Ombudsman kesejumlah sekolah di daerah ini masih menemukan sejumlah pelanggaran yang dianggap menyalahi Permendikbud nomor 14 tahun 2018 tentang penerimaan peserta didik baru.
Pertama, tidak adanya peraturan daerah terkait PPDB yang dikeluarkan oleh Gubernur maupun Bupati sebagai tindak lanjut atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 14 Tahun 2018 guna mengatur lebih lanjut mengenai proses PPDB di daerah.
Kedua, tidak adanya penentuan radius zonasi yang ditetapkan bersama oleh pihak Pemerintah Daerah dan musyawarah kelompok kerja kepala sekolah sehingga beberapa sekolah kebingungan dalam menetapkan area yang menjadi wilayah zonasi sekolahnya.
Ketiga, penentuan daya tampung peserta didik baru tidak ditetapkan secara tertulis dalam keputusan kepala daerah atau kepala sekolah dan tidak diumumkan secara terbuka dalam proses pelaksanaan PPDB sehingga penentuan kelulusan peserta didik masih terkesan fleksibel sesuai dengan antusiasisme pendaftar.
- Penulis: Ekspos Sulbar
