Dugaan Korupsi APK, Polda Sulbar Tetapkan ARS Sebagai Tersangka
- account_circle Ekspos Sulbar
- calendar_month Kam, 12 Jul 2018
- comment 0 komentar

Atas perbuatan terduga pelaku, ia dijerat dengan pasal 2 ayat (1), pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan pidana korupsi.
Dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dengan denda 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) berdasarkan pasal 2 ayat (1).
- Penulis: Ekspos Sulbar
