Terkait Uji Kompetensi JPT, Pemkab Pasangkayu Koordinasi KASN
- account_circle Ekspos Sulbar
- calendar_month Rab, 26 Jun 2019
- comment 0 komentar

“Dalam beberapa ketentuan, uji kompetensi merupakan langkah evaluasi dan penilaian kinerja, penilaian kesesuaian kompetensi dan kebutuhan instansi bagi JPT yang telah menduduki jabatan minimal 2 tahun dan maksimal 5 tahun” ujar Kasmuddin.
Asisten Bidang Administrasi Pemkab Pasangkayu Ikhsan menambahkan, untuk mengefektifkan hasil evaluasi dan penilaian kinerja JPT Pratama dilingkup Pemkab Pasangkayu, Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) berwenang menetapkan pemberhentian dalam jabatan,perpanjangan masa jabatan pejabat yang bersangkutan, atau menempatkannya pada jabatan lain sesuai dengan kebutuhan organisasi, kompetensi dan pola karir JPT Pratama berdasarkan rekomendasi KASN.
” Berdasarkan hasil koordinasi KASN, pada bulan Juli, maka akan segera dilakukan uji kompetensi bagi JPT Pratama, melalui Tim Uji kompetensi yang direkomendasikan KASN ” pungkasnya.(has)
- Penulis: Ekspos Sulbar
