Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Politikus Apresiasi Presiden Batalkan Vaksin Gotong Royong Berbayar Individu

Politikus Apresiasi Presiden Batalkan Vaksin Gotong Royong Berbayar Individu

  • account_circle Ekspos Sulbar
  • calendar_month Ming, 18 Jul 2021
  • comment 0 komentar

Jakarta, ekspossulbar.co.id – Keputusan Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk membatalkan vaksinasi berbayar individu perlu didukung dan diapresiasi. Putusan tersebut menurut anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay, menunjukkan bahwa Jokowi mendengar saran dan masukan dari masyarakat.

Oleh karena itu kata Saleh, Kementerian Kesehatan dan pihak terkait lainnya diminta untuk segera menindaklanjuti kebijakan presiden tersebut.

“Dengan kebijakan ini, Presiden menegaskan kembali bahwa vaksin itu adalah hak semua orang. Oleh karenanya, tidak boleh membebani dan memberatkan masyarakat,” kata Saleh, Minggu, (18/7/2021).

Agar pelaksanaan vaksinasi Sinopharm ini bisa terwujud, maka sudah semestinya Kementerian Kesehatan merubah PMK Nomor 19 tahun 2021. “Sebab, aturan kebolehan bagi individu untuk divaksin diatur jelas di dalam PMK tersebut. Oleh karena itu, langkah awal dan cepat yang perlu dilakukan adalah merubah PMK-nya dan disesuaikan dengan arahan presiden,” sarannya.

Dijelaskannya, Vaksin Gotong Royong ini awalnya dipersiapkan untuk perusahaan, badan hukum, dan badan usaha. Artinya, jika program tersebut hendak dilanjutkan, maka PMK-nya harus segera direvisi. Dipastikan bahwa penanggung jawab pembayaran dan biaya vaksinasi tidak dibebankan kepada orang per orang. Kalau masih tetap VGR, maka biayanya dibebankan kepada para pengusaha dan pemilik perusahaan.

“Kalau pengusaha dan pemilik perusahaan yang membayar, tentu tidak akan memberatkan individu-individu. Perlu juga dibuka ruang kepada pihak lain yang mau donasi. Vaksinasi yang dilaksanakan, ditanggung oleh donatur. Selama itu dilakukan secara sukarela, semua harus didukung agar vaksinasi di Indonesia cepat mencapai target,” ujarnya.

  • Penulis: Ekspos Sulbar

Rekomendasi Untuk Anda

  • Petani Program Desa Digital Jadi Direktur Utama Pertanian Modern Dulu disubsidi, sekarang berdikari

    Petani Program Desa Digital Jadi Direktur Utama Pertanian Modern Dulu disubsidi, sekarang berdikari

    • calendar_month Rab, 10 Mei 2023
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 69
    • 0Komentar

    KOTA BANDUNG — Berkat kegigihan dan tekad yang kuat untuk membangun pertanian modern _(smart farming)_, Ade Rukmana berhasil menjadi Direktur Utama Koperasi Produsen Agronative Pratama Indonesia (KPAPI) yang berada di kawasan Desa Tani, Desa Cibodas, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat. Mang Ade –sapaan Ade Rukmana– merupakan penerima manfaat program Desa Digital Jawa Barat 2021. Melalui […]

  • Antusias Peserta Ikuti Program Magang Nasional di Sulbar

    Antusias Peserta Ikuti Program Magang Nasional di Sulbar

    • calendar_month Ming, 19 Okt 2025
    • account_circle Dhamar
    • visibility 112
    • 0Komentar

    EKSPOSSULBAR.CO.ID, Mamuju — Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sulbar bekerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyelenggarakan seleksi program magang nasional. Diikuti ratusan lulusan sarjana dan diploma. Kegiatan seleksi ini sebagai bagian dari upaya pemerintah memperluas kesempatan kerja bagi lulusan perguruan tinggi. Untuk wilayah Sulbar, saat ini sudah menyelesaikan sesi waancara terhadap pendaftar, 17-18 Oktober 2025. Kepala […]

  • Bawaslu Mamuju Tingkatkan Kapasitas Panwascam

    Bawaslu Mamuju Tingkatkan Kapasitas Panwascam

    • calendar_month Rab, 15 Nov 2023
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 93
    • 0Komentar

    EKSPOS SULBAR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mamuju meningkatkan kualitas pengawas Pemilu tingkat Kecamatan se-Kabupaten Mamuju, Rabu (15/11/2023). Bertujuan meningkatkan pemahaman juga menyamakan persepsi jajaran Panwaslu Kecamatan terkait tugas, wewenang dan kewajiban pengawasan demi suksesnya Pemilu Tahun 2024. Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Mamuju, Rusdin pihaknya berupaya mengukur kemampuan seluruh pengawas tingkat kecamatan terkait kompetensi dalam […]

  • Digital Leadership Academy

    Pelatihan Digital Leadership Academy, Dorong Tata Kelola Pemerintahan Berbasis Teknologi Informasi

    • calendar_month Sen, 6 Okt 2025
    • account_circle Dhamar
    • visibility 81
    • 0Komentar

    EKSPOSSULBAR.CO.ID, Mamuju — Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Sulbar, drg H Asran Masdy mendampingi Gubernur Sulbar, Suhardi Duka pada acara pembukaan Pendidikan dan Pelatihan Digital Leadership Academy (DLA) yang berlangsung secara virtual dari ruang kerja Gubernur, Senin (6/10/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Pemprov Sulbar untuk memperkuat kapasitas kepemimpinan aparatur sipil negara […]

  • Kepala BPSDM Sulbar Hadiri Rakor Perdana Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih SDK-JSM

    Kepala BPSDM Sulbar Hadiri Rakor Perdana Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih SDK-JSM

    • calendar_month Kam, 20 Feb 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 120
    • 0Komentar

    Jakarta, ekspossulbar.co.id – Kepala BPSDM Sulbar Farid Wajdi hadiri rapat kordinasi perdana Pemprov bersama Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih SDK-JSM di Jakarta, 18 Februari 2025. Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Sulawesi Barat periode 2025-2030, Suhardi Duka (SDK) dan Mayjen TNI (Purn) Salim S. Mengga, memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Internal Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulbar Tahun 2025 […]

  • Sulbar Terapkan Hukuman Kerja Sosial, Pemprov dan Kejati Resmi Teken MoU

    Sulbar Terapkan Hukuman Kerja Sosial, Pemprov dan Kejati Resmi Teken MoU

    • calendar_month Sen, 8 Des 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 68
    • 0Komentar

    EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – Pemprov Sulbar resmi teken nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi Sulbar tentang pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Kesepakatan ini jadi langkah baru dalam penegakan hukum di Sulbar, terutama terkait hukuman alternatif tanpa penjara. Skema ini sesuai pengaturan dalam KUHP baru, tepatnya Pasal 65 yang memasukkan kerja sosial sebagai pidana […]

expand_less