Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Berikut Surat Edaran Satgas Covid-19 No 22/2022 Mengenai Protokol Perjalanan Luar Negeri

Berikut Surat Edaran Satgas Covid-19 No 22/2022 Mengenai Protokol Perjalanan Luar Negeri

  • account_circle Ekspos Sulbar
  • calendar_month Ming, 17 Jul 2022
  • comment 0 komentar

6. Tempat akomodasi karantina sebagaimana dimaksud dalam angka 5.k.ii. dan angka 5.k.iii. wajib mendapatkan rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19 yang telah memenuhi syarat dan ketentuan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) untuk kebersihan (cleanliness), kesehatan (health), keamanan (safety), dan kelestarian lingkungan (environment sustainability)-(CHSE) atau Kemenkes untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya atau dinas kesehatan provinsi di daerah terkait dengan sertifikasi protokol kesehatan Covid-19.

7. Sebagai persyaratan keberangkatan ke luar negeri dari Indonesia, WNI PPLN dengan usia 18 tahun ke atas wajib menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis ketiga (booster) yang ditunjukkan melalui aplikasi PeduliLindungi.

8. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 7 dikecualikan bagi:
a. WNI PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19; atau
b. WNI PPLN yang telah selesai menjalankan isolasi atau perawatan Covid- 19 dan telah dinyatakan tidak aktif menularkan Covid-19 namun belum bisa mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster), dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah atau Kemenkes yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah tidak aktif menularkan Covid-19 atau Covid-19 recovery certificate.

9. Dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina dapat diberikan kepada WNI PPLN yang belum mendapatkan vaksin dosis kedua dengan keadaan mendesak (seperti: memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus, atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal) dengan wajib mengikuti prosedur pemeriksaan gejala berkaitan dengan Covid-19 sebagaimana dimaksud pada angka 5.f.

10. Permohonan dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina bagi WNI dengan keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada angka 9 diajukan minimal tiga hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satgas Penanganan Covid-19 Nasional dan dapat diberikan secara selektif, berlaku individual, dan dengan kuota terbatas berdasarkan kesepakatan hasil koordinasi antara Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, serta Kemenkes.

11. Protokol kesehatan sebagaimana dimaksud pada angka 5 harus memenuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut:
a. menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan;
b. mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
c. mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
d. menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan; dan
e. diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.

12. Setiap operator moda transportasi di entry point perjalanan luar negeri diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

13. Pengawasan kekarantinaan kesehatan kapal kargo dan awak kapal sesuai dengan pengaturan lebih spesifik dan teknis yang ditetapkan oleh Kemenkes melalui pemantauan oleh KKP masing-masing entry point perjalanan luar negeri.

“Dengan berlakunya Surat Edaran ini, Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Addendum Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (un)

  • Penulis: Ekspos Sulbar

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bey Machmudin Resmikan PLTS – Biogas

    Bey Machmudin Resmikan PLTS – Biogas

    • calendar_month Kam, 18 Jul 2024
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 73
    • 0Komentar

    KABUPATEN KUNINGAN — Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin meresmikan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) – Biogas di Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, Kamis (18/7/2024). PLTS – Biogas merupakan hasil karya dari Institut Teknologi Bandung yang diserahkan kepada Koperasi Serba Usaha Nugraha Jaya. Kehadiran PLTS – Biogas menjadi langkah nyata Jabar dalam memanfaatkan sumber energi baru […]

  • Dinas Ketahanan Pangan Sulbar Dorong Kolaborasi dan Kemandirian Pangan dalam Pengendalian Inflasi

    Dinas Ketahanan Pangan Sulbar Dorong Kolaborasi dan Kemandirian Pangan dalam Pengendalian Inflasi

    • calendar_month Jum, 29 Agu 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 145
    • 0Komentar

    Menurutnya, salah satu penyebab tingginya fluktuasi harga di Sulbar adalah masih kuatnya ketergantungan pada pasokan pangan dari daerah lain, khususnya Sulawesi Selatan. “Kita tidak boleh terus-menerus bergantung pada wilayah lain, misalnya untuk komoditas hortikultura. Ke depan, Sulawesi Barat harus mendorong kemandirian pangan agar kebutuhan masyarakat bisa dipenuhi dari produksi dalam daerah sendiri,” jelas Waris Bestari. […]

  • Berikut Menurut Hasil Quick Count SMRC Pilkada Polman 2018

    Berikut Menurut Hasil Quick Count SMRC Pilkada Polman 2018

    • calendar_month Kam, 28 Jun 2018
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 477
    • 0Komentar

    Hasil hitungan Quick Count SMRC paslon nomor urut 1, Salim-Marwan mendapat 45,42 persen suara sedangkan paslon nomor urit 2, AIM-beNAR mendapat 54,58 persen suara. Hasil Quick Count tersebut diperoleh dengan total suara masuk sebanyak 90 persen dan tingkat partisipasi pemilih 77,44 persen. (*)

  • Latihan Skuad Sarudu FC Dipantau Langsung Sang Manager

    Latihan Skuad Sarudu FC Dipantau Langsung Sang Manager

    • calendar_month Sel, 19 Okt 2021
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 145
    • 0Komentar

    ” Saya ingin melihat langsung guna memastikan kesiapan para pemain untuk berkompetisi di liga tiga nanti” ungkapnya. Fandi sapaan akrabnya, optimis klub besutannya mampu memetik poin penuh disetiap laga yang dilakoninya. ” Kami tidak sebatas hanya ingin berlaga di liga tiga. Target kami bisa lolos ke liga dua” ujarnya optimis.(*/)

  • Ridwan Kamil Resmikan Jalan Cibarusah-Cikarang dengan Nama KH. R. Ma’mun Nawawi

    Ridwan Kamil Resmikan Jalan Cibarusah-Cikarang dengan Nama KH. R. Ma’mun Nawawi

    • calendar_month Sel, 11 Apr 2023
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 93
    • 0Komentar

    KABUPATEN BEKASI — Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melakukan inspeksi jalan provinsi sekaligus meresmikan nama Jalan KH. R. Ma’mun Nawawi di Kabupaten Bekasi, Selasa (11/4/2023). Hal ini menanggapi aspirasi masyarakat Kabupaten Bekasi yang mengeluhkan kemacetan di jalur Cibarusah-Cikarang. Untuk pelebaran jalan ini dialokasikan anggaran sekitar Rp17 miliar. Menurut Gubernur Ridwan Kamil, proyek pelebaran jalan sebenarnya […]

  • Gubernur Ridwan Kamil Apresiasi Jambore KORMI

    Gubernur Ridwan Kamil Apresiasi Jambore KORMI

    • calendar_month Jum, 16 Jun 2023
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 81
    • 0Komentar

    KABUPATEN PURWAKARTA — Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengapresisi Jambore Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI) di Kabupaten Purwakarta. Jambore KORMI jadi ajang persiapan menghadapi Festival Olahraga Rekreasi Nasional (Fornas) ke-7 di Kabupaten Bandung bulan depan. Ridwan Kamil meyakini Jambore KORMI Purwakarta akan berdampak positif pada raihan medali kontingen Jabar di Fornas ke-7 nanti. Apalagi […]

expand_less