Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Berikut Surat Edaran Satgas Covid-19 No 22/2022 Mengenai Protokol Perjalanan Luar Negeri

Berikut Surat Edaran Satgas Covid-19 No 22/2022 Mengenai Protokol Perjalanan Luar Negeri

  • account_circle Ekspos Sulbar
  • calendar_month Ming, 17 Jul 2022
  • comment 0 komentar

6. Tempat akomodasi karantina sebagaimana dimaksud dalam angka 5.k.ii. dan angka 5.k.iii. wajib mendapatkan rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19 yang telah memenuhi syarat dan ketentuan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) untuk kebersihan (cleanliness), kesehatan (health), keamanan (safety), dan kelestarian lingkungan (environment sustainability)-(CHSE) atau Kemenkes untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya atau dinas kesehatan provinsi di daerah terkait dengan sertifikasi protokol kesehatan Covid-19.

7. Sebagai persyaratan keberangkatan ke luar negeri dari Indonesia, WNI PPLN dengan usia 18 tahun ke atas wajib menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis ketiga (booster) yang ditunjukkan melalui aplikasi PeduliLindungi.

8. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 7 dikecualikan bagi:
a. WNI PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19; atau
b. WNI PPLN yang telah selesai menjalankan isolasi atau perawatan Covid- 19 dan telah dinyatakan tidak aktif menularkan Covid-19 namun belum bisa mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster), dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah atau Kemenkes yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah tidak aktif menularkan Covid-19 atau Covid-19 recovery certificate.

9. Dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina dapat diberikan kepada WNI PPLN yang belum mendapatkan vaksin dosis kedua dengan keadaan mendesak (seperti: memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus, atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal) dengan wajib mengikuti prosedur pemeriksaan gejala berkaitan dengan Covid-19 sebagaimana dimaksud pada angka 5.f.

10. Permohonan dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina bagi WNI dengan keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada angka 9 diajukan minimal tiga hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satgas Penanganan Covid-19 Nasional dan dapat diberikan secara selektif, berlaku individual, dan dengan kuota terbatas berdasarkan kesepakatan hasil koordinasi antara Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, serta Kemenkes.

11. Protokol kesehatan sebagaimana dimaksud pada angka 5 harus memenuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut:
a. menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan;
b. mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
c. mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
d. menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan; dan
e. diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.

12. Setiap operator moda transportasi di entry point perjalanan luar negeri diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

13. Pengawasan kekarantinaan kesehatan kapal kargo dan awak kapal sesuai dengan pengaturan lebih spesifik dan teknis yang ditetapkan oleh Kemenkes melalui pemantauan oleh KKP masing-masing entry point perjalanan luar negeri.

“Dengan berlakunya Surat Edaran ini, Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Addendum Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (un)

  • Penulis: Ekspos Sulbar

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wagub Uu Ruzhanul: Prevalensi “Stunting” di Jabar Turun Signifikan

    Wagub Uu Ruzhanul: Prevalensi “Stunting” di Jabar Turun Signifikan

    • calendar_month Ming, 14 Mei 2023
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 14
    • 0Komentar

    KOTA BANDUNG — Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum membuka Charity Walk & Run bertajuk “Semesta Mencegah Stunting” di halaman depan Gedung Sate, Kota Bandung, Minggu (14/5/2023). Wagub Uu Ruzhanul mengemukakan bahwa kegiatan yang dihelat Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Kanwil Jabar sebagai ikhtiar menggelorakan pencegahan tengkes ( stunting ) kepada masyarakat. […]

  • Perda Desa Wisata Disahkan, Ridwan Kamil Optimistis Masyarakat Sejahtera

    Perda Desa Wisata Disahkan, Ridwan Kamil Optimistis Masyarakat Sejahtera

    • calendar_month Jum, 25 Mar 2022
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 166
    • 0Komentar

    KOTA BANDUNG — Provinsi Jawa Barat  resmi memiliki Perda tentang Desa Wisata. Ini setelah DPRD Jawa Barat mengesahkan perda tersebut dalam rapat paripurna yang dihadiri Gubernur Ridwan Kamil.   Gubernur menyambut baik Perda Desa Wisata ini akhirnya diketuk palu. Dengan perda maka pengembangan wisata berbasis desa menjadi lebih terarah dan memiliki kepastian hukum.   Diharapkan […]

  • Petugas Pemeriksa Kesehatan Hewan Kurban Disebar ke 27 Kabupaten/Kota

    Petugas Pemeriksa Kesehatan Hewan Kurban Disebar ke 27 Kabupaten/Kota

    • calendar_month Kam, 22 Jun 2023
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 21
    • 0Komentar

    KOTA BANDUNG — Gubernur Ridwan Kamil melepas Tim Pemeriksa Kesehatan Hewan Kurban Provinsi Jawa Barat di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis (22/6/2023). Kang Emil– sapaan Ridwan Kamil– mengungkap Tim Pemeriksa ini akan disebar ke 27 kota/ kabupaten guna memastikan mulai dari aktivitas jual beli hingga kesehatan hewan kurban baik dan halal. Tim terdiri dari unsur […]

  • Koordinator Regu 3 Posko Siaga Darurat BPBD Sulbar Berikan Arahan Penguatan Kesiapsiagaan

    Koordinator Regu 3 Posko Siaga Darurat BPBD Sulbar Berikan Arahan Penguatan Kesiapsiagaan

    • calendar_month Sel, 9 Des 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 27
    • 0Komentar

    “Koordinasi dan respons cepat adalah kunci. Setiap anggota regu harus memahami alur tugas, meningkatkan kewaspadaan, serta merespons setiap laporan masyarakat dengan sigap dan tepat. Kita bertugas menjaga keselamatan bersama, sehingga kekompakan tim sangat penting,” tegas Herman. Sementara itu, Plt. Kalaksa BPBD Sulbar, Muhammad Yasir Fattah memberikan apresiasi atas langkah penguatan internal yang dilakukan oleh Koordinator […]

  • Presiden Prabowo Dorong Kerja Sama Ekonomi ASEAN-GCC dan Perlindungan Migran

    Presiden Prabowo Dorong Kerja Sama Ekonomi ASEAN-GCC dan Perlindungan Migran

    • calendar_month Sel, 27 Mei 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 49
    • 0Komentar

    Lebih lanjut, Presiden mengusulkan pembentukan jejaring bisnis ASEAN-GCC untuk memfasilitasi pertukaran rutin dan membangun kemitraan antara pelaku usaha. Dalam sektor industri halal, ia menyebut ASEAN dan GCC sebagai mitra alami yang perlu meningkatkan kolaborasi. “Kita harus bekerja sama dalam harmonisasi standar halal, memiliki mekanisme saling pengakuan sertifikasi, serta mendorong investasi bersama untuk membangun kapasitas di […]

  • Bupati Pasangkayu dan Forkopimda Jenguk Wabup di RS Anutarpura

    Bupati Pasangkayu dan Forkopimda Jenguk Wabup di RS Anutarpura

    • calendar_month Sel, 9 Feb 2021
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 258
    • 0Komentar

    ” Kedatangan kami untuk memberi semangat dan motivasi kepada bapak Muhammad Saal, semoga lekas sembuh. Mari kita doakan semua semoga dia bisa segera sembuh dan kembali beraktifitas seperti biasa” ajak Agus Ambo Djiwa. Diketahui, sejak beberapa pekan terakhir, Wakil Bupati yang tidak lama lagi purnabakti itu terbaring sakit di RS Anutapura.(nur)

expand_less