Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Berikut Surat Edaran Satgas Covid-19 No 22/2022 Mengenai Protokol Perjalanan Luar Negeri

Berikut Surat Edaran Satgas Covid-19 No 22/2022 Mengenai Protokol Perjalanan Luar Negeri

  • account_circle Ekspos Sulbar
  • calendar_month Ming, 17 Jul 2022
  • comment 0 komentar

6. Tempat akomodasi karantina sebagaimana dimaksud dalam angka 5.k.ii. dan angka 5.k.iii. wajib mendapatkan rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19 yang telah memenuhi syarat dan ketentuan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) untuk kebersihan (cleanliness), kesehatan (health), keamanan (safety), dan kelestarian lingkungan (environment sustainability)-(CHSE) atau Kemenkes untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya atau dinas kesehatan provinsi di daerah terkait dengan sertifikasi protokol kesehatan Covid-19.

7. Sebagai persyaratan keberangkatan ke luar negeri dari Indonesia, WNI PPLN dengan usia 18 tahun ke atas wajib menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis ketiga (booster) yang ditunjukkan melalui aplikasi PeduliLindungi.

8. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 7 dikecualikan bagi:
a. WNI PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19; atau
b. WNI PPLN yang telah selesai menjalankan isolasi atau perawatan Covid- 19 dan telah dinyatakan tidak aktif menularkan Covid-19 namun belum bisa mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster), dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah atau Kemenkes yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah tidak aktif menularkan Covid-19 atau Covid-19 recovery certificate.

9. Dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina dapat diberikan kepada WNI PPLN yang belum mendapatkan vaksin dosis kedua dengan keadaan mendesak (seperti: memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus, atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal) dengan wajib mengikuti prosedur pemeriksaan gejala berkaitan dengan Covid-19 sebagaimana dimaksud pada angka 5.f.

10. Permohonan dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina bagi WNI dengan keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada angka 9 diajukan minimal tiga hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satgas Penanganan Covid-19 Nasional dan dapat diberikan secara selektif, berlaku individual, dan dengan kuota terbatas berdasarkan kesepakatan hasil koordinasi antara Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, serta Kemenkes.

11. Protokol kesehatan sebagaimana dimaksud pada angka 5 harus memenuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut:
a. menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan;
b. mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
c. mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
d. menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan; dan
e. diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.

12. Setiap operator moda transportasi di entry point perjalanan luar negeri diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

13. Pengawasan kekarantinaan kesehatan kapal kargo dan awak kapal sesuai dengan pengaturan lebih spesifik dan teknis yang ditetapkan oleh Kemenkes melalui pemantauan oleh KKP masing-masing entry point perjalanan luar negeri.

“Dengan berlakunya Surat Edaran ini, Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Addendum Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (un)

  • Penulis: Ekspos Sulbar

Rekomendasi Untuk Anda

  • Diforum Musrenbang Pasangkayu, Pemprov Sulbar di Sorot

    Diforum Musrenbang Pasangkayu, Pemprov Sulbar di Sorot

    • calendar_month Kam, 24 Mar 2022
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 146
    • 0Komentar

    ” Begitu pula dengan pokok-pokok pikiran DPRD Sulbar, itu sangat minim ke Pasangkayu. Kita ini terkesan dianak tirikan” keluhnya. Senada, Sekkab Pasangkayu Firman meminta Pemprov Sulbar ikut mendukung pendanaan program Pemkab Pasangkayu. Sebab peningkatan pertumbuhan ekonomi Pasangkayu secara otomatis akan berdampak pada peningkatan ekonomi Sulbar. ” Dukungan anggaran Pemprov Sulbar ke Pasangkayu selama ini masih […]

  • Pelayanan Prima, Prioritas Ponek RSUD Pasangkayu

    Pelayanan Prima, Prioritas Ponek RSUD Pasangkayu

    • calendar_month Rab, 8 Mar 2023
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 134
    • 0Komentar

    Dijelaskan, pada Jumat 3 Maret lalu, dokter kandungan di RSUD Pasangkayu memang sedang tidak bertugas. Sehingga, pasien yang hendak ke Ponek dan membutuhkan penanganan intesif dari dokter kandungan, akan langsung dirujuk ke rumah sakit yang ada di Palu. ” Jumat itu memang ada salah seorang pasien menghubungi kami via handphone dia membutuhkan penanganan dokter kandungan, […]

  • Pemda Provinsi Jabar Gelar Seleksi Anggota Komisi Informasi Tahun 2024-2028

    Pemda Provinsi Jabar Gelar Seleksi Anggota Komisi Informasi Tahun 2024-2028

    • calendar_month Sel, 2 Jul 2024
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 113
    • 0Komentar

    KOTA BANDUNG — Pemda Provinsi Jawa Barat melalui Tim Seleksi menggelar seleksi calon komisioner Komisi Informasi untuk masa jabatan 2024-2028. Masyarakat Jabar mendapat kesempatan untuk mengikuti proses seleksi tersebut. Pendaftaran seleksi calon komisioner Komisi Informasi Provinsi Jabar akan berlangsung pada 4-17 Juli 2024. Pendaftaran dan penyampaian dokumen kelengkapan administrasi hanya dilakukan secara daring melalui laman […]

  • Disdikbud Sulbar Gelar Rapat Internal untuk Perkuat Pendidikan Inklusif

    Disdikbud Sulbar Gelar Rapat Internal untuk Perkuat Pendidikan Inklusif

    • calendar_month Sel, 29 Jul 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 127
    • 0Komentar

    “Melalui pertemuan ini, kami ingin memastikan bahwa program-program PKLK berjalan secara optimal dan tepat sasaran, mengingat pentingnya pendidikan inklusif sebagai bagian dari hak dasar setiap anak,” pangkasnya Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor, baik dengan sekolah-sekolah penyelenggara pendidikan inklusif maupun dengan lembaga terkait lainnya, agar pelayanan kepada peserta didik berkebutuhan khusus bisa semakin maksimal […]

  • Penyederhanaan Birokrasi: Ridwan Kamil Lantik 864 PNS dalam Jabatan Fungsional

    Penyederhanaan Birokrasi: Ridwan Kamil Lantik 864 PNS dalam Jabatan Fungsional

    • calendar_month Kam, 16 Jun 2022
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 154
    • 0Komentar

    KOTA BANDUNG — Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melantik 864 Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan fungsional di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jabar, Kamis (16/6/2022). Acara pelantikan tersebut merupakan upaya gerak cepat Pemda Provinsi Jabar dalam mengimplementasikan penyederhanaan jabatan dari pemerintah pusat. Adapun 864 PNS yang dilantik pada fase dua ini meliputi jabatan Administrator 27 orang, […]

  • Tol Cisumdawu Diresmikan, Pemdaprov Jabar Tuntaskan Tugas Berat

    Tol Cisumdawu Diresmikan, Pemdaprov Jabar Tuntaskan Tugas Berat

    • calendar_month Sab, 1 Jul 2023
    • account_circle
    • visibility 124
    • 0Komentar

    KOTA BANDUNG —Setelah 12 tahun Tol Cileunyi Sumedang Dawuan (Cisumdawu) akhirnya resmi beroperasi secara penuh. Jalan tol sepanjang 61,6 kilometer yang menghubungkan Bandung – Majalengka  diresmikan Presiden Joko Widodo, Selasa (11/7/2023). Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil  mengatakan merasa sangat bersyukur akhirnya Tol Cisumdawu bisa beroperasi penuh di masa kepemimpinannya. “Saya sangat bahagia, gembira, 12 tahun […]

expand_less