Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Berikut Surat Edaran Satgas Covid-19 No 22/2022 Mengenai Protokol Perjalanan Luar Negeri

Berikut Surat Edaran Satgas Covid-19 No 22/2022 Mengenai Protokol Perjalanan Luar Negeri

  • account_circle Ekspos Sulbar
  • calendar_month Ming, 17 Jul 2022
  • comment 0 komentar

6. Tempat akomodasi karantina sebagaimana dimaksud dalam angka 5.k.ii. dan angka 5.k.iii. wajib mendapatkan rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19 yang telah memenuhi syarat dan ketentuan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) untuk kebersihan (cleanliness), kesehatan (health), keamanan (safety), dan kelestarian lingkungan (environment sustainability)-(CHSE) atau Kemenkes untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya atau dinas kesehatan provinsi di daerah terkait dengan sertifikasi protokol kesehatan Covid-19.

7. Sebagai persyaratan keberangkatan ke luar negeri dari Indonesia, WNI PPLN dengan usia 18 tahun ke atas wajib menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis ketiga (booster) yang ditunjukkan melalui aplikasi PeduliLindungi.

8. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 7 dikecualikan bagi:
a. WNI PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19; atau
b. WNI PPLN yang telah selesai menjalankan isolasi atau perawatan Covid- 19 dan telah dinyatakan tidak aktif menularkan Covid-19 namun belum bisa mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster), dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah atau Kemenkes yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah tidak aktif menularkan Covid-19 atau Covid-19 recovery certificate.

9. Dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina dapat diberikan kepada WNI PPLN yang belum mendapatkan vaksin dosis kedua dengan keadaan mendesak (seperti: memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus, atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal) dengan wajib mengikuti prosedur pemeriksaan gejala berkaitan dengan Covid-19 sebagaimana dimaksud pada angka 5.f.

10. Permohonan dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina bagi WNI dengan keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada angka 9 diajukan minimal tiga hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satgas Penanganan Covid-19 Nasional dan dapat diberikan secara selektif, berlaku individual, dan dengan kuota terbatas berdasarkan kesepakatan hasil koordinasi antara Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, serta Kemenkes.

11. Protokol kesehatan sebagaimana dimaksud pada angka 5 harus memenuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut:
a. menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan;
b. mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
c. mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
d. menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan; dan
e. diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.

12. Setiap operator moda transportasi di entry point perjalanan luar negeri diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

13. Pengawasan kekarantinaan kesehatan kapal kargo dan awak kapal sesuai dengan pengaturan lebih spesifik dan teknis yang ditetapkan oleh Kemenkes melalui pemantauan oleh KKP masing-masing entry point perjalanan luar negeri.

“Dengan berlakunya Surat Edaran ini, Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Addendum Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (un)

  • Penulis: Ekspos Sulbar

Rekomendasi Untuk Anda

  • Presiden Jokowi Tinjau Penataan Kawasan dan Rumah Layak Huni di Permukiman Belawan

    Presiden Jokowi Tinjau Penataan Kawasan dan Rumah Layak Huni di Permukiman Belawan

    • calendar_month Jum, 8 Jul 2022
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 98
    • 0Komentar

    Presiden menambahkan, selain penataan kawasan, pemerintah juga akan membangun tanggul untuk mengatasi banjir rob yang kerap terjadi di daerah Medan Belawan. “Baru dalam proses lelang. Nanti kalau sudah selesai lelang, langsung dijalankan. Karena ini memang sudah berpuluh tahun banjir rob di sini dan tidak ditangani. Ini kita mulai,” tegas Presiden. Berdasarkan data dari BKKBN, sejumlah […]

  • DLH Sulbar Tanggapi Masalah Sampah di Bahu Jalan Poros Tobadak, Dorong Pengelolaan Sampah Terpadu di Kabupaten

    DLH Sulbar Tanggapi Masalah Sampah di Bahu Jalan Poros Tobadak, Dorong Pengelolaan Sampah Terpadu di Kabupaten

    • calendar_month Sel, 14 Okt 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 104
    • 0Komentar

    Selain pendekatan kebijakan, DLH Sulbar juga akan menggencarkan program edukasi dan kampanye perubahan perilaku masyarakat lintas kabupaten. Edukasi ini akan menekankan pentingnya kebersihan lingkungan dan pengelolaan sampah berbasis partisipasi warga, sehingga masyarakat tidak lagi menjadikan bahu jalan atau area publik sebagai tempat pembuangan sementara. “Perubahan harus dimulai dari kesadaran masyarakat. Kami akan melibatkan berbagai pihak, […]

  • Coffee Morning

    DPRD Sulbar Gelar Coffee Morning Bahas Sinkronisasi dan Akuntabilitas Kinerja

    • calendar_month Kam, 23 Okt 2025
    • account_circle Dhamar
    • visibility 106
    • 0Komentar

    Pelaksanaan coffee morning ini juga sejalan dengan misi kelima dalam Panca Daya Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wakil Gubernur (Wagub) Sulbar, Salim S Mengga, yakni memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan dasar dan berkualitas. Kabag Persidangan, Sahring Salatung, mengatakan melalui kegiatan ini, diharapkan terjalin komunikasi yang lebih efektif antarbagian serta […]

  • Kepala BPKPD Sulbar Sidak UPTD PPRD Mamuju: Cek Data Tunggakan Kendaraan dan Kesiapan Samsat

    Kepala BPKPD Sulbar Sidak UPTD PPRD Mamuju: Cek Data Tunggakan Kendaraan dan Kesiapan Samsat

    • calendar_month Jum, 12 Sep 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 117
    • 0Komentar

    “Kami ingin memastikan bahwa pelayanan di Samsat berjalan optimal, transparan, dan mampu memberikan kenyamanan kepada wajib pajak. Masyarakat harus merasakan kehadiran pemerintah yang sungguh-sungguh dalam memberikan layanan terbaik,” ujar Ali Chandra. Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari komitmen BPKPD Sulbar dalam mewujudkan visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka – Salim […]

  • Amankan Perayaan Jumat Agung, 150 Personel Polres Pasangkayu Diterjunkan

    Amankan Perayaan Jumat Agung, 150 Personel Polres Pasangkayu Diterjunkan

    • calendar_month Jum, 2 Apr 2021
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 105
    • 0Komentar

    ” Pada Perayaan Jumat Agung tahun ini, Polres Pasangkayu menurunkan 150 orang personel dari Polres dan Polsek jajaran. Selain itu kami sejumlah personel juga standby di mako. Siap digerakkan pada saat dibutuhkan” ungkap Kabag Ops Polres Pasangkayu AKP Iswan Mulyanto Ia berharap pelaksanaan perayaan Jumat Agung berlangsung aman dan lancar. Jemat bisa beribadah dengan tenang […]

  • Banjir Karangan Bunga Sambut HUT Bhayangkara ke-79 di Sulbar, Bukti Kepercayaan Masyarakat

    Banjir Karangan Bunga Sambut HUT Bhayangkara ke-79 di Sulbar, Bukti Kepercayaan Masyarakat

    • calendar_month Sel, 1 Jul 2025
    • account_circle Chamar
    • visibility 94
    • 0Komentar

    Kapolda juga menekankan bahwa limpahan karangan bunga ini merupakan bukti nyata sinergitas yang kuat antara Polri dan seluruh elemen masyarakat Sulawesi Barat, sekaligus menunjukkan kepercayaan dan kecintaan masyarakat kepada Polda Sulbar. Doa dan ucapan selamat ini, lanjut Kapolda, menjadi motivasi bagi institusi Polri untuk terus meningkatkan pelayanan dan menjaga kepercayaan masyarakat. “Doa dan ucapan di […]

expand_less