Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Presiden Keluarkan Perpres Stranas Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak

Presiden Keluarkan Perpres Stranas Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak

  • account_circle Ekspos Sulbar
  • calendar_month Ming, 24 Jul 2022
  • comment 0 komentar

JAKARTA, EKSPOSSULBAR.CO.ID – Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 101 Tahun 2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak. Peraturan yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini ditandatangani Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 15 Juli 2022.

Disebutkan dalam pertimbangan peraturan ini bahwa untuk melindungi anak dari kekerasan dan diskriminasi, perlu dilakukan peningkatan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan dan diskriminasi terhadap anak. Selain itu, mengingat jumlah kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia masih tinggi maka perlu optimalisasi peran pemerintah.

“Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penghapusan kekerasan terhadap anak belum optimal dalam memberikan pencegahan dan penanganan sehingga diperlukan strategi nasional”, disebutkan dalam Perpres.

Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak (Stranas PKTA) merupakan strategi nasional yang dituangkan dalam dokumen yang memuat arah kebijakan, strategi, fokus strategi, dan intervensi kunci, serta target, peran, dan tanggung jawab kementerian/lembaga (K/L), pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan masyarakat untuk mewujudkan penghapusan kekerasan terhadap anak.

“Stranas PKTA dimaksudkan sebagai acuan bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam menyelenggarakan pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak”, bunyi Pasal 3.

Adapun tujuan yang ingin dicapai dari Stranas PKTA ini adalah sebagai berikut:
a. menjamin adanya ketentuan peraturan perundangundangan dan kebijakan, serta pelaksanaan dan penegakannya untuk menghapus segala bentuk kekerasan terhadap anak;

b. mengatasi faktor sosial budaya yang membenarkan digunakannya kekerasan, serta memperkuat nilai dan norma yang mendukung pelindungan dari segala bentuk kekerasan terhadap anak;

c. mewujudkan lingkungan yang aman dan ramah untuk anak, baik di dalam maupun di luar rumah;

  • Penulis: Ekspos Sulbar

Rekomendasi Untuk Anda

  • Desa Lariang Diterjang Banjir, 800 KK Terendam, Jalan Trans Sulawesi Lumpuh

    Desa Lariang Diterjang Banjir, 800 KK Terendam, Jalan Trans Sulawesi Lumpuh

    • calendar_month Sel, 30 Apr 2019
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 4.783
    • 0Komentar

    ekspossulbar.com,PASANGKAYU— Banjir bandang merendam Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Selasa 30 April. Air bah berasal dari luapan Sungai Lariang yang seharian kemarin diguyur hujan deras.Ketinggian air mencapai 1 hingga 2 meter. Merendam sembilan dusun dan melumpuhkan jalan trans sulawesi. Jalur peghubung antar provinsi itu nyaris tidak bisa dilalui kendaraan. Ada beberapa titik rendaman diruas jalan. Yakni […]

  • Gerak Cepat, Polsek Kalukku Tindak Lanjuti Laporan Warga dan Mediasi Kasus Penggelapan Pakan

    Gerak Cepat, Polsek Kalukku Tindak Lanjuti Laporan Warga dan Mediasi Kasus Penggelapan Pakan

    • calendar_month Sen, 4 Mei 2026
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 113
    • 0Komentar

    EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU — Personel Polsek Kalukku bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan tindak pidana pencurian dan penggelapan pakan ayam potong. Kasus yang sempat merugikan pemilik usaha tersebut akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan. Kapolsek Kalukku, AKP Hadaming, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengamankan tiga orang terduga pelaku di lokasi kejadian pada Sabtu (2/5). “Berdasarkan hasil interogasi awal, […]

  • pemprov sulbar

    Pemprov Sulbar Fokus Salurkan Bansos 2025 untuk Pengentasan Kemiskinan Ekstrem

    • calendar_month Sab, 20 Sep 2025
    • account_circle Dhamar
    • visibility 148
    • 0Komentar

    EKSPOSSULBAR.CO.ID, Mamuju — Pemprov Sulbar menggencarkan penyaluran berbagai bantuan sosial (Bansos), berupa beras ataupun bantuan tunai. Penyaluran Bansos 2025 Difokuskan untuk Pengentasan kemiskinan ekstrem dan rentan miskin. Selain itu, berbagai program bantuan pemberdayaan pun telah disalurkan, mulai dari bantuan pemberdayaan kelompok tani, pemberdayaan pelaku usaha UMKM hingga pemberdayaan Kelompok Usaha Bersama (KUBE). Di berbagai kesempatan […]

  • Uu Ruzhanul Catat Arahan Presiden Jokowi Soal Produk Dalam Negeri

    Uu Ruzhanul Catat Arahan Presiden Jokowi Soal Produk Dalam Negeri

    • calendar_month Sel, 14 Jun 2022
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 189
    • 0Komentar

    KABUPATEN TASIKMALAYA — Pelaksana Harian Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum mencatat arahan Presiden Jowo Widodo agar pemerintah daerah dalam belanja daerah memprioritaskan membeli produk dalam negeri meskipun harganya lebih mahal dari barang impor. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan nilai tambah kepada rakyat Indonesia, salah satunya penyediaan lapangan pekerjaan. Demikian poin utama Presiden dalam Rakornas […]

  • Penawaran Spesial Akhir Tahun, Premium Car Toyota Special Rate Mulai 2%

    Penawaran Spesial Akhir Tahun, Premium Car Toyota Special Rate Mulai 2%

    • calendar_month Sel, 8 Okt 2024
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 150
    • 0Komentar

    EKSPOSSULBAR.CO.ID (MAKASSAR) – Kalla Toyota senantiasa memberikan kemudahan kepada pelanggan setianya. Menjelang akhir tahun, Kalla Toyota hadir memberikan penawaran spesial berupa special rate mulai 2% untuk beberapa pilihan Premium Car, diantaranya All New Voxy, Land Cruiser GR Sport, All New Alphard HEV dan All New Vellfire HEV. Line up Premium Car Toyota hadir memenuhi kebutuhan […]

  • Gubernur Ridwan Kamil: THR Tak Boleh Dicicil

    Gubernur Ridwan Kamil: THR Tak Boleh Dicicil

    • calendar_month Sel, 4 Apr 2023
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 102
    • 0Komentar

    KOTA BANDUNG — Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengingatkan perusahaan tidak mencicil pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan untuk pegawainya. THR merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan dan harus dibayarkan secara penuh. “Tidak boleh ada THR yang dicicil, itu hak pekerja,” ujar Gubernur Ridwan Kamil di Kota Bandung, Selasa (4/4/2023). Kang Emil, sapaan […]

expand_less