Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Presiden Keluarkan Perpres Stranas Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak

Presiden Keluarkan Perpres Stranas Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak

  • account_circle Ekspos Sulbar
  • calendar_month Ming, 24 Jul 2022

JAKARTA, EKSPOSSULBAR.CO.ID – Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 101 Tahun 2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak. Peraturan yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini ditandatangani Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 15 Juli 2022.

Disebutkan dalam pertimbangan peraturan ini bahwa untuk melindungi anak dari kekerasan dan diskriminasi, perlu dilakukan peningkatan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan dan diskriminasi terhadap anak. Selain itu, mengingat jumlah kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia masih tinggi maka perlu optimalisasi peran pemerintah.

“Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penghapusan kekerasan terhadap anak belum optimal dalam memberikan pencegahan dan penanganan sehingga diperlukan strategi nasional”, disebutkan dalam Perpres.

Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak (Stranas PKTA) merupakan strategi nasional yang dituangkan dalam dokumen yang memuat arah kebijakan, strategi, fokus strategi, dan intervensi kunci, serta target, peran, dan tanggung jawab kementerian/lembaga (K/L), pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan masyarakat untuk mewujudkan penghapusan kekerasan terhadap anak.

“Stranas PKTA dimaksudkan sebagai acuan bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam menyelenggarakan pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak”, bunyi Pasal 3.

Adapun tujuan yang ingin dicapai dari Stranas PKTA ini adalah sebagai berikut:
a. menjamin adanya ketentuan peraturan perundangundangan dan kebijakan, serta pelaksanaan dan penegakannya untuk menghapus segala bentuk kekerasan terhadap anak;

b. mengatasi faktor sosial budaya yang membenarkan digunakannya kekerasan, serta memperkuat nilai dan norma yang mendukung pelindungan dari segala bentuk kekerasan terhadap anak;

c. mewujudkan lingkungan yang aman dan ramah untuk anak, baik di dalam maupun di luar rumah;

  • Penulis: Ekspos Sulbar

Rekomendasi Untuk Anda

  • Anggota DPRD Sulbar Suhardi Kandoa Serap Aspirasi Masyarakat Mamasa, Akan Diperjuangkan di Tingkat Provinsi

    Anggota DPRD Sulbar Suhardi Kandoa Serap Aspirasi Masyarakat Mamasa, Akan Diperjuangkan di Tingkat Provinsi

    • calendar_month Sab, 15 Feb 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 214
    • 0Komentar

    Mamasa, ekspossulbar.co.id – Anggota DPRD Sulbar Suhardi Kandoa menyerap aspirasi masyarakat dapil I Kabupaten Mamasa melalui reses masa persidangan kedua tahun 2025, reses ini dimulai tanggal 11 sampai dengan 16 Februari 2025. Reses ini merupakan bentuk komitmennya untuk membangun silaturahmi serta menyerap aspirasi masyarakat Kabupaten Mamasa sebagai wakilnya di DPRD Sulbar. Hadir tokoh masyarakat, agama, […]

  • Lagi, Lima ASN Pemkab Pasangkayu Hadapi Sidang Kode Etik

    Lagi, Lima ASN Pemkab Pasangkayu Hadapi Sidang Kode Etik

    • calendar_month Jum, 14 Des 2018
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 1.238
    • 0Komentar

    ekspossulbar.com, PASANGKAYU— Tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Beperjakat) Pemkab Pasangkayu kembali menggelar sidang kode etik, Jumat 14 Desember. Kali ini sebanyak lima orang ASN harus berhadapan dengan para majelis kode etik. Sidang kode etik ini juga sekaligus mengagendakan sidang putusan terhadap 30 orang ASN Pemkab Pasangkayu yang telah menjalani sidang pemeriksaan beberapa pekan sebelumnya. […]

  • Jabar Kembali Jadi Tuan Rumah FEALAC Youth Summit

    Jabar Kembali Jadi Tuan Rumah FEALAC Youth Summit

    • calendar_month Sab, 1 Jul 2023
    • account_circle
    • visibility 150
    • 0Komentar

    KOTA BANDUNG — Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil membuka Forum of East Asia – Latin America Cooperation (FEALAC) Youth Summit 2023 di Gedung Sate Bandung, Ahad (9/7/2023). FEALAC Youth Summit digelar di Kota Bandung, 9 – 13 Juli 2023. FEALAC Youth Summit digelar atas prakarsa Kementerian Luar Negeri RI. FEALAC 2023 mengundang 38 delegasi dari […]

  • SMSI Gaungkan Suara Media Daerah pada World Press Freedom Day 2025

    SMSI Gaungkan Suara Media Daerah pada World Press Freedom Day 2025

    • calendar_month Sab, 3 Mei 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 214
    • 0Komentar

    EKSPOSSULBAR.CO.ID, JAKARTA – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) turut ambil bagian dalam rangkaian kegiatan peringatan World Press Freedom Day 2025 yang digelar di Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Komite Tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) bekerjasama dengan Institute of Journalism (IIJ). Mengusung tema global “Media Sustainability: Strengthening […]

  • Janji Tuntaskan Masalah Tambang Usai Terima Perwakilan Aksi, Wagub Sulbar Minta Masyarakat Bersabar

    Janji Tuntaskan Masalah Tambang Usai Terima Perwakilan Aksi, Wagub Sulbar Minta Masyarakat Bersabar

    • calendar_month Rab, 21 Mei 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 232
    • 0Komentar

    EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – Wakil Gubernur Sulawesi Barat, Mayjen (Purn) Salim S. Mengga, menerima perwakilan massa aksi yang menolak aktivitas tambang pasir di wilayah Mamuju dan Mamuju Tengah. Pertemuan berlangsung di ruang kerjanya pada Rabu, 21 Mei 2025. Sebelumnya, Gubernur Sulbar Suhardi Duka telah membentuk tim khusus untuk mengevaluasi seluruh izin tambang yang ada di wilayah […]

  • Pemerintah Sosialisasikan Peraturan Terbaru Devisa Hasil Ekspor SDA

    Pemerintah Sosialisasikan Peraturan Terbaru Devisa Hasil Ekspor SDA

    • calendar_month Ming, 2 Mar 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 330
    • 0Komentar

    Jakarta (ekspossulbar.co.id) – Sebagai langkah optimalisasi pemanfaatan SDA, pemerintah terus berupaya menjaga keberlanjutan pembangunan dan meningkatkan ketahanan ekonomi nasinonal. Sesuai dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, pemanfaatan hasil SDA harus digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, sehingga pengelolaan Devisa Hasil Ekspor (DHE) diatur secara khusus untuk sektor-sektor strategis khususnya SDA. Tercatat pada tahun 2024, nilai […]

expand_less