Mamasa  

Terkesan Diterlantarkan, Gubernur Sulbar Kunjungi Transmigrasi Rano

Foto: PJ. Gubernur Sulawesi Barat Akmal Malik bersama Bupati Mamasa Ramlan Badawi Meninjau Meninjau Lokasi dan Fasilitas Transmigrasi UPT Rano Minggu 21 Agustus 2022.

Mamasa, EKSPOSSULBAR.CO.ID– Terkesan diterlantarkan, Pejabat Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar) Akmal Malik Kunjungi Transmigrasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rano, Kecamatan Mehalaan, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (sulbar) Minggu, 21 Agustus 2022.

Betapa tidak, Sejumlah rumah warga transmigrasi sudah tidak memiliki penghuninya. Sebagian penghuninya sudah pulang ke kampung asal.

Bahkan dari pantauan awak media, beberapa rumah pada Transmigrasi UPT Rano, terpantau nyaris roboh. Dindingnya sudah mulai lapuk, dan sebagian sudah terbongkar.

BACA JUGA:  BPBD Sulbar dan Mamasa Kumpulkan Data Sekunder untuk Penyusunan Dokumen KRB 2026–2030

PJ Gubernur Akmal Malik saat melakukan kunjungan kerja di kawasan transmigrasi UPT Rano mengatakan pihaknya membawa sejumlah pimpinan OPD untuk memantau langsung Transmigrasi UPT Rano sekaligus mengecek semua fasilitasnya

“Saya sudah perintahkan OPD untuk mengcek semua fasilitas yang ada di Rano, utamanya sekolah harus di perhatikan, karena prioritas utama itu pendidikan,” ujarnya.

BACA JUGA:  BPBD Sulbar dan Mamasa Kumpulkan Data Sekunder untuk Penyusunan Dokumen KRB 2026–2030

Begitu pula perkembangan ekonomi, kata Akmal Malik, wilayah UPT Rano sangat memiliki potensi perkebunan. Sehingga diharapkan dapat terus dikembangkan agar penghuni transmigras daerah asal bisa bertahan disini.

“Kita sudah dialog dengan masyarakat, dan suda menampung semua sejumlah permintaannya, baik sarana dan prasarana perkebunan, akses jalan, fasilitas penunjang pendidikan, hingga bantuan pemulihan ekonomi bagi masyarakat,”katanya.

BACA JUGA:  BPBD Sulbar dan Mamasa Kumpulkan Data Sekunder untuk Penyusunan Dokumen KRB 2026–2030

Ia berjanji bakal kembali berkunjung ke UPT Rano setelah, sekaligus mengecek realisasi atas permintaan warga.

Diketahui sebelumnya, Dinas Transmigrasi Provinsi Sulbar dan Mamasa melakukan pendaratan warga transmigrasi sebanyak tiga kali, yakni tahun 2016 ,2017 dan 2018