Kemendag Intensifkan Pengawasan Distribusi Minyakita Jelang HBKN Nataru
- account_circle Ekspos Sulbar
- calendar_month Kam, 19 Des 2024
- comment 0 komentar

Selain itu, praktik bundling juga diharapkan tidak menghambat pengecer untuk memperoleh Minyakita sehingga distribusinya dapat diperluas dan menjangkau konsumen dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah.
Rusmin berujar, berkenaan dengan praktik bundling, Dirjen PKTN Kementerian Perdagangan telah mengirimkan surat kepada asosiasi pelaku usaha di industri kelapa sawit.
Surat ini ditujukan kepada Asosiasi Industri Minyak Makan Indonesia (AIMMI), Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), serta 40 produsen minyak goreng.
Surat tersebut berisi evaluasi rantai distribusi dan imbauan untuk tidak melakukan bundling Minyakita.
- Penulis: Ekspos Sulbar
